Tampilkan postingan dengan label wewenang guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wewenang guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2013

Tugas dan Tanggung Jawab Guru

Tugas dan Tanggung Jawab Guru, antaralain :

a.   Tugas guru

Jabatan guru mernpunyai banyak tugas, baik yang terkait dengan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan dalam bentuk pengabdian, tugas guru itu ada tiga :

l .   Tugas guru dalam bidang profesi

      Untuk melaksanakan tugas guru secara profesional, seorang guru, diwajibkan memilki seperangkat kemampuan dasar profesional yang diperoleh oleh masing-masing guru untuk mengembangkan terus kemampuannya melalui belajar, serta kemampuan dalarn melaksanakan tugas untuk mengembangkan kopetensi kognetif-efektif dan psikomotor. image

2.   Tugas guru dalam bidang kemanusiaan

      Dalam hal ini guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, sehingga guru harus dapat menarik simpati para siswanya. Demikian mulia tugas guru karena semua perhatiannya difokuskan terhadap bagaimana mencerdaskan anak didik. Diberikan kedalam bentuk individu maupun kelompok dalam rangka untuk mengetahui kemampuan dan kelemahan yang merupakan faktor utama dan usaha-usaha dari terpecahkannya suatu masalah dari dirinya sendiri. Membimbing dikategorikan dalam dua variable, yakni siswa yang sudah berprestasi yang dibantu melalui suatu "pengayaan”, sedangkan siswa yang berprestasi rendah dibantu melalui "Pengulangan dan Perbaikan".

3.  Jenis-jenis Guru

Tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelanggarakan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan bagi peserta didik.

Berbagai hal berkenaan dengan tenaga kependidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem pendidikan nasional. Para tenaga kependidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah, dan pada semua jenjang pendidikan pra-sekolah. Para tenaga kependidikan yang dalam hal ini adalah guru dapat dibagi dalam jenis-jenis guru antara lain seperti telah dalam peraturan pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 tahun 1992 tanggal 17 Juli 1992, tentang "Tenaga Kependidikan" sebagai berikut :

Bab I Ketentuan umum, pasal 1, disebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.   Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam menyelenggarakan pendidikan.

2.   Tenaga pendidik adalah guru yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.

3.   Tenaga pembimbing adalah guru yang bertugas utama membimbing peserta didik.

4.   Tenaga pengajar adalah guru yang bertugas utama membimbing peserta didik.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit