Tampilkan postingan dengan label tanggung jawab guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanggung jawab guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Agustus 2013

Tugas Guru dalam kemasyarakatan

Tugas Guru dalam kemasyarakatan, Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat, karena faham dan ilmu yang dimilikinya. Terkadang karena kedudukannya di tengah-tengah masyarakat, maka guru menjadi panutan atau contoh suri tauladan bagi individu, sehingga sedikit saja bertindak negatif maka akan menyebar ke segenap lapisan masyarakat. Demikian pula dalam peran serta guru pada sektor pembangunan, guru merupakan anggota masyarakat yang aktif di struktur pemerintahan desa dan kelurahan, dimana ia tinggal dan bertugas. Diantaranya jabatan strategis tersebut adalah anggota Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) image

Tugas dan tanggung jawab guru dibagi atas empat bagian besar yang diarahkan dalam rangka mencerdaskan anak dalam rangka mengembangkan manusia yang beriman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa (pasal Undang-undang nomor 2 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional). Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab guru adalah :

1. Mengajar. Mengajar adalah, menularkan segenap ilmu dan pengetahuan sesuai dengan kehendak dan semangat kurikulum dan pengembangannya.

2. Mendidik. Mendidik adalah membentuk sikap moral yang berbudi luhur tentang norma dan perilaku hidup dan kehidupan terhadap diri, keluarga dan masyarakat.

3. Melatih. Melatih adalah mengembangkan pembiasaan dalam pembentukan sikap jasmani dan rohani yang positif ke arah pembentukan hidup sehat, dan mengasa keterampilan gerak tubuh dalam pembentukan manusia yang terampil.

4. Membimbing. Membimbing adalah proses bantuan

5. Tenaga pelatih ada guru yang bertugas utama melatih peserta didik.

Mencermati dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah di atas, maka oleh Badan Admnistrasi Kepegawaian Negera bekerjasama dengan Departemen Tenaga dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdiknas sekarang) mengadakan kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan melalui Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan Depertemen Tenaga Kerja Republik Nomor : 076/U/1993, Nomor : Kep.215/MEN/1993, tentang Pembentukan Bursa Kerja dan Pemanduan Bursa Kerja disatuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, sehingga lahirlah jenis guru sebagai berikut :

a. Guru mata pelajaran/bidang studi.

b. Guru wali kelas.

c. Guru bimbingan dan penyuluhan (sekarang Bimbingan Konseling).

d. Guru pembimbingan sekolah luar biasa.

e. Dosen dan tenaga kependidikan warga negara negara asing.

f. Penetapan teknologi Bandung.

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 13 Agustus 2013

Tugas dan Tanggung Jawab Guru

Tugas dan Tanggung Jawab Guru, antaralain :

a.   Tugas guru

Jabatan guru mernpunyai banyak tugas, baik yang terkait dengan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan dalam bentuk pengabdian, tugas guru itu ada tiga :

l .   Tugas guru dalam bidang profesi

      Untuk melaksanakan tugas guru secara profesional, seorang guru, diwajibkan memilki seperangkat kemampuan dasar profesional yang diperoleh oleh masing-masing guru untuk mengembangkan terus kemampuannya melalui belajar, serta kemampuan dalarn melaksanakan tugas untuk mengembangkan kopetensi kognetif-efektif dan psikomotor. image

2.   Tugas guru dalam bidang kemanusiaan

      Dalam hal ini guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, sehingga guru harus dapat menarik simpati para siswanya. Demikian mulia tugas guru karena semua perhatiannya difokuskan terhadap bagaimana mencerdaskan anak didik. Diberikan kedalam bentuk individu maupun kelompok dalam rangka untuk mengetahui kemampuan dan kelemahan yang merupakan faktor utama dan usaha-usaha dari terpecahkannya suatu masalah dari dirinya sendiri. Membimbing dikategorikan dalam dua variable, yakni siswa yang sudah berprestasi yang dibantu melalui suatu "pengayaan”, sedangkan siswa yang berprestasi rendah dibantu melalui "Pengulangan dan Perbaikan".

3.  Jenis-jenis Guru

Tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelanggarakan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan bagi peserta didik.

Berbagai hal berkenaan dengan tenaga kependidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem pendidikan nasional. Para tenaga kependidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah, dan pada semua jenjang pendidikan pra-sekolah. Para tenaga kependidikan yang dalam hal ini adalah guru dapat dibagi dalam jenis-jenis guru antara lain seperti telah dalam peraturan pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 tahun 1992 tanggal 17 Juli 1992, tentang "Tenaga Kependidikan" sebagai berikut :

Bab I Ketentuan umum, pasal 1, disebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.   Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam menyelenggarakan pendidikan.

2.   Tenaga pendidik adalah guru yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.

3.   Tenaga pembimbing adalah guru yang bertugas utama membimbing peserta didik.

4.   Tenaga pengajar adalah guru yang bertugas utama membimbing peserta didik.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit