Tampilkan postingan dengan label dapodik kemendiknas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dapodik kemendiknas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juli 2014

Cara Registrasi Pendaftaran Dapodikmen

Form Registrasi

clip_image002

Isi Form Registrasi

Penempatan Prefill

clip_image004

Lokasi Prefill dan Data Prefill

C:\prefill_dapodik

Note :

Huruf kecil semua

Registrasi Berhasil

clip_image006

Keterangan Registrasi telah berhasil ini menunggu kurang lebih 10 - 20 detik

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 14 Juli 2014

Cara Instalasi Dapodikmen

Instalasi Awal Aplikasi Dapodikmen

clip_image002

Instalasi Awal ketika telah setuju memilih tombol run

Instalasi Kedua

clip_image004

Lanjut ke persetujuan instalasi

Lanjutan ketiga

clip_image006

Persetujuan pasang aplikasi

Instalasi Keempat

clip_image008

Penempatan lokasi direktori aplikasi

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 13 Juli 2014

Antara UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data Dapodik

UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data Dapodik

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. image

Dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

d) membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan

e) memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Kerahasiaan Data:

Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a) dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;

b) dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informas Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

c) dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

d) dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan

e) memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit