Tampilkan postingan dengan label Jenis-jenis Penilaian Hasil Belajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenis-jenis Penilaian Hasil Belajar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Agustus 2013

Jenis-jenis Penilaian Hasil Belajar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis penilaian dan bentuk pengadministrasiannya diuraikan seperti tabel berikut.

Tabel Jenis-jenis Penilaian




Penilai
No
Jenis
Penilaian
Unsur yang terlibat
Ruang lingkup
materi
Bentuk Administrasi Penilaian
Produktif
Normatif dan Adaptif
Pendidik
1
Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka)
Guru
KD
KHS
KHS
2
Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK)
Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC
Beberapa KD atau SK
KHS/Skill Passport
KHS
3
Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif,  seluruh kompe-tensi dalam satu semester)



Guru,
dan Unsur Eksternal
Dapat berupa beberapa KD atau SK
¨ KHS/ Skills
¨ Passport
¨ Laporan
   Hasil
   Belajar
¨ Leger
¨ Raport
¨ Leger

Pendidik (Satuan Pendidikan)

1
Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap
Guru dan Unsur Eksternal
SKL yang dipelajari pada  tahun yang bersangkutan
¨ KHS/Skill
Passport
¨ Laporan
   Hasil
   Belajar
¨ Transkrip
¨ Leger
¨ Raport
¨ Leger






Penilai
No
Jenis
Penilaian
Unsur yang terlibat
Ruang lingkup
materi
Bentuk Administrasi Penilaian
Produktif
Normatif dan Adaptif









2

Ujian Sekolah
¨ Sekolah, Pemerintah
¨ (Internal/QA dan atau Eksternal/QC)

Mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN untuk seluruh SKL yang sudah diajarkan
¨ KHS/ Skills
¨ Passport
¨ Laporan
   Hasil
   Belajar
¨ Translrip
¨ Ijazah
¨ Leger
¨ Ijazah
¨ Transkrip
¨ Leger














Pemerintah

1
Ujian Nasional (UN)
Pememrintah dan Du/Di
Seluruh SKL Ujian Nasional
¨ Transkrip
¨ Ijazah
¨ SKHUN
¨ Sertifikat Kompetensi
¨ Ijazah
¨ SKHUN
¨ Leger

image
Keterangan jenis penilaian:
1.        Ulangan Harian
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur proses pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.
2      Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
3      Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) pada semester tersebut.
4      Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap, untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yang dipelajari pada semester genap.
5      Ujian Sekolah
Ujian sekolah adalah kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan oleh Depdiknas untuk tahun yang bersangkutan dan Prosedur Operasional Standar (POS) ujian sekolah yang diterbitkan oleh BSNP.
6      Ujian Nasional
Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan oleh BSNP.
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit