Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Oktober 2014

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan Kedua Tahun 2014 Terlambat

Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui Direktorat P2TK Dikdas tahun anggaran 2014.

Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan juga bahwa bagi guru yang telah terbit SK tunjangannya tidak perlu khawatir karena akan akan tetap dibayarkan meskipun mengalami keterlambatan. Saat ini Direktorat P2TK Dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut.

 

Terimakasih

Pengelola Tunjangan P2TK Dikdas

Anda perlu mengecek apakah data anda pada server dapodidas sudah benar, silahkan ikuti langkah langkahnya klik disini agar tunjangan profesi anda lancar.

image

sumber : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/informasi-keterlambatan-pencairan-tunjangan-triwulan-kedua

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 17 Juli 2014

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2014

Berikut adalah jadwal pelaksanaan penyaluran pencairan tunjangan profesi tahun 2014, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 akan segera direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. imageCek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu: 

a. Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 

b. Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014; 

c. Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014; 

d. Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014

image

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014;
  • Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014

Berdasarkan info dari website Kemendikbud, Pembayaran atau pencaiaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan 1 atau pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I. Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over Tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran kepada Walikota/Bupati agar penyaluran TPG Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over dana TPG paling lambat tangal 30 April 2014.
Sedangkan untuk pencairan Tunjangan profesi guru / sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2014 seharusnya dicairkan pada bulan Juli 2014 ini. Khusus pencairan Tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terlebih dahulu perlu ada SKTP periode 2 tahun 2014 yang kemungkinan besar baru diterbitkan antara bulan Agustus - September 2014. Untuk kelancaran pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 kepada semua operator sekolah harap segera menguptodate data pokok kependidikan atau dapodik. Uptodate data dapodik akan dimulai bulan Juli 2014 ini.

Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini

LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File simple)

LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File lengkap)

Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 15 Juli 2014

Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014

Mekanisme Penerbitan SKTP

1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:

a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta bila diperlukan dapat melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

b. secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.

2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:

a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;

b. Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;

c. Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Proses pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi PNSD melalui dana Transfer daerah tahun 2014

image

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 13 Juli 2014

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). image

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah

Pada tahun anggaran 2014, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat. silahkan Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pada tahun 2014, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 12 Juli 2014

Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2014

Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru 2014, Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2014 sebagai berikut :

1. Umum

a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2013 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2013;

b. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.

c. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.

d. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru dikmen dan paudni dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/ kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta .

e. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.

f. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.

g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

h. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada:

1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).

2) Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1.

i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.

1) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2014.

2) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2014.

3) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2014.

4) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2014.

j. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundangan.

k. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut:

1) Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

2) Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK.

3) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas satuan pendidikan jenjang TK/SD, pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas.

4) Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka tunjangan profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.

l. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini image

2. Dapodik

a. Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.

b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

3. Manual

Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.

a. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.

b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.

c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 01 Juli 2014

Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

A. Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:

1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;

2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;

Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas daerah yang mengeluarkan tunjangan profesinya.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini image

B. Penghentian Pembayaran

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;

4. Sedang mengikuti tugas belajar;

5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;

6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;

8. Pensiun dini; atau

9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 27 April 2014

Download SK Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD (guru TK dan kelompok bermain)

Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi  guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.

silahkan download disini
Daftar Penerima Tunjangan PNSD Tahun 2014




  • BACA SELENGKAPNYA »

    Jumat, 25 April 2014

    Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2014 Dikdas

    Cek SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru Dikdas Tahun 2014

    Cara Pengecekan.
    Lembar Info PTK :
    1. Masukan NUPTK sebagai UserID
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
      YYYYMMDD
      dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
      contoh :
      Tanggal lahir 10 Januari 1968
      Cara menuliskannya :
      19680110
    3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang

    Login
    User ID:
    Password:
    Masukan kode yang tertulis pada gambar diatas
     
    .


    Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP silahkan cek menggnakan form diatas.
    Kegagalan pengecekan :
    1. Server sibuk karena banyak yang mengecek(silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
    2. Koneksi Internet anda lambat (silahakn ke warnet yang memiliki koneksi cepat)
    3. User ID/ Password /Captcha yang dimasukan salah

    Terimakkasih semog bermanfaat untuk guru-guru dikdas
    BACA SELENGKAPNYA »

    Kamis, 24 April 2014

    Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2014 PTK DIKMEN

    Untuk cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 silahkan masukkan salah satu Nomor yang anda miliki. bisa menggunakan nomor NUPTK, NRG, Nama, dan No Peserta Sertifikasi Guru kemudian klik tombol cari, silahkan gunakan salah satu dari 4 isian form tersebut sampai data anda diketemukan. Bila tidak ditemukan segera menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing, dan tanyakan permasalahannya kenapa SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru Anda belum keluar

    Cek SK Tunj. Profesi

    Masukkan kriteria pencarian di salah satu kolom, kemudian klik Tombol [CARI].
    Tahun SK:
    NUPTK :
    NRG:
    Nama:
    No.Peserta:

    Bagi Guru-guru Sekolah menengah SMA dan SMK dilahkan cek menggnakan form diatas.

    Kegagalan pengecekan :
    1. Server sibuk karena banyak yang mengecek(silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
    2. Koneksi Internet anda lambat (silahakn ke warnet yang memiliki koneksi cepat)
    3. Nomor yang anda masukan salah (silahkan diingat kembali NUPTK/NRG/Nama/No Peserta Anda)

    Terimakasi semoga beranfaat, untuk anda yang ingin tahu SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru anda.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Rabu, 10 Juli 2013

    Cek Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2013

    Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2013, Hasil UKG menjadi salah satu dasar dalam penetapan peserta sertifikasi 2013 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah peserta PLPPG mengikuti dan lulus PLPG yang dilaksanakan kurang lebih selama 12 hari, guru mendapatkan sertifikat pendidik. image

    Apakah anda lulus UKG? silahkan cek disini untuk Pengumuman UKG 2013.

    bila anda lulus UKG dan memenuhi Syarat peserta Sertifikasi Guru/Pendidik 2013, maka ada kemungkinan anda terdaftar sebagai Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2013.

    Adapun Syarat peserta Sertifikasi Guru/Pendidik 2013 adalah sebagai berikut:
    1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
    2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
    3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
        - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
        - Memiliki Golongan minimal IV/A.

    Silahkan cek apakah anda sudah tercatat sebagai calon Peserta Sertifikasi Guru/Pendidik Tahun 2013 :

    Cek Peserta Sertifikasi Guru/Pendidik Tahun 2013

    NUPTK

    isi NUPTK tanpa spasi

    Tips: Lakukan Pengecekan pada malam hari (tengah malam) karena pagi dan siang server sibuk banyak yang mencari data Peserta Sertifikasi Guru dan Hasil UKG pada waktu tersebut.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 08 Juli 2013

    Cek Peserta Sertifikasi Guru dan Hasil UKG Tahun 2013

    Cek peserta sertifikasi guru Tahun 2013, berikut ini adalah hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menjadi calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2013. “ Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun

    Syarat peserta Sertifikasi Guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
    2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
    3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
        - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
        - Memiliki Golongan minimal IV/A.

    jika anda adalah peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dan telah mengikuti UKG, silahkan cek hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang lolos menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 dengan cara mencari per kabupaten kota atau memasukan data NUPTK anda.

    cara untuk cek Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 adalah sebagai berikut :

    1. silahkan masuk ke alamat url sergur.kemdiknas.go.id

    image

    2. ada 2 pilihan untuk mencari data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013

    clip_image004

    jika anda klik Pencarian maka anda akan diminta mencari calon peserta berdasarkan NUPTK, hasilnya seperti pada tampilan dibawah ini

    image

    jika anda pilih berdasarkan Kriteria, maka anda diminta untuk memilih Provinsi dan kab/kota tempat instansi anda bekerja, silahkan lihat tampilan dibawah ini

    image

    setelah pilih Provinsi dan kab/kota seilahkan anda klik tombol tampilkan

    hasil pencarian berdasarkan kriteria tampilannya adalah sebagai berikut :

    image

    silahkan pilih tombol pilihan angka untuk halaman

    image

    untuk cek data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013  silahkan cek di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ atau klik disini

    bila link tersebut diatas lambat silahkan gunakan form dibawah ini

    NUPTK

    isi NUPTK tanpa spasi

    Tips: Lakukan Pengecekan pada malam hari (tengah malam) karena pagi dan siang server sibuk banyak yang mencari data Peserta Sertifikasi Guru dan Hasil UKG pada waktu tersebut.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Rabu, 05 Juni 2013

    Cek Verifikasi Data GURU (PTK) Di P2TK DIKDAS 2013

    Berikut cara untuk Verifikasi Data GURU (PTK) Di P2TK DIKDAS 2013

    • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
    • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik utk NUPTK ybs belum ter-import ke basis data.
    • HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK. KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
    • pilih/klik salah satu link di bawah ini  untuk anda login
      Info (Mirror 1) | Info (Mirror 2)
      Info (Mirror 3) | Info (Mirror 4)

    clip_image002

    Jika anda berhasillogin akan muncul tampilan seperti ini

    image

    Bila Anda anda alami gagal login, maka anda akan akan dapati alasannya yang tertera dibawah form. Apabila NUPTK anda tidak ditemukan, bisa jadi karena hal-hal berikut ini.

    1. Belum mengisi NUPTK di data DAPODIK.
    2. Terjadi salah ketik saat isi NUPTK.
    3. Atau data data DAPODIK anda belum terkirim ke database.

    Untuk mengecek dan merubah guna perbaiki kesalahan pada pengisian data. Maka bisa dilakukan pada aplikasi pendataan yang tersedia di sekolah via operator dan kemudian di transfer kembali ke database DAPODIK.

    Pertanyaan seputar permasalahan Data yang muncul :

    • Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
      Jawaban: Berikut penjelasannya:
      (1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
      (2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
      3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.
    • Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)."
      Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.
    • Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
      Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Kelulusan Sertifikasi yang diterbitkan Pusbangprodik BPSDMP & PMP. Kode bidang studi yang ditampilkan diambil dari Nomor Peserta Kelulusan Sertifikasi (digit ke 7, 8 , 9). Kode invalid dapat terjadi jika : 1) Pengisian Kode NUPTK di Dapodik belum benar. 2) Ada kesalahan NUPTK atau Nomor Peserta di data Kelulusan Solusinya adalah memperbaiki NUPTK di data Dapodik, atau memperbaiki Data Kelulusan melalui operator Aplikasi Tunjangan P2TK Dikdas di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
    • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
      Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.
    • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
      Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.
    • Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
      Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
    • Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
      Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.
    BACA SELENGKAPNYA »

    CEK SK TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI NON PNS, FUNGSIONAL, KHUSUS DAN GURU BANTU

    REKAPITULASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI NON PNS, FUNGSIONAL, KHUSUS, DAN GURU BANTU
    TAHUN ANGGARAN 2013
    Silahkan Cek Status Surat Keputusan (SK) Anda pada Aplikasi SIRBATUN DEKON - Direktorat PTK DIKMEN KEMDIKBUD RI
     
    masukkan salah satu NUPTK, NRG, atau Nama Anda kemudian klik Submit Query
    Masukkan Kriteria Pencarian
    NUPTK :
    NRG :
    Nama :
       
    image
    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 03 Juni 2013

    Cek Data SK Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

    DETAIL DATA SK TUNJANGAN TRANSFER
    (TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD)
    SIRBATUN Transfer (Sistem Informasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD)

    CEK SK TUNJANGAN
    Silahkan Cek Data Anda
    Masukkan Kriteria Pencarian
    NUPTK :
    NRG :
    Nama :
       

     

    clip_image002

     

    clip_image004

     

    clip_image006

     

    SIRBATUN Transfer (Sistem Informasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD)

    BACA SELENGKAPNYA »

    Rabu, 28 Maret 2012

    Kata Kunci Guru Dalam Google

    Kata kunci guru ?, mungkin anda termasuk salah satu orang yang pernah menggunakan kata guru menjadi kata kunci dipencarian menggunakan search engine google. Kata kuci guru ini mungkin anda kombinasi dengan kata yang lainnya. Kombinasi kata yang paling banyak dicari orang dalam satu tahun ini adalah Sertifikasi guru. Hasil ini berdasarkan survey keywords menggunakan Google AdWords Keyword Tool.

    clip_image001

    Sebagai catatan bahwa keywords atau kata kuci sangat penting dalam menentukan posisi sebuah halaman blog pada search engine. Tentunya hukum dagang atau hukum ekonomi disini berlaku, maksudnya produsen akan membuat produk yang banyak dicari konsumen dengan kompetitor yang sedikit mungkin. Hal ini berlaku juga dalam menentukan tema atau judul artikel dalam blog yang akan kita buat.

    Google AdWords Keyword Tool merupakan salah satu alat bantu untuk suvey kata kuci yang biasanya di gunakan oleh para blogger, dan masih banyak tools yang lainnya baik yang gratis maupun yang bayar

    Kembali ke kata kuci guru mari kita lihat hasilnya.

    clip_image003

    image

    Berikut ini hasil dari pencarian kata kunci guru yang bisa anda download dalam format pdf.

    Apa komentar anda tentang kata kuci guru ini, coba anda perhatikan satu persatu. Ada beberapa kata kuci  guru dari sekian banyak kata kuci guru yang tertera di daftar yang membuat saya geli salahsatunya adalah guru jablay, silahkan baca sendiri.

    Semoga bisa menjadi pertimbangan anda dalam menuliskan artikel tentang guru. Terimakasih dan semoga bermanfaat.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Kamis, 24 November 2011

    Guru Indonesia Dimasa Perjuangan dan Dimasa Kini

    Mas Ngabehi Dwidjosewodjo (Sekretaris I Pengurus Besar Boedi Oetomo) bersama-sama dengan dua rekannya sesama guru, Mas Karto Hadi Soebroto dan Mas Adimidjojo, membentuk organisasi di kalangan guru, yakni Perserikatan Guru Hindia Belanda (PGHB). Kongres pertamanya digelar di Magelang, 12 Februari 1912. Di kongres pertama ini pula, ia kembali mencuatkan keinginannya untuk mendirikan levensverzekering, dan disetujui secara aklamasi oleh peserta kongres. Perasaan senasib kaum guru, yang konon tidak memperoleh perlakuan layak dari pemerintah Hindia Belanda, merupakan pemicu utama.

    Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

    Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.

    Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.”


    Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

    Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

    Bagaimana dengan peran guru pada masa sekarang ini? 
    mari kita simak syair berikut ini

        Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
        Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
        Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
        Sbagai prasasti trimakasihku tuk pengabdianmu
        Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
        Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
        Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa

    Siapa yang tak kenal lagu ini lirik himne guru berjudul Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, ini sangat sering terdengar di telinga kita. Masih terngiang betapa di era 1980-an, lagu ini sangat sering dinyanyikan di sekolah-sekolah.

    Mengikuti sayembara mencipta himne guru dari secarik koran di bis. Selama 24 tahun tetap setia menjadi guru honorer di SMP swasta. Penghargannya kebanyakan piagam saja.

    Istilah “pahlawan tanpa tanda jasa” bahkan kemudian menjadi ikon yang disematkan kepada para guru. Siapa sangka bila “sang pahlawan” yang tanpa tanda jasa itu sejatinya dialami si pencipta lagu tersebut. Ya, Sartono, pencipta lagu yang juga guru itu di masa senjanya hidup dalam kesederhanaan. Laki- laki asal Madiun yang genap berusia 72 tahun, 29 Mei ini, tinggal rumah sederhana di Jalan Halmahera 98, Madiun. Beliau mengajar musik di SMP Purna Karya Bhakti Madiun pada 1978, hingga “pensiun” pada 200.

    Walaupun “Hymne Guru” hanya menjadi juara harapan I, tapi justru lagu ini yang sering dikumandangkan selama 20 tahun ini. Kesuksesan beliau ternyata tak berpengaruh banyak, bahkan saat beliau pensiun beliau masih tetap guru honorer dan tak mendapatkan pesangon. Tapi beliau tak pernah mengeluh, semakin tua beliau semakin bijaksana. Di usia yang sudah senja ini, beliau masih tetap berjuang. Beliau kembali mengajar seni musik di sebuah SMP di madiun, walaupun beliau tidak diangkat sebagai PNS. Beliau legowo, nrima ing pandum, beliau sudah ikhlas dengan apapun yang beliau dapatkan.

    Belajar dari sosok Sartono, adalah sosok guru yang penuh ikhlas, bagaimana dengan anda ?
    Apalagi untuk anda yang telah mendapatkan tunjangan profesi, masih ikhlaskah berbagi ilmu (baca: mengajar) dengan siswa anda ?
    Sudah profesionalkah anda?

    Profesionalisme dan kesejahteraan guru adalah dua hal yang selalu mengemuka dalam membenahi persoalan guru (baca: pendidikan). Guru sendiri adalah ujung tombak untuk membangun generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa. Karenanya itu persoalan gurua dalah persoalan masa depan sebuah bangsa, sudah semestinya pemerintah memperhatikan nasib guru.


    pada tanggal 21 September-5 Oktober 1966 diselenggarakannya konferensi antar pemerintah di Paris yang dihadiri oleh wakil dari 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia dan 35 organisasi internasional. Konferensi tersebut menghasilkan rekomendasi tentang status guru yang dikenal dengan ILO/UNESCO, Recommendations Concerning the Status of Teachers. Isi rekomendasi tersebut diantaranya menekankan pada profesionalisme dan kesejahteraan guru khususnya dinegara-negara berkembang.

    Guru dituntut untuk meningkatkan profesionalismenya sementara guru pun balik menuntut akan peningkatan kesejahteraannya, ini adalah suatu hal yang logis. Karena bagaimanapun profesionalitas harus ditopang dengan tingkat kesejahteraan. dan memenuhi unsur well educated, well trained, well paid. Dimata masyarakat profesionalisme guru belum begitu diakui sebagaimana profesi lainnya seperti dokter atau pengacara. Ini terjadi akibat kebijakan pemerintah sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak mempunyai konsep dan arah yang jelas serta berkesinambungan. Seseorang yang tidak belajar ilmu pendidikan (pedagogis), asalkan mau mengajar dapat saja menjadi guru. Banyak diantara guru yang tidak mencintai profesinya secara total dan tulus, karena pada umumnya mereka memilih profesi guru adalah merupakan pilihan kedua di tengah sulitnya mencari pekerjaan.

    Padahal guru menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah pekerjaan profesional yakni pekerjaan atau kegiatan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Lebih lanjut dalam pasal 7 undang-undang tersebut dijelaskan beberapa prinsip profesionalitas yang meliputi : 
    • memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme 
    • memiliki komitmen untuk meningkatkan ,mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia 
    • memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas 
    • memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas 
    • memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan 
    • memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia prestasi kerja 
    • memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dangan belajar sepanjang hayat 
    • memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan 
    • memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

    Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengungkapkan, dalam peringatan Hari Guru Nasional tahun ini, guru masih menghadapi persoalan yang sama. Persoalan itu, menurut beliau, terkait kompetensi, profesionalitas, dan distribusi. Hal-hal itulah yang menurutnya harus menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. (sumber : edukasi.kompas.com)

    Menjadi guru pforesional adalah meramu kualitas dengan intergiritas, menjadi guru pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa.Ada beberapa kriteria untuk menjadi guru profesional.

    Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek diatas, untuk menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah:
    • Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
    • Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
    • Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau  metodelogi pembelajaran
    • Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
    • Kemampuan mengorganisir dan problem solving
    • Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik

    Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari contonya. Guru (digugu dan ditiru)  otomatis menjadi teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge)  tetapi juga menanamkan nilai - nilai dasar dari bangun karakter atau akhlak anak.

    Teman teman guru teruslah berjuang untuk bangsa ini jaga profesionalisme anda, selamat memperingati Hari Guru Nasional tahun 2011.

    Silahkan download sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada hari guru 2011, download disini.
    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 07 November 2011

    Daftar calon peserta setifikasi guru 2012

    Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.

    Persyaratan

    1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
    3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
      • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
      • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
    4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
    5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
    6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
    7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
    8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
      • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
      • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
    Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
    Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

    Prosedur perbaikan data NUPTK

    • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
    • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
    Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

    Daftar Calon peserta sertfikasi guru 2012 tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

     
     
    BACA SELENGKAPNYA »

    Artikel Favorit