Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 September 2014

Pengembangan Karir Guru

Pengembangan Karir Guru, Isaacson dalam Admin mendefinisikan karir sebagai pekerjaan atau jabatan yang ditekuni dan diyakini sebagai panggilan hidup yang meresapi seluruh alam pikiran dan perasaan seseorang serta mewarnai seluruh gaya hidupnya. clip_image002

Sedangkan Handoko dalam Siti, menyatakan bahwa karir merupakan semua pekerjaan atau jabatan yang ditangani atau dipegang selama kehidupan kerja seseorang.[2]

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa karir adalah perjalanan kerja yang dilalui seseorang dalam kehidupannya. Karir menunjukkan perkembangan para pegawai secara individual dalam jenjang jabatan atau kepangkatan yang dapat dicapai selama masa kerja dalam suatu organisasi.

Kaitan yang erat dapat dilihat antara promosi kenaikan pangkat/ jabatam dengan prestasi kerja. Prestasi kerja sesuai dengan tupoksinya. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan karir amat diperlukan demi pegawai untuk mengatasi berbagai masalah serta mencapai tujuan. Dengan adanya pengembangan karir, pegawai akan bekerja lebih efektif dan efisien sesuai tujuan yang akan dicapai.

Tenaga kependidikan berperan penting dalam mencerdaskan bangsa. Dalam hal ini, tenaga kependidikan tersebut penulis tujukan kepada guru. Berbagai kebijakan dilahirkan untuk meningkatkan karir, mutu, penghargaan dan kesejahteraannya. Tentunya semua itu dilakukan dengan harapan bahwa guru dapat lebih dan semakin profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal.

Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri.
Filosofis sosial budaya dalam  pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan knowledge, values, dan skill, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.

 

 

Sumber


[1] Http://www.bruderfic.or.id/h-62/perencanaan-karier-sejak-dini.html. Diakses pada 10/15/2009 10:15:29 AM

[2] http://www.damandiri.or.id/file/sitimahmodaunairaddbabii.pdf

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 13 Juli 2014

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). image

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah

Pada tahun anggaran 2014, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat. silahkan Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pada tahun 2014, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 27 April 2014

Download SK Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD (guru TK dan kelompok bermain)

Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi  guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.

silahkan download disini
Daftar Penerima Tunjangan PNSD Tahun 2014




  • BACA SELENGKAPNYA »

    Jumat, 25 April 2014

    Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2014 Dikdas

    Cek SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru Dikdas Tahun 2014

    Cara Pengecekan.
    Lembar Info PTK :
    1. Masukan NUPTK sebagai UserID
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
      YYYYMMDD
      dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
      contoh :
      Tanggal lahir 10 Januari 1968
      Cara menuliskannya :
      19680110
    3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang

    Login
    User ID:
    Password:
    Masukan kode yang tertulis pada gambar diatas
     
    .


    Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP silahkan cek menggnakan form diatas.
    Kegagalan pengecekan :
    1. Server sibuk karena banyak yang mengecek(silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
    2. Koneksi Internet anda lambat (silahakn ke warnet yang memiliki koneksi cepat)
    3. User ID/ Password /Captcha yang dimasukan salah

    Terimakkasih semog bermanfaat untuk guru-guru dikdas
    BACA SELENGKAPNYA »

    Selasa, 20 Agustus 2013

    Tugas Guru dalam kemasyarakatan

    Tugas Guru dalam kemasyarakatan, Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat, karena faham dan ilmu yang dimilikinya. Terkadang karena kedudukannya di tengah-tengah masyarakat, maka guru menjadi panutan atau contoh suri tauladan bagi individu, sehingga sedikit saja bertindak negatif maka akan menyebar ke segenap lapisan masyarakat. Demikian pula dalam peran serta guru pada sektor pembangunan, guru merupakan anggota masyarakat yang aktif di struktur pemerintahan desa dan kelurahan, dimana ia tinggal dan bertugas. Diantaranya jabatan strategis tersebut adalah anggota Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) image

    Tugas dan tanggung jawab guru dibagi atas empat bagian besar yang diarahkan dalam rangka mencerdaskan anak dalam rangka mengembangkan manusia yang beriman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa (pasal Undang-undang nomor 2 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional). Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab guru adalah :

    1. Mengajar. Mengajar adalah, menularkan segenap ilmu dan pengetahuan sesuai dengan kehendak dan semangat kurikulum dan pengembangannya.

    2. Mendidik. Mendidik adalah membentuk sikap moral yang berbudi luhur tentang norma dan perilaku hidup dan kehidupan terhadap diri, keluarga dan masyarakat.

    3. Melatih. Melatih adalah mengembangkan pembiasaan dalam pembentukan sikap jasmani dan rohani yang positif ke arah pembentukan hidup sehat, dan mengasa keterampilan gerak tubuh dalam pembentukan manusia yang terampil.

    4. Membimbing. Membimbing adalah proses bantuan

    5. Tenaga pelatih ada guru yang bertugas utama melatih peserta didik.

    Mencermati dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah di atas, maka oleh Badan Admnistrasi Kepegawaian Negera bekerjasama dengan Departemen Tenaga dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdiknas sekarang) mengadakan kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan melalui Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan Depertemen Tenaga Kerja Republik Nomor : 076/U/1993, Nomor : Kep.215/MEN/1993, tentang Pembentukan Bursa Kerja dan Pemanduan Bursa Kerja disatuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, sehingga lahirlah jenis guru sebagai berikut :

    a. Guru mata pelajaran/bidang studi.

    b. Guru wali kelas.

    c. Guru bimbingan dan penyuluhan (sekarang Bimbingan Konseling).

    d. Guru pembimbingan sekolah luar biasa.

    e. Dosen dan tenaga kependidikan warga negara negara asing.

    f. Penetapan teknologi Bandung.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 19 Agustus 2013

    PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)

    PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG), Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

    Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya penambahan materi tentang Kurikulum 2013.

    Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan
    verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman
    mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. clip_image002

    Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan

    PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.

    Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).

    Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM adalah LPTK Induk yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI
    Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 disajikan pada Gambar .

    PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga
    kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional,
    kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional. Untuk melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik. Setiap materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para asesor dan instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra yang telah memiliki nomer induk asesor (NIA).

    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 29 Juli 2013

    Pengertian Guru

    Pengertian Guru, Kata guru menurut kamus umum bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut: Guru adalah orang yang kerjanya mengajar seperti guru agama, guru Bantu, guru besar, maha guru, guru kepala dan guru mengaji.

    Pengertian guru seperti disebutkan pada defenisi menurut kamus di atas, sebenarnya merupakan pengertian yang global. Namun untuk lebih mengkhusus pengertian kita tentang guru secara rinci, berikut disajikan defenisinya. image

    Guru adalah :

    1. Seorang anggota masyarakat yang berkompeten dan memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan tugas pengajaran transfer nilai kepada murid.

    2. Suatu jabatan profesional melaksanakan atas dasar kode etik profesi.

    3. Suatu kedudukan fungsional melaksanakan tugas atau tanggung jawab sebagai pengajar, pemimpin dan orang tua.

    Membaca defenisi di atas, sudah jelas bagi kita mengenai defenisi guru. Untuk lebih jelasnya, maka berikut ini akan dibahas mengenai guru dan keguruan itu sendiri.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Kamis, 11 Juli 2013

    Guru harus S1/D4 sampai dengan akhir tahun 2015

    JAKARTA – Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

    Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).

    “Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujarnya

    Guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.

    Permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 dan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkat hanya sampai III/d. Untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan nomor 16 tahun 2009 revisi dari Permenpan nomor 84 tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana. image

    Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013. image

    Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.

    Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan nomor 84 tahun 1993. (bby/HUMAS MENPANRB)

    sumber : menpan.go.id

    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 08 Juli 2013

    Pengumuman Hasil UKG Uji Kompetensi Guru Tahun 2013

    Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 telah dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) masing masing. UKG 2013 bagi guru belum bersertifikat pendidik ini dilaksanakan dengan dua sistem, yakni sistem online dan sistem manual. Sistem online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.Pada Pelaksanaan UKG 2013 melalui beberapa tahapan yang diikuti oleh semua peserta. Adapun panitia pelaksana UKG 2013 adalah terdiri dari unsur Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, dan operator TUK.

    image 
    Kini hasil Pelaksanaan  Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013, pengumuman hasi Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013, dan anda akan mengetahui apakah anda termasuk peserta sertifikasi guru tahun ini. Silahkan dapat anda cek atau anda lihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ atau klik disini agar anda lebih mudah mengeceknya karena saat ini server sedang sibuk disebabkan banyak yang sedang melakukan pengecekan. untuk melihat cara mencari pengumuman Hasil UKG bedasarkan NUPTK anda dengan cepat silahkan klik disini. untuk Cek Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2013 silahkan klik disini.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Cek Peserta Sertifikasi Guru dan Hasil UKG Tahun 2013

    Cek peserta sertifikasi guru Tahun 2013, berikut ini adalah hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menjadi calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2013. “ Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun

    Syarat peserta Sertifikasi Guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
    2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
    3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
        - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
        - Memiliki Golongan minimal IV/A.

    jika anda adalah peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dan telah mengikuti UKG, silahkan cek hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang lolos menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 dengan cara mencari per kabupaten kota atau memasukan data NUPTK anda.

    cara untuk cek Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 adalah sebagai berikut :

    1. silahkan masuk ke alamat url sergur.kemdiknas.go.id

    image

    2. ada 2 pilihan untuk mencari data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013

    clip_image004

    jika anda klik Pencarian maka anda akan diminta mencari calon peserta berdasarkan NUPTK, hasilnya seperti pada tampilan dibawah ini

    image

    jika anda pilih berdasarkan Kriteria, maka anda diminta untuk memilih Provinsi dan kab/kota tempat instansi anda bekerja, silahkan lihat tampilan dibawah ini

    image

    setelah pilih Provinsi dan kab/kota seilahkan anda klik tombol tampilkan

    hasil pencarian berdasarkan kriteria tampilannya adalah sebagai berikut :

    image

    silahkan pilih tombol pilihan angka untuk halaman

    image

    untuk cek data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013  silahkan cek di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ atau klik disini

    bila link tersebut diatas lambat silahkan gunakan form dibawah ini

    NUPTK

    isi NUPTK tanpa spasi

    Tips: Lakukan Pengecekan pada malam hari (tengah malam) karena pagi dan siang server sibuk banyak yang mencari data Peserta Sertifikasi Guru dan Hasil UKG pada waktu tersebut.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 01 Juli 2013

    Kegiatan Guru dalam Pembelajaran

    Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru bekerja secara profesional. Bekerja sebagai seorang profesional berarti bekerja dengan keahlian, dan keahlian yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus. Guru tentu telah mengikuti pendidikan keahlian melalui lembaga kependidikan. Keahlian dalam pendidikan ditandai dengan diberikannya sertifikat atau akta mengajar. Pertanyaannya, apakah sudah benar guru bekerja secara profesional? Bagaimana sebenarnya guru yang profesional dalam pembelajaran? Uraian berikut memberikan pemahaman tentang tugas profesionalisme guru dalam pembelajaran. image

    Banyak sekali kegiatan yang dapat dipilih. Sayangnya tidak ada rumus sederhana untuk mencocokkan kegiatan dengan sasaran. Apa yang dianggap baik untuk seorang pengajar atau sekelompok siswa bisa saja jadi tidak memuaskan dalam situasi lain. Anda perlu mengetahui berbagai pilihan bagi anda, manfaatnya, dan juga berbagai bahan penunjang yang kemungkinan diperlukan. Kemudian, anda dapat memilih pilihan yang menurut anda dapat mencapai sasaran yang telah anda tetapkan, baik dari segi ciri siswa maupun dari segi persiapan mereka.

    Kita perlu menyiapkan landasan bagi pengambilan keputusan secara memuaskan tentang metode pengajaran dan kegiatan belajar yang efektif. Ini perlu untuk menjalian agar sebagian besar siswa dapat menguasai sasaran pengajaran pada tingkat pencapaian yang dapat diterima, dalam jangka waktu yang sesuai.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Jumat, 28 Juni 2013

    Guru Sebagai Pengarah Pembelajaran

    Hendaknya guru senantiasa berusaha menimbulkan, memelihara, dan meningkatkan motivasi peserta didik untuk belajar. Dalam hubungan ini, guru mempunyai fungsi sebagai motivator dalam keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Empat hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikan motivasi adalah sebagai berikut.

    • Membangkitkan dorongan siswa untuk belajar
    • Menjelaskan secara konkret, apa yang dapat dilakukan pada akhir pengajaran
    • Memberikan ganjaran terhadap prestasi yang dicapai hingga dapat merangsang pencapain prestasi yang lebih baik di kemudia hari.
    • Membentuk kebiasaan belajar yang baik.image

    Pendekatan yang dipergunakan oleh guru dalam hal ini adalah pendekatan pribadi, di mana guru dapat mengenal dan memahami siswa secara lebih mendalam hingga dapat membantu dalam kesekuruhan PBM, atau dengan kata lain, guru berfungsi sebagai pembimbing . sebagai pembimbing dalam PBM, guru diharapkan mampu untuk :

    • Mengenal dan memahami setiap peserta didik, baik secara individu maupun secara kelompok
    • Membantu tiap peserta didik dalam mengatasi masalah pribadi yang dihadapinya
    • Memberikan kesempatan yang memadai agar tiap peserta didik dapat belajar sesuai dengan kemampuan pribadinya
    • Mengevaluasi keberhasilan Rancangan Acara Pembelajaran dan langkah kegiatan yang telah dilakukannya.
    Untuk itu, guru hendaknya memahami prinsip-prinsip bimbingan dan menerapkannya dalam proses pembelajaran
    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 24 Juni 2013

    Guru Sebagai Pelaksana Kurikulum

    Kurikulum adalah perangkat pengalaman belajar yang akan didapat oleh peserta didik selama ia mengikuti suatu proses pendidikan. Secara resmi sebenarnya kurikulum meruapakan sesuatu yang diidealisasikan atau dicita-citakan (Ali, 1985 : 30). Keberhasilan dari suatu kurikulum yang ungin dicapai sangat bergantung pada faktor kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru. Artinya, guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam upaya mewujudkan segala sesuatu yang telah tertuang dalam suatu kurikulum resmi. Bahkan pandangan mutakhir menyatakan bahwa meskipun suatu kurikulum itu bagus, namun berhasil atau gagalnya kurikulum tersebut pada akhirnya terletak di tangan pribadi guru.

    Untuk pernyataan tersebut terdapat beberapa alasan, yaitu:

    1. Guru adalah pelaksana langsung dari kurikulum di suatu kelas
    2. Gurulah yang bertugas mengembangkan kurikulum pada tingkat pembelajaran, karena ia melakukan tugas sebagai berikut.
      • Menganalisis tujuan berdasarkan apa yang tertuang dalam kurikulum resmi
      • Mengembangkan alat evaluasi berdasarkan tujuan
      • Merumuskan bahan yang sesuai dengan isi kurikulum
      • Merumuskan bentuk kegiatan belajar yang dapat memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik dalam melaksanakan apa yang telah diprogramkan
    3. Gurulah yang langsung menghadapi berbagai permasalahan yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan kurikulum di kelas
    4. Tugas gurulah yang mencarikan upaya memecahkan segala permasalahan yang dihadapi dan melaksanakan upaya itu. image

    Sehubungan dengan pembinaan dan pengembangan kurikulum, permasalahan yang sering kali muncul dan harus dihadapi oleh guru yaitu :

    1. Permasalahan yang berhubungan dengan tujuan dan hasil-hasil yang diharapkan dari suatu lembaga pendidikan
    2. Permasalahan yang berhubungan dengan isi/materi/bahan pelajaran dan organisasi atau cara pelaksanaan dari kurikulum
    3. Permasalahan dalam hubungan dengan proses penyusunan kurikulum dan revisi/perbaikan kurikulum
    Sedangkan peranan guru dalam pembinaan dan pengembangan kurikulum secara aktif dapat dijabarkan sebagai berikut.
    a. Dalam perencanaan kurikulum
    Kurikulum di tingkat nasional dirancang dan dirumuskan oleh para pakar dari berbagai bidang disiplin ilmu yang terkait, sedangkan guru-guru yang sudah berpengalaman biasanya terlibat untuk memberikan masukan berupa saran, ide, dan/atau tanggapan terhadap kemungkinan pelaksanaannya di sekolah.
    b. Dalam pelaksanaan di lapangan
    Para guru bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan kurikuluim, baik secara keseluruhan kurikulum maupun tugas sebagai penyampaian mata pelajaran sesuai dengan GBPP yang telah dirancang dalam suatu kurikulum.
    c. Dalam prose penilaian
    Selama pelaksanaan kurikulum akan dinilai seberapa jauh tingkat ketercapaiannya. Biasanya guru diminta saran atau pendapat maupun penilaian kurikulum yang sedang berjalan guna melihat kebaikan dan kelemahan yang ada, dilihat dari berbagai aspek, seperti aspek filosofis, sosiologis, dam metodologis.
    d. Pengadministrasian
    Guru harus menguasai tujuan kurikulum, isi program (pokok bahasan/subpokok bahasan) yang harus diberikan kepada peserta didik. Misalnya pada kelas dan semester berapa suatu pokok bahasan diberikan dan bagaimana memberikannya. Biasanya dengan menyusun suatu bagan analisis tugas pembelajaran dan rencana pembelajaran
    e. Perubahan kurikulum
    Guru sebagai pelaku kurikulum mau tidak mau tentua akan selalu terlibat dalam pembaruan yang sedang dilakukan sebagai suatu usaha untuk mencari format kurikulum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Masukan sebagai input berupa saran, ide dan kritik berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan oleh guru sangat besar artinya bagi perubahan dan pengembangan suatu kurikulum.
    Sebagai kesimpulan dapat dijelaskan bahwa seorang guru haruslah memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum, selain tugas utamanya sebagai pembina kurikulum. Ini berarti bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan baru demi penyempurnaan praktik pendidikan dan praktik pembelajaran pada khususnya. Hal ini harus dilakukan agar hasil belajar peserta didik dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu. Untuk itu, seorang guru harus menganggap bahwa kurikulum sebagai program pembelajaran yang harus diberikan kepada peserta didik bukan sebagai barang mati, sehingga apa yang terdapat dalam kurikulum dapat dijabarkan oleh guru menjadi suatu materi yang menarik untuk disajikan pada peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
    BACA SELENGKAPNYA »

    Kamis, 20 Juni 2013

    Guru daman Mendorong Pertumbuhan dan Prestasi Siswa

    Peran guru dalam pembelajaran diharapkan dapat mencakup tiga hal, yaitu: mengembangkan pertumbuhan sosial, pertumbuhan emosional, dan pertumbuhan perolehan pengetahuan bagi para peserta didiknya. Seorang guru dapat mendorong siswanya dalam sebagai pembelajar yang aktif. Pembelajar yang aktif ini merupakan  salah satu aspek konstruktivisme, sebuah pandangan yang sedang berkembang mengenai pembelajaran yang nantinya akan kita bahas dalam bab khusus. Selain perolehan pengetahuan yang diinginkan, peningkatan sosial dan intelektual siswa merupakan tujuan utama yang harus dicapai oleh guru sebagai salah satu peran terpenting guru yang profesional. Secara social siswa didorong untuk saling berinteraksi di pusat-pusat pembelajaran. image

    Pertanyaan umum yang dihadapi oleh para guru adalah, Komponen pertumbuhan siswa apa yang merupakan tujuan terpenting yang harus dicapai dalam institusi sekolah umum? Apakah pertumbuhan intelektual akademik atau pertumbuhan emosional sosial? Selain dijelaskan dalam bentuk - bentuk apa yang seharusnya diajarkan, kurikulum seharusnya juga didasarkan pada gudang pengetahuan yang memungkinkan manusia untuk meningkatkan peradaban, atau seharusnya pembelajaran kita fokus dalam membantu siswa berinteraksi secara lebih baik dengan teman - teman untuk meningkatkan harga diri dan prestasi akademik dan menyediakan kesempatan - kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan pertemanan (Campbell, & Dickinson, 2004).

    Peran guru yang utama adalah memfasilitasi pembelajaran siswa, yang secara luas dijabarkan, dengan berbagai cara. Hal ini kemudian melahirkan suatu pertanyaan yang fundamental: Bagaimana kita belajar? Kita belajar dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari pembelajaran eksperimental (pembelajaran berbasis pengalaman) hingga pembelajaran dari orang lain.

     

    a.      Konstruktivisme dalam Kelas

    Meskipun konstruktivisme memiliki definisi yang beragam, pandangan umumnya kebanyakan membantah bahwa pengetahuan menetap hanya dalam diri pembelajar dan bahwa kita tidak dapat mengajar representasi yang akurat mengenai “kebenaran”. Kita hanya dapat menegosiasikan makna-makna bersama (shared meaning) dengan para siswa dan memberikan mereka kesempatan untuk membangun pemahaman yang bermakna saat mereka terlibat dalam aktivitas yang dilakukan dengan sengaja (Jacobsen, 2003a).

    Meskipun pandangan radikal mengenai kontruktivisme ini begitu diapresiasi oleh para akademisi, pandangan tersebut sering kali gagal menerapkan realitas praktis yang dihadapi guru dalam ruang kelas saat ini. Meskipun banyak bukti mengindikasikan bahwa para pembelajar sesunguhnya membangun pemahaman, tidak semua bentuk pemahaman valid seluruhnya, dan ada sebuah realitas yang bebas dari pemahaman individu (Eggen & Kauchauk, 2007). Jika hal ini tidak benar, para guru akan memiliki peran kecil dalam pendidikan, dan akibatnya, konstruktivisme akan muncul begitu saja. Tentu saja, kondisi ini tidak sesuai dengan kenyataan bahwa para guru saat ini makin dibebani oleh tangung jawab untuk menfasilitasi perolehan pengetahuan kognitif konkret yang diukur berdasarkan penilaian yang terstandarisasi dan berpatokan tinggi.

    Lingkungan pembelajaran konstruktivis mengutamakan dan menfasilitasi peran aktif siswa. Lingkungan pembelajaran konstruktivis mengubah fokus dari penyebaran informasi oleh guru, yang mendorong peran pasif siswa, menuju otonomi dan refleksi siswa, yang mendorong peran aktif siswa. Strategi - strategi pembelajaran aktif menganjurkan aktivitas - aktivitas pembelajaran yang di dalamnya siswa diberikan otonomi dan control yang luas untuk mengarahkan aktivitas-aktivtas pembelajaran. Aktivitas-aktivitas pembelajaran aktif meliputi pemecahan masalah, bekerja dalam bentuk kelompok kecil, pembelajaran kolaboratif, kerja investigative, dan pembelajaran eksperiential. Sebaliknya, aktivitas-aktivitas pembelajaran pasif, yang di dalamnya siswa hanya menjadi penerima informasi, melibatkan peran siswa hanya dalam aktivitas mendengarkan (listening) apa yang dikatakan oleh guru dan tak jarang mereka diberi pertanyaan-pertanyaan yang kurang berkualitas. Pergeseran paradigma pembelajaran konstruktivis ini didasarkan pada gagasan bahwa secara alamiah para pembelajar sebenarnya sudah memiliki sikap aktif dan rasa ingin tahu, yang kedua sifat ini kemudian menjadikan metode ceramah (lecture) dan buku ajar (textbook) bukan sebagai penekanan utama dalam pembelajaran kelas. Pergeseran semacam ini bukan berarti bahwa guru tidak perlu menjelaskan materi pelajaran pada siswa; sebaliknya, ia justru menyiratkan bahwa kita -sebagai guru- seharusnya curiga mengenai seberapa banyak pemahaman yang telah dikembangkan oleh para pembelajar dari penjelasan-penjelasan yang telah kita berikan dan sejauh mana rekaman atau catatan mereka tentang  pengetahuan tersebut. Meyakini bahwa para pembelajar membangun daripada sekedar mencatat/merekam pemahaman memiliki implikasi yang penting pada cara-cara kita m engajar. Selain beberapa peringatan yang telah terinci sebelumnya, sebagai para pendidik, kita seharusnya melakukan hal-hal berikut ini (Eggan & Kauchak, 2007):

    รผ  Menyediakan beragam contoh dan representasi materi pelajaran pada para pembelajar.

    รผ  Mendorong tingkat interaksi yang tinggi dalam pembelajaran kita.

    รผ  Menghubungkan materi pelajaran dengan dunia nyata.

     Meskipun tidak ada satu pun teori konstruktivis yang memerinci berikut ini, banyak pendekatan konstruktivias yang merekomendasikan pada kita (Ormrod, 2000):

    รผ  Lingkungan-lingkungan pembelajaran yang menantang dan rumit, dan tugas-tugas yang autentik.

    รผ  Negosiasi sosial dan tangungjawab bersama (shared responsibility) sebagai bagian dari pembelajaran.

    รผ  Representasi-representasi materi pelajaran berganda.

    รผ  Pemahaman bahwa pengetahuan dapat dibangun.

    รผ  Pembelajaran yang berpusat pada siswa.

    Selain konstruktivisme, pembelajaran yang berpusat pada siswa memiliki fokus atau perhatian yang juga beragam. Pertama, saat siswa membangaun pemahaman mereka mengenai suatu materi pelajaran, mereka mengembangkan perasaan personal bahwa pengetahuan adalah milik mereka. Kedua, pemusatan siswa menekankan adanya penelitian dan pembelajaran berbasis masalah dan kerja kelompok. Aktivitas-aktivitas pemecahan masalah dalam ruang kelas semacam ini, beserta dengan komponen-komponen teori konstruktivis lain yang berpusat pada siswa, dibangun berdasarkan filsafat John Dewey (1906, 1938), seorang filsuf dari Amerika yang paling berpengaruh. Sebelumnya Dewey, pendidikan di Amerika Serikat masih bertujuan untuk menfasilitasi perolehan pengetahuan siswa. Namun, seiring dengan munculnya teori-teori Dewey dan metode reflektif, para pendidik kemudian sangat tertarik pada kemampuan siswa dalam berpikir mengenai informasi dan melibatkan diri mereka dalam pemecahan masalah yang nyata. Para guru yang menerapkan teori-teori Dewey lebih menekankan kurikulum yang berpusat pada siswa dan berorientasi pada aktivitas (a student-centered, activity-oriented curriculum) di setiap pembelajaran kelas mereka (Jacobsen, 2002b). Dewey lebih jauh percaya bahwa aktivitas-aktivitas seperti ini seharusnya berguna dan bernilai praktis, bahwa aktivitas-aktivitas pembelajaran yang efektif bagi siswa pada akhirnya dapat melibatkan mereka untuk belajar dengan tindakan (learning by doing), dan bahwa pembelajaran seharusnya menjadi pengalaman seumur hidup yang berkelanjutan dimana “otak/pikiran yang aktif dapat berorientasi dengan dunia terbika yang luasuntuk memecahkan masalah-masalah nyata yang terus menerus muncul bersama dengan pengalaman sebelumnya meski dalam bentuk yang berbeda.” (Reed & Johnson, 2000: 91).

    Teori-teori konstruktivis mengenai pembelajaran juga dipengaruhi oleh teori-teori pengembangannya Piaget (1952, 1959) dan teori-teori pembelajaran sosialnya Vygotsky. Kajian Piaget fokus pada pengalaman-pengalaman individu langsung yang menggerakkan pembelajaran secara berurutan pada periode waktu tertentu untuk membangun pengetahuan perseptual, konkret dan pada akhirnya abstrak. Kajian Vygotsky menekankan pentingnya interaksi socsal saat siswa berpartisipasi dalam tugas tugas pembelajaran. Para pembelajar meningkatkan pemikiran mereka sendiri dengan bersikap terbuka pada pandangan-pandangan dan wawasan-wawasan orang lain. Salah satu strategi pembelajaran kerja kelompok yang paling umum diimplementasikan adalah pembelajaran kooperatif  yang di dalamnya guru berperan mendorong pembelajar dengan menekankan pada kerja team/kelompok  sebagai lawan dari pendekatan kompetitif dalam pembelajaran. Dengan peran ini, guru dapat menfasilitasi usaha siswa untuk mengkonstruksi pengetahuan.

    Namun, kata yang penting untuk diperhatikan pada kalimat sebelumnya adalah kata dapat. Secara khusus, pandangan bahwa interaksi sosial menfasilitasi konstruksi pemahaman merupakan prinsip yang menggaris bawahi teori pembelajaran konstruktivis. Hal ini terkadang dimaksudkan pada tujuan bahwa seorang guru yang menerapkan pembelajaran kooperatif adalah seorang “konstruktivis,” padahal seseorang yang mengandalakan aktivitas-aktivitas pembelajaran berkelompok besar bukanlah seorang konstruktivis. Sebenarnya, ada guru yang mungkin mendasarkan pembelajaran mereka pada pandangan-pandangan konstruktivis, namun ada pula yang tidak. Pembelajaran berkelompok besar, yang dilakukan secara efektif, dapat mendorong konstruksi pemahaman, sementara pembelajaran kooperatif, yang dijalankan dengan kurang maksimal, tidak dapat mendorong konstruksi pemahaman (Eggen & Jacobsen, 2001). Oleh karena itu, yang perlu digarisbawahi bukanlah bagaimana para guru mengajar, tetapi lebih pada apa dan bagaimana para siswa belajar. Efektivitas suatu strategi pembelajaran dapat kita capai tidak dalam hal bagaimana strategi tersebut diimplementasikan, tetapi dalam hal apakah strategi dapat mendorong perolehan dan pemahaman personal siswa akan pengetahuan. Hal ini menyiratkan bahwa selama proses-proses perencanaan, para guru seharusnya tidak hanya mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan tradisional mengenai pembelajaran – bagaimana mengatur dan menerapkan aktivitas aktivitas pembelajaran, bagaimana memotivasi siswa, dan bagaimana mengevaluasi pembelajaran- tetapi juga menganalisis semua hal tersebut dalam bentuk-bentuk pembelajaran siswa (Eggen & Kauchak, 2007).

     

    b.      Memotivasi Siswa

    Peran guru yang penting dalam mendorong pembelajaran siswa adalah meningkatkan keinginan siswa atau motivasi untuk belajar. Untuk melakukan tugas ini, guru perlu memahami siswa dengan baik agar nantinya guru mampu menyediakan pengalaman-pengalaman pembelajaran, yang darinya siswa akan menemukan sesuatu yang menarik, bernilai, dan secara instrinsik memotivasi, menantang, dan berguna bagi mereka (Kellough, 2000). Semakin baik guru memahami minat-minat siswa, dan menilai tingkat-tingkat keterampilan siswa, maka semakin efektif menjangkau dan mengajari mereka. Untuk memperoleh informasi, beberapa pertanyaan yang dapat diajukan pada mereka adalah sebagai berikut (McCarty & Siccone, 2001):

    รผ  Menurut anda hal-hal apa saja yang harus diketahui oleh orang “dewasa cerdas” ?

    รผ  Apa minat, hobi, dan cara-cara favorit yang anda gunakan untuk menghabiskan waktu anda?

    รผ  Skill, bakat, aktivitas, atau sesuatu apa yang membuat anda menikmatinya?

    รผ  Apa yang sangat tidak anda sukai?

    รผ  Apa yang paling anda takuti?

    Orang tua dan guru mendorong motivasi siswa dengan berbagai cara. Contoh, sebagian besar orang tua memperkuat dan menghadiahi anak anak mereka dengan mengatakan kata-kata seperti “silakan/tolong” dan “terima kasih.” Hal ini dapat diterapkan secara efektif melalui modeling apabila orang tua menggunakan istilah-istilah ini dan secara personal mengilustrasikan daya tarik perilaku-perilaku sosial tersebut pada anak-anak mereka. Motivasi awal pada anak-anak dalam proses ini mungkin melibatkan konsep tentang nilai instrinsik. Ketika menggunakan “silakan/tolong” dan “terima kasih,” anak-anak mendapatkan apa yang mereka inginkan sekaligus berusaha menyenangkan orang tua mereka dengan proses ini pula. Namun, orang tua bukan berarti langsung mengajarkan proses tersebut pada anak-anak mereka; mereka hanya menfasilitas kemampuan anak-anak untuk menggali nilai ekstrinsik dengan menggunakan istilah-istilah ini dalam percakapan sehari-hari mereka. Meski demikian, beberapa pendidik kurang nyaman dengan aplikasi faktor-faktor motivasional yang didasarkan penghargaan - penghargaan instrinsik semacam ini karena menyenangkan orang lain dan menerima reward hanya akan menghasilkan keuntungan pembelajaran jangka pendek. Hanya saja, para pendidik ini mungkin masih menggunakan aplikasi penghargaan - penghargaan ekstrinsik, namun kemudian mereka membantu siswa untuk membuat perubahan dari penghargaan - penghargaan tersebut. Hal ini berarti bahwa siswa melakukan perubahan dari kebutuhan ekstrinsik untuk menyenangkan orang lain dan berpartisipasi agar memperoleh penghargaan menuju kebutuhan instrinsik untuk memperoleh pengetahuan atau memuaskan minat mereka. Sealin menawarkan reward untuk perilaku yang baik dan bagus, para guru seharusnya menekankan nilai atas aktivitas pembelajaran tertentu dan mendesain aktivitas ini dengan cara - cara yang membuat semua siswa yakin bahwa mereka akan sukses (Parsons & Brown, 2002).

    Adakalanya, anda mungkin pernah mendengar seorang guru yang berkata, “ada anak -anak yang tidak dapat dimotivasi.” Sebenarnya para siswa tidak pernah tidak termotivasi, hanya saja mereka mungkin tidak tertarik dengan apa yang diajarkan guru. Berhubungan dengan “anak-anak yang tidak termotivasi” ini, tantangan guru adalah membantu siswa memahami relevansi atau aplikasi praktis dari tugas pembelajaran yang diberikan. Selain itu yang tak kalah penting adalah bahwa tugas yang diberikan harus sesuai dengan kapabilitas mereka. Jika tugas tersebut terlalu sulit atau terlalu mudah, mereka mungkin menghindarinya karena mereka bisa saja dibuat pusing atau justru bosan (Pintrich & Schunk, 2002; Stipek, 2002). Siswa sering kali meneruskan pekerjaan mereka pada tugas - tugas yang diberikan jika mereka mengalami perasaan pencapaian dan kepuasan yang benar - benar nyata. Keinginan untuk menghadapi, mengeksplorasi, dan mengatasi tantangan - tantangan, baik itu tantangan intelektual ataupun tantangan fisik, merupakan inti dari motivasi instrinsik dalam kelas yang harus digalakkan oleh guru. Siswa yang termotivasi karena keharusan untuk memahami dan menguasai suatu tugas (orientasi penguasaan/kemahiran) menunjukkan perilaku - perilaku dan pemikiran yang lebih positif daripada siswa yang mengerjakan sesuatu untuk hasil tertentu (orientasi performa) (McMillan, 2004).

    Salah satu dari peran terpenting guru adalah meyakinkan pada siswa bahwa kita terlibat bersama mereka di setiap tantangan dan berada “dalam sudut mereka” di setiap saat. Hal ini tentu saja membutuhkan strategi - strategi organisasional dan personal yang fokus pada nilai dan kekuatan motivasi instrinsik dan dampak positipnya pada prestasi akademik siswa. Sulit bagi siswa untuk berhasil jika mereka kekurangan motivasi untuk tetap fokus pada tugas-tugas yang menentang. Para guru perlu mempertimbangkan faktor – faktor berikut ini untuk mendorong siswa fokus pada hasil pembelajaran yang diinginkan (Guillaume, 2004):

    รผ  Mempertemukan kebutuhan-kebutuhan dan minat-minat.

    รผ  Memusatkan tingkat-tingkat perhatian.

    รผ  Menfasilitasi tanggapan atau kesadaran terhadap usaha - usaha yang masuk akal.

    รผ  Memusatkan kemungkinan akan kesuksesan.

    รผ  Menyediakan pengetahuan langsung atas hasil yang diperoleh.

    Semakin banyak prestasi, atau kesuksesan, yang siswa alami, semakin besar kesempatan siswa mempertinggi harapan - harapan mereka dan semakin bertambah motivasi yang mereka dapatkan untuk mempertahankan dan mengupayakan tugas - tugas lain. Penelitian menunjukkan bahwa motivasi merupakan variabel yang kuat dalam proses pembelajaran, bahkan boleh jadi merupakan variabel yang lebih penting daripada kemampuan (Pintrich & Shunk, 2002).

    Meskipun keterlibatan merupakan komponen penting dalam memotivasi atau menarik siswa, strategi - strategi organisasional guru seharusnya juga fokus pada dukungan struktur dan otonomi. Dengan menciptakan struktur-struktur organisasional ruang kelas yang dapat meningkatkan keterlibatan siswa dan mencukupi kebutuhan kompetensi mereka. Selain strategi-strategi organisasional, interaksi-interaksi guru dengan siswa merupakan factor motivasional yang juga penting. Strategi - strategi pembelajaran personal untuk meningkatkan motivasi memerlukan sikap tulus, positip, semangat, dan suportif dari seorang guru. Selain itu, salah satu dari cara paling ampuh dalam mengkomunikasikan minat kita sebagai guru adalah dengan mendengarkan apa yang siswa katakan dan membiarkan mereka mengetahui bahwa kita menghargai pemikiran - pemikiran dan kontribusi - kontribusi mereka pada kelas. Pada akhirnya, humor dapat menjadi perangkat yang mutlak dilakukan untuk mendorong hubungan positip antara guru dan siswa.

     

    Daftar Pustaka

    Campbell, L., Campbell, B., & Dickinson, D. (2004). Teaching and Learning Through Multiple Intelligences. Boston: Pearson

    Education.

    Dewey, J. (1906). Democracy and Education. New York: Macmillan.

    Dewey, J. (1938). Experience and Education. New York: Macmillan.

    Eggen, P., & Jacobsen, D. (2001). Constructivism and the Architecture of Cognition: Implications for Instruction. Seattle, WA:

    American Education Research Association.

    Eggen, P, & Kauchak, D. (2007). Educational Psychology: Windows and Classrooms (7th Ed.). Upper Saddle River, NJ: Pearson.

    Guillaume, A. (2004). K-12 Classroom Teaching: A Primer for New Professionals (2nd Ed.). Upper Saddle River, NJ: Pearson

    Education.

    Jacobsen, D. (2002). Philosophy in Classroom Teaching: Bridging the Gap (2nd Ed.). Upper Saddle River, NJ: Pearson Education.

    Jacobsen, D. (2003). Historical Foundations of Cognitive and Social Constructivism: A Philosophical Perspective. Chicago: Midwest

    History of Education Society.

    McCarty, H., & Siccone, F. (2001). Motivating Your Students. Boston: Allyn and Bacon.

    McMillan, J. (2004). Classroom Assessment: Principles and Practice for Effective Instruction. Boston: Pearson Education.

    Ormord, J. (2000). Educational Psychology. Columbus, OH: Merrill/Prentice Hall

    Pearsons, R., & Brown, K. (2002). Teacher and reflective Practitioner and Action Researcher. Belmont, CA: Wadsworth.

    Piaget, J. (1952). Origins of Intelligence in Children. New York: International Universities Press.

    Piaget, J. (1959). Language and Thought of the Child (M. Grabain, Trans). New York: Humanities press.

    Pintrich, P., & Schunk, D. (2002). Motivation in Education: Theory, Research, and Applications (2nd Ed.) Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall.

    Reed, R., & Johnson, T. (2000). Philosophical Documents in Education. (2nd ed, hlm. 91). New York: Longman.

    Stipek, D. (2002). Motivation to Learn: Integrating Theory and Practice (4th ed.). Boston: Allyn Bacon

    BACA SELENGKAPNYA »

    Rabu, 19 Juni 2013

    Guru sebagai demonstrator

    Sebagai ikhtiar untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.

    Namun pada kenyataanya, banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bonafide, jika sudah tidak ada lagi pekerjaan yang maka profesi sebagai guru yang menjadi pilihan. Bahkan guru ada yang dipilih secara asal, yang penting ada yang mengajar. Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan.Ujung tombak pejuang pemberantas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradaban dan benang merah bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa.

    image

    Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menetukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh guru ialah bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya ialah agar apa yang disampaikannya itu betul-betul dimiliki oleh anak didik.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 17 Juni 2013

    Guru Sebagai Konselor

    Sesuai dengan peran guru sebagai konselor adalah ia diharapkan akan dapat merespon segala masalah tingkah laku yang trjadi dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, guru harus dipersiapkan agar :

    • Dapat menolong peserta didik memecahkan masalah-masalah yang timbul antara peserta didik dengan orang tuanya.
    • Bisa memperoleh keahlian dalam membina hubungan yang manusiawi dan dapat mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan bermacam0macam manusia. image

    Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.

    Pada akhirnya, guru akan memerlukan pengertian tentang dirinya sendiri, baik itu motivasi, harapan, prasangka, ataupun keinginannya. Semua hal itu akan memberi pengaruh pada kemampuan guru dalam berhubungan dengan orang lain, terutama siswa.
    BACA SELENGKAPNYA »

    Jumat, 14 Juni 2013

    Guru sebagai Perancang Pembelajaran (Designer of Instruction)

    Guru sebagai Perancang Pembelajaran (Designer of Instruction), Pihak Departemen Pendidikan Nasional telah memprogram bahan pembelajaran yang harus diberikan guru kepada peserta didi pada suatu waktu tertentu. Di sini guru dituntut untuk berperan aktif dalam merencanakan PBM tersebut dengan memperhatikan berbagai komponen dalam system pembelajaran yang meliputi :

    1. Membuat dan merumuskan TIK
    2. Menyiapkan materi yang relevan dengan tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu, kebutuhan dan kemampuan siswa, komprehensif, sistematis, dan fungsional efektif.
    3. Merancang metode yang disesuaikan situasi dan kondisi siswa
    4. Menyediakan sumber belajar, dalam hal ini guru berperan sebagai fasilitator dalam pengajaran
    5. Media, dalam hal ini guru berperan sebagai mediator dengan memperhatikan relevansi (seperti juga materi), efektif dan efisien, kesesuaian dengan metode, serta pertimbangan praktis. image
    Jadi, dengan waktu yang sedikit atau terbatas tersebut, guru dapat merancang dan memperesiapkan semua komponen agar berjalan dengan efektif dan efisien. Untuk itu, guru harus memiliki kemampuan yang cukup memadai tentang prinsip-prinsip belajar, sebagai landasan dari perencanaan
    BACA SELENGKAPNYA »

    Kamis, 13 Juni 2013

    Guru sebagai evaluator

    Guru merupakan ujung tombak keberhasilan proses pendidikan di sekolah maka pembinaan dan pengembangan profesi guru dipandang perlu diperhatikan sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu pendidikan sesuai harapan.

    Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha membudayakan manusia atau memanusiakan manusia, pendidikan amat strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan diperlukan guna meningkatkan mutu bangsa secara menyeluruh. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  image

    Dalam dunia pendidikan, setiap jenis pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan akan diadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan tadi orang selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik. Penilaian perlu dilakukan, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Rabu, 12 Juni 2013

    JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA PER/2/M.PAN/3/2009

    PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

    NOMOR: PER/2/M.PAN/3/2009

    TENTANG

    JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA

     image

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

     

    Menimbang         : a.    bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengembangan teknologi pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya;

    b.      bahwa penetapan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

    Mengingat            : 1.    Undang-Undang  Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    2.      Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

    3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

    4.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);

    5.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);

    6.      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

    7.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

    8.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

    9.      Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

    10.   Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

    11.   Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);

    12.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

    13.   Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

    14.   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

    Memperhatikan   : a.    Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 52422/A4.2/KP/2008 tanggal 22 Oktober 2008;

                                     b.    Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara             dengan surat Nomor K 26-30/V 6-1/93 tanggal  19 Januari 2009;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan        : PERATURAN   MENTERI   NEGARA   PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA.

    BAB   I

    KETENTUAN  UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan:

    1.      Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang;

    2.      Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran;

    3.      Teknologi Pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;

    4.      Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

    5.      Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    BAB  II

    RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK

    Pasal 2

    Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

    Pasal 3

    (1)    Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada instansi pemerintah.

    (2)    Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Pasal 4

    Tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/ model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.

    BAB  III

    INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

    Pasal 5

    (1)    Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah Departemen Pendidikan Nasional.

    (2)    Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi:

    a.     Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    b.     Penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    c.      Penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    d.     Pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    e.     Sosialisasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran serta petunjuk pelaksanaannya;

    f.       Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    g.     Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dan penetapan sertifikasi;

    h.     Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    i.       Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    j.       Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    k.      Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan

    l.       Melakukan  monitoring dan evaluasi fungsional jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    BAB   IV

    UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

    Pasal  6

    Unsur dan sub unsur kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

    a.      Pendidikan, meliputi:

    1.     Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;

    2.     Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan

    3.     Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat.

    b.      Pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:

    1.     Analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran;

    2.     Perancangan sistem/model teknologi pembelajaran;

    3.     Produksi media pembelajaran;

    4.     Penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;

    5.     Pengendalian sistem/model pembelajaran; dan

    6.     Evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.

    c.      Pengembangan profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran, meliputi:

    1.     Pembuatan karya ilmiah tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;

    2.     Menemukan teknologi tepat guna di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;

    3.     Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;

    4.     Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran; dan

    5.     Pelaksanaan studi banding di bidang pengembangan teknologi pembelajaran dan pendidikan terbuka/jarak jauh.

    d.      Penunjang tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran, meliputi:

    1.     Pengajar / pelatih / tutor / fasilitator di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;

    2.     Memberikan bimbingan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;

    3.     Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    4.     Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;

    5.     Keanggotaan dalam Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI);

    6.     Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    7.     Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan

    8.     Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

    BAB  V

    JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

    Pasal 7

    (1)    Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah Jabatan Tingkat Ahli.

    (2)    Jenjang jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:

    a.     Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama;

    b.     Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda; dan

    c.      Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya.

    (3)   Jenjang pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

    a.    Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama:

    1.    Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

    2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

    b.    Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda:

    1.    Penata, golongan ruang III/c; dan

    2.    Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.

    c.    Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya:

    1.     Pembina, golongan ruang IV/a;

    2.     Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

    3.     Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

    (4)   Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

    (5)   Penetapan jenjang jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    BAB VI

    RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI

    DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT

    Pasal 8

     (1)  Rincian kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:

    a.    Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, yaitu:

    1.     Menganalisis kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 1 berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan;

    2.     Membuat rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat kesulitan 1;

    3.     Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan 1;

    4.     Menyusun Garis Besar Isi Media (GBIM), tingkat kesulitan 1;

    5.     Membuat rancangan pengembangan bahan belajar tingkat kesulitan 1;

    6.     Menulis naskah media pembelajaran sederhana;

    7.     Menulis naskah media pembelajaran audio;

    8.     Menulis naskah media pembelajaran video;

    9.     Menulis naskah media pembelajaran multimedia;

    10.  Menulis naskah media pembelajaran multimedia interaktif/ hypermedia;

    11.  Menulis naskah media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);

    12.  Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran sederhana;

    13.  Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran audio;

    14.  Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran video;

    15.  Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran multimedia;

    16.  Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran multimedia interaktif/hypermedia;

    17.  Melakukan uji coba prototipa media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);

    18.  Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran audio;

    19.  Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran video;

    20.  Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia;

    21.  Menulis naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif/hypermedia; dan

    22.  Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model pengembangan dan pemanfaatan media pembelajaran tingkat kesulitan

    b.    Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda, yaitu:

    1.     Menganalisis kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 2 berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan;

    2.     Melakukan studi kelayakan sistem/model teknologi pembelajaran, sebagai anggota tim;

    3.     Membuat rancangan sistem/model pembelajaran, tingkat kesulitan 2;

    4.     Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan 2;

    5.     Membuat petunjuk pelaksanaan pembelajaran;

    6.     Menyusun GBIM, tingkat kesulitan 2;

    7.     Membuat rancangan pengembangan bahan belajar, tingkat kesulitan 2;

    8.     Mengkaji kelayakan produksi terhadap naskah media pembelajaran, sebagai anggota tim;

    9.     Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran sederhana;

    10.  Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran audio;

    11.  Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran video;

    12.  Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran multimedia;

    13.  Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran multimedia interaktif/hypermedia;

    14.  Menyutradarai/memimpin/menyelia produksi media pembelajaran bahan belajar mandiri (modul);

    15.  Melaksanakan studi kelayakan pemanfaatan media pembelajaran;

    16.  Melaksanakan perintisan penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai anggota tim;

    17.  Melaksanakan  orientasi perintisan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;

    18.  Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model pengembangan media dan pemanfaatan media pembelajaran, tingkat kesulitan 2;

    19.  Menyusun instrumen evaluasi penerapan sistem dan model pembelajaran;

    20.  Menyusun instrumen evaluasi pemanfaatan media pembelajaran; dan

    21.  Melakukan evaluasi penerapan sistem/model  dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai anggota tim.

    c.    Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, yaitu:

    1.     Menganalisis kebutuhan sistem dan model teknologi pembelajaran tingkat kesulitan 3 berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;

    2.     Melakukan studi kelayakan sistem/model teknologi pembelajaran, sebagai ketua tim;

    3.     Membuat rancangan sistem/model pembelajaran,  tingkat kesulitan 3;

    4.     Membuat standar layanan pembelajaran, tingkat kesulitan 3;

    5.     Membuat pedoman pengelolaan sistem/model pembelajaran;

    6.     Menyusun GBIM, tingkat kesulitan 3;

    7.     Merancang model pemanfaatan media pembelajaran;

    8.     Mengkaji kelayakan produksi terhadap naskah media pembelajaran, sebagai ketua tim;

    9.     Melaksanakan studi kelayakan penerapan model sistem pembelajaran;

    10.  Melaksanakan perintisan penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai katua tim;

    11.  Melaksanakan sosialisasi sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;

    12.  Membimbing dan membina tenaga dalam penerapan sistem/model pembelajaran;

    13.  Membimbing dan membina tenaga dalam pemanfaatan media pembelajaran;

    14.  Memberikan pelayanan konsultasi dalam penerapan sistem/model, pengembangan media dan pemanfaatan media pembelajaran, tingkat kesulitan 3;

    15.  Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis audio;

    16.  Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis video;

    17.  Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis multimedia;

    18.  Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis multimedia interaktif/hypermedia;

    19.  Mengendalikan sistem/model pembelajaran berbasis bahan belajar mandiri (modul);

    20.  Menyusun desain evaluasi penerapan sistem/model pembelajaran berbasis media;

    21.  Menyusun desain evaluasi pemanfaatan media pembelajaran; dan

    22.  Melakukan evaluasi penerapan sistem/model  dan pemanfaatan media pembelajaran, sebagai ketua tim.

     (2)  Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

    Pasal 9

    Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Pengembang Teknologi Pembelajaran lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

    Pasal 10

    Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:

    a.      Pengembang Teknologi Pembelajaran yang melaksanakan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini;

    b.     Pengembang Teknologi Pembelajaran  yang melaksanakan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%  (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran  I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

    Pasal 11

    (1)    Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:

    a.     Unsur utama; dan

    b.     Unsur penunjang.

    (2)    Unsur utama, terdiri atas:

    a.     Pendidikan;

    b.     Pengembangan teknologi pembelajaran; dan

    c.      Pengembangan profesi .

    (3)    Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.

    (4)    Rincian kegiatan  Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

    Pasal 12

    (1)    Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran, untuk:

    a.     Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) / Diploma IV adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

    b.     Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan sekolah Pascasarjana (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

    c.      Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan pendidikan sekolah Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

    (2)    Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    a.     Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengembangan teknologi pembelajaran, dan pengembangan profesi; dan

    b.     Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

    Pasal 13

    (1)    Pengembang Teknologi Pembelajaran yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

    (2)    Pengembang Teknologi Pembelajaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

    Pasal 14

    (1)    Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,  wajib mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.

    (2)    Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

    Pasal 15

    (1)    Pengembang Teknologi Pembelajaran yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.     Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk  penulis pembantu;

    b.     Apabila terdiri dari  3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk  penulis pembantu; dan

    c.      Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20%     (dua puluh persen)  untuk  penulis pembantu.

    (2)    Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

    BAB VII

    PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

    Pasal 16

    (1)    Untuk  kelancaran  penilaian  dan  penetapan angka  kredit,  setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh  kegiatan yang dilakukan.

    (2)    Setiap Pengembang Teknologi Pembelajaran mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun.

    (3)    Penilaian dan penetapan angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

    Pasal  17

    (1)    Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:

    a.     Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan instansi lain;

    b.     Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;

    c.      Pimpinan Unit Kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran (paling rendah eselon II) pada instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional;

    d.     Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Provinsi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;

    e.     Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Kabupaten/Kota bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;

    (2)    Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:

    a.     Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Departemen Pendidikan Nasional bagi Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;

    b.     Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional bagi Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;

    c.      Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional bagi pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II), yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;

    d.     Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Provinsi  bagi Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan

    e.     Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.

    Pasal   18

    (1)    Tim Penilai jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    (2)    Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:

    a.     Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;

    b.     Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;

    c.      Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan

    d.     Paling kurang 4 (empat) orang anggota.

    (3)    Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    (4)    Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, adalah:

    a.    Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai;

    b.    Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan

    c.    Dapat aktif melakukan penilaian.

    (5)    Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Teknologi Pembelajaran, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    Pasal 19

    (1)    Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.

    (2)    Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.

    (3)    Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.

    (4)    Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:  

    a.     Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;

    b.     Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, untuk Tim Penilai Unit Kerja;

    c.      Pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II), untuk Tim Penilai instansi;

    d.     Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, untuk Tim Penilai Provinsi; dan

    e.     Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.

    Pasal  20 

    (1)    Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

    (2)    Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

    (3)    Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.                                                        

    Pasal  21

    Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran ditetapkan oleh Instansi Pembina.

    Pasal  22

    Usul penetapan angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran diajukan oleh:

    a.      Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon II) instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran  Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan instansi lain;

    b.      Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;

    c.      Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian kepada pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional;

    d.      Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi yang bersangkutan; dan

    e.      Pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

    Pasal  23                       

    (1)    Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (2)    Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran yang bersangkutan.

    BAB  VIII

    PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

    PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

    Pasal  24

    Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal  25

    (1)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran harus memenuhi syarat:

    a.    Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

    b.    Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

    c.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir.

    (2)    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    (3)    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak lulus diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberhentikan dari jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    (4)    Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    (5)    Kualifikasi pendidikan, kurikulum diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

    Pasal  26

    Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

    b.      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    Pasal 27

    (1)  Pengangkatan  Pegawai Negeri Sipil  dari jabatan lain ke dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26;  

    b.    Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    c.    Memiliki pengalaman di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang 2 (dua) tahun;

    d.    Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan

    e.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun terakhir.

    (2)   Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

    (3)   Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

    BAB IX

    PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

    Pasal 28

    (1)   Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

    (2)   Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

    (3)   Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Teknologi Pembelajaran dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:

    a.     Dijatuhi  hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;

    b.     Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

    c.      Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran;

    d.     Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau

    e.     Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

    Pasal 29

    (1)    Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    (2)    Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, d, dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.

    (3)    Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.

    (4)    Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran apabila berusia setinggi-tingginya 54 (lima puluh empat) tahun.

    (5)    Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diperoleh selama pembebasan sementara.

    Pasal 30

    Pengembang Teknologi Pembelajaran diberhentikan dari jabatannya apabila:

    a.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 28 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;

    b.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 28 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau

    c.      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai  kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

    Pasal 31

    Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    BAB  X

    PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN

    DAN ANGKA KREDIT

    Pasal 32

    (1)    Pegawai Negeri Sipil pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan ketentuan:

    a.     Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV atau yang setingkat;

    b.     Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

    c.      Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai rata-rata baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    (2)    Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

    (3)    Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.

    (4)    Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan.

    BAB XI

    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 33

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    Pasal 34

    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

     

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 10 Maret 2009

               

    MENTERI NEGARA

    PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

     

     

    TAUFIQ EFFENDI

     

    untuk selanjutnya silahkan baca PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  22  TAHUN  2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

    BACA SELENGKAPNYA »

    Artikel Favorit