Rabu, 31 Juli 2013

Pengajuan NISN Nomor Induk Siswa Nasional

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat

  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa. image

Pengajuan NISN dari sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikirimkan melalui email akan mendapatkan balasan sebagai informasi apakah data yang diterima oleh PDSP sudah sesuai dengan format isian yang disyaratkan. Sedangkan untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN), pengajuan NISN untuk siswa kelas 6, 9 dan 12 mendapat prioritas dan diselesaikan maksimum dalam waktu satu minggu.

PDSP hanya mengaktifkan alamat email satu pintu yaitu pdsp@kemdiknas.go.id. Sejak bulan Januari 2013 pengajuan NISN yang melalui email tersebut menggunakan formulir A1 yang dapat diunduh melalui web http://nisn.data.kemdikbud.go.id. Informasi tentang pengajuan NISN yang sudah diproses dapat diperoleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah melalui laman http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik, data pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan. Untuk informasi individu siswa, dapat diperoleh dengan melakukan pencarian melalui alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id berdasarkan NISN atau berdasarkan nama dan tempat tinggal lahir siswa.

Berdasarkan Surat Edaran dari PDSP tanggal 29 Mei 2013, Nomor 9889/P3/LL/2013 Perihal Pengelolaan NISN, untuk mendukung sistem pendataan yang terintegrasi, mekanisme penomoran NISN tidak lagi langsung melalui PDSP, tetapi melalui mekanisme Pendataan Individu Peserta Didik dengan menggunakan aplikasi Info Pendataan Dikdas (Dapodik) melalui operator sekolah. Untuk informasi terkait NISN, masyarakat dapat menghubungi help desk NISN melalui dua jalur telepon, yaitu 021-57905777 dan 021-57904804.

BACA SELENGKAPNYA »

Aristoteles Filsuf Yang Paling Berpengaruh

Aristoteles, Filsuf Yang Paling Berpengaruh, Aristoteles (Bahasa Yunani: ‘Aριστοτέλης Aristotélēs), (384 SM – 322 SM) adalah seorang filsuf Yunani, murid dari Plato dan guru dari Alexander yang Agung. Ia menulis berbagai subyek yang berbeda, termasuk fisika, metafisika, puisi, logika, retorika, politik, pemerintahan, etnis, biologi dan zoologi. Bersama dengan Socrates dan Plato, ia dianggap menjadi seorang di antara tiga orang filsuf yang paling berpengaruh di pemikiran Barat.clip_image002

Biografi

Aristoteles lahir di Stagira, kota di wilayah Chalcidice, Thracia, Yunani (dahulunya termasuk wilayah Makedonia tengah) tahun 384 SM. Ayahnya adalah tabib pribadi Raja Amyntas dari Makedonia. Pada usia 17 tahun, Aristoteles bergabung menjadi murid Plato. Belakangan ia meningkat menjadi guru di Akademi Plato di Athena selama 20 tahun. Aristoteles meninggalkan akademi tersebut setelah Plato meninggal, dan menjadi guru bagi Alexander dari Makedonia. Saat Alexander berkuasa di tahun 336 SM, ia kembali ke Athena. Dengan dukungan dan bantuan dari Alexander, ia kemudian mendirikan akademinya sendiri yang diberi nama Lyceum, yang dipimpinnya sampai tahun 323 SM. Perubahan politik seiring jatuhnya Alexander menjadikan dirinya harus kembali kabur dari Athena guna menghindari nasib naas sebagaimana dulu dialami Socrates. Aristoteles meninggal tak lama setelah pengungsian tersebut.

BACA SELENGKAPNYA »

PENGEMBANGAN SILABUS

Kompetensi Supervisi Akademik merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pengawas satuan pendidikan. Kompetensi ini berke-naan dengan kemampuan pengawas dalam rangka pembinaan dan pengem-bangan kemampuan guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan bim-bingan di sekolah/satuan pendidikan. Secara spesifik pengawas satuan pendi-dikan harus memiliki kemampuan untuk membantu guru dalam mengembang-kan silabus sebagai sarana/pedoman dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran. image

Sejalan dengan adanya kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Indo-nesia yang diawali dengan adanya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidik-an Nasional dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah dibentuk suatu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang salah satu tugasnya mengembangkan standar kompetensi dan standar isi. Standar kom-petensi terdiri atas standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi ke-lompok mata pelajaran (SK-KMP), standar kompetensi mata pelajaran (SK-MP), dan kompetensi dasar (KD). Standar isi terdiri atas kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. Kedua standar tersebut dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, ma-ka pengembangan kurikulum secara operasional sampai dengan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang lebih spesifik menjadi

tanggung jawab sekolah.

Silabus pada dasarnya merupakan rencana pembelajaran jangka panjang pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup stan-dar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem-belajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus sebagai suatu rencana pembelajaran diperlukan sebab proses pembe-lajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, proses pembelajaran sendiri pada hakikatnya merupakan suatu pro-ses yang ditata dan diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan kom-petensi dasar dapat tercapai secara efektif.

Memperhatikan hal di atas, salah satu peran yang harus dilakukan penga-was sekolah adalah bagaimana mengarahkan pihak pengelola sekolah, khu-susnya guru, agar dalam penyusunan silabus didasarkan atas pertimbangan yang matang supaya siswa memiliki pengalaman belajar yang bermakna. Si-labus yang dikembangkan dengan tepat dan efektif akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembelajaran. Komponen-komponen da-lam silabus tersebut harus disusun dan dikembangkan secara sistematis dan sistemik, dan dalam pengembangannya harus berorientasi pada standar kom-petensi dan kompetensi dasar yang telah dikembangkan oleh BSNP.

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 29 Juli 2013

Pengertian Guru

Pengertian Guru, Kata guru menurut kamus umum bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut: Guru adalah orang yang kerjanya mengajar seperti guru agama, guru Bantu, guru besar, maha guru, guru kepala dan guru mengaji.

Pengertian guru seperti disebutkan pada defenisi menurut kamus di atas, sebenarnya merupakan pengertian yang global. Namun untuk lebih mengkhusus pengertian kita tentang guru secara rinci, berikut disajikan defenisinya. image

Guru adalah :

1. Seorang anggota masyarakat yang berkompeten dan memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan tugas pengajaran transfer nilai kepada murid.

2. Suatu jabatan profesional melaksanakan atas dasar kode etik profesi.

3. Suatu kedudukan fungsional melaksanakan tugas atau tanggung jawab sebagai pengajar, pemimpin dan orang tua.

Membaca defenisi di atas, sudah jelas bagi kita mengenai defenisi guru. Untuk lebih jelasnya, maka berikut ini akan dibahas mengenai guru dan keguruan itu sendiri.

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 28 Juli 2013

Penerimaan Cpns 2013

Kabar gembira untuk para pemburu kursi CPNS. Tahun ini sebanyak 295 instansi pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum. Pengumuman lowongan dijadwalkan akan dilakukan sehabis lebaran, atau sekitar minggu ketiga-keempat bulan Agustus 2013, yang dilanjutkan dengan pendaftaran.

Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, untuk seleksi CPNS pelamar umum ini direncanakan menggunakan sistemcomputer assisted computer (CAT), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pelaksanaan tes akan dilaksanakan pada bulan Oktober sampai November,” ujarnya saat memberikan arahan pada Rapat Panitia Pengadaan CPNS Nasional Tahun 2013, di Jakarta, Rabu (17/07).

Menteri menambahkan, dari 295 instansi yang akan menggelar seleksi CPNS dimaksud, terdiri dari 68 kementerian/lembaga, 30 pemerintah provinsi, serta 197 kabupaten/kota.clip_image002

Kepala BKN Eko Soetrisno dalam kesempatan itu mengungkapkan, saat ini di kantor pusat BKN tersedia 2 CAT station dengnan kapasitas 140 komputer. Sedangkan di daerah tersedia 600 komputer yang tersebar di 12 kantor regional (kanreg), masing-masing 50 komputer.  Keduabelas Kanreg dimaksud adalah Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses). “CAT memang tidak didesain untuk pelaksanaan tes secara massal dan masif,” ujar Eko menambahkan. image Sebagai contoh, instansi yang memiliki 100 unit personal computer (PC), dapat melaksanakan tes dengan sistem CAT bagi 500 orang setiap hari (5 sesi) atau 3.000 peserta dalam seminggu (6 hari kerja). (ags/cry/HUMAS MENPANRB)

Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun  2013 ini formasinya  ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota. image

Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).

Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun  2013 :

No.

Kementerian/Lembaga

1

Kementerian Koordinator Bidang Polhukam

2

Kementerian Koordinator Bidang Kesra

3

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

4

Kementerian Dalam Negeri

5

Kementerian Luar Negeri

6

Kementerian Pertahanan

7

Kementerian Hukum dan HAM

8

Kementerian Keuangan

9

Kementerian ESDM

10

Kementerian Perindustrian

11

Kementerian Perdagangan

12

Kementerian Pertanian

13

Kementerian Kehutanan

14

Kementerian Perhubungan

15

Kementerian Kelautan dan Perikanan

16

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

17

Kementerian Kesehatan

18

Kementerian Pekerjaan Umum

19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

20

Kementerian Sosial

21

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

22

Kementerian Lingkungan Hidup

23

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

24

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

25

Kementerian PANRB

26

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

27

Kementerian Perumahan Rakyat

28

Kementerian Pemuda dan Olahraga

29

Kementerian Sekretariat Negara

 

Lembaga

30

Arsip Nasional RI (ANRI)

31

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

32

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

33

Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)

34

Badan Pusat Statistik (BPS)

35

Badan Inteljen Negara (BIN)

36

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

37

Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)

38

Badan Informasi Geospasial (BIG)

39

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

40

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

41

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

42

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

43

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

44

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

45

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

46

Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

47

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

48

Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

49

Badan SAR Nasional

50

Badan Narkotika Nasional (BNN)

51

Badan Standarisasi Nasional (BSN)

52

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

53

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

54

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)

55

Kejaksaan Agung

56

Sekretariat Kabinet

57

Sekretariat Jenderal BPK

58

Sekretariat Jenderal DPR

59

Sekretariat Mahkamah Agung

60

Sekretariat Mahkamah Konstitusi

61

Sekretariat Komisi Yudisial

62

Sekretariat Komisi Nasional HAM

63

Sekretariat KPU

64

Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)

65

PPATK

 

Pemerintah Daerah

1

Provinsi NAD

2

Kab. Gayo Lues

3

Kab. Aceh Barat Daya

4

Kab. Aceh Selatan

5

Kab. Aceh Singkil

6

Kab. Aceh Tamiang

7

Kab. Aceh Tenggara

8

Kab. Pidie Jaya

9

Provinsi Sumatera Utara

10

Kab. Batu Bara

11

Kab. Nias

12

Kab. Nias Barat

13

Kab. Nias Selatan

14

Kab. Nias Utara

15

Kab. Padang Lawas

16

Kab. Padang Lawas Utara

17

Kab. Deli Serdang

18

Kab. Labuhan Batu Utara

19

Kab. Tapanuli Tengah

20

Kab. Tapanuli Utara

21

Kab. Sibolga

22

Provinsi Sumatera Barat

23

Kab. Kepulauan Mentawai

24

Kab. Solok Selatan

25

Kab. Pasaman

26

Kota Padang Panjang

27

Kab. Indragiri Hilir

28

Kab. Kepulauan Meranti

29

Kab. Kuantan Singingi

30

Kab. Pelalawan

31

Kab. Rokan Hilir

32

Kab. Siak

33

Kota Pekanbaru

34

Kab. Batanghari

35

Kab. Kerinci

36

Kab. Sarolangun

37

Kab. Tebo

38

Kota Sungai Penuh

39

Kab. Bungo

40

Kab. Banyuasin

41

Kab. Muara Enim

42

Kab. Musi Banyuasin

43

Kab. Musi Rawas

44

Kab. Ogan Ilir

45

Kab. Ogan Komering Ilir

46

Kab. Ogan Komering Ulu

47

Kota Pagar Alam

48

Kota Prabumulih

49

Kab. Lahat

50

Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

51

Kota Lubuk Linggau

52

Provinsi Bangka Belitung

53

Kab. Bangka Barat

54

Kab. Bangka Selatan

55

Kab. Bangka Tengah

56

Kab. Belitung

57

Kab. Belitung Timur

58

Kab. Bangka

59

Provinsi Bengkulu

60

Kab. Bengkulu Tengah

61

Kab. Kepahiang

62

Kab. Lebong

63

Kab. Rejang Lebong

64

Kab. Seluma

65

Provinsi Lampung

66

Kab. Mesuji

67

Kab. Pesisir Barat

68

Kab. Pesawaran

69

Kab. Tanggamus

70

Kab. Way Kanan

71

Kab. Metro

72

Kab. Kep. Anambas

73

Kab. Lingga

74

Kab. Natuna

75

Provinsi DKI Jakarta

76

Kab. Bogor

77

Kota Bandung

78

Kota Depok

79

Kota Bogor

80

Kota Tangerang Selatan

81

Kab. Serang

82

Kota Cilegon

83

Kab. Cilacap

84

Kab. Kedal

85

Kab. Kudus

86

Kab. Purblingga

87

Kab. Semarang

88

Kab. Wonosobo

89

Kota Magelang

90

Kota Pekalongan

91

Kota Salatiga

92

Kota Semarang

93

Kota Surakarta

94

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

95

Provinsi Jawa Timur

96

Kab. Jember

97

Kab. Sidoarjo

98

Kota Mojokerto

99

Kota Surabaya

100

Kab. Mojokerto

101

Kab. Pamekasan

102

Kab. Tuban

103

Kota Blitar

104

Kota Diri

105

Kota Malang

106

Kota Probolinggo

107

Provinsi Kalimantan Tengah

108

Kab. Barito

109

Kab. Katingan

110

Kab. Lamandau

111

Kab. Pulang Pisau

112

Kab. Barito Timur

113

Kab. Kotawaringin Timur

114

Provinsi Kalimantan Barat

115

Kab. Kapuas Hulu

116

Kab. Kayong Utara

117

Kab. Ketapang

118

Kab. Kubu Raya

119

Kab. Landak

120

Kab. Melawai

121

Kab. Sanggau

122

Kab. Sekadau

123

Kab. Sintang

124

Kab. Pontianak

125

Kab. Sambas

126

Kota Pontianak

127

Kota Singkawang

128

Provinsi Kalimantan Selatan

129

Kab. Balangan

130

Kab. Kota Baru

131

Kab. Tabalong

132

Kab. Tanah Bumbu

133

Kab. Tapin

134

Kab. Banjar

135

Kab. Barito Kuala

136

Kab. Hulu Sungai Tengah

137

Kab. Hulu Sungai Utara

138

Kota Banjar Baru

139

Kota Banjarmasin

140

Kab. Bulungan

141

Kab. Kutai Barat

142

Kab. Kutai Timur

143

Kab. Malinau

144

Kab. Nunukan

145

Kab. Paser

146

Kab. Penajam Paser Utara

147

Kab. Tana Tidung

148

Kota Bontang

149

Kab. Bolaang Mongondow Selatan

150

Kab. Bolaang Mongondow Timur

151

Kab. Bolaang Mongondow Utara

152

Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro

153

Kab. Minahasa Tenggara

154

Kab. Bolaang Mangondow

155

Kota Tomohon

156

Kab. Gorontalo Utara

157

Kab. Pohuwato

158

Provinsi Sulawesi Selatan

159

Kab. Luwu Timur

160

Kab. Bantaeng

161

Kab. Enrekang

162

Kab. Pinrang

163

Kab. Toraja Utara

164

Kota Pare Pare

165

Provinsi Sulawesi Tengah

166

Kab. Tojo Una-Una

167

Kab. Bombana

168

Kab. Buton Utara

169

Kab. Kolaka Utara

170

Kab. Konawe Utara

171

Kab. Wakatobi

172

Provinsi Sulawesi Barat

173

Kab. Jembrana

174

Kab. Karangasem

175

Kota Denpasar

176

Provinsi Nusa Tenggara Barat

177

Kab. Lombok Utara

178

Kab. Sumbawa Barat

179

Provinsi Nusa Tenggara Timur

180

Kab. Mangarai Barat

181

Kab. Manggarai Timur

182

Kab. Sabu Raijua

183

Kab. Sumba Barat

184

Kab. Sumba Barat Daya

185

Kab. Sumba Tengah

186

Kab. Ende

187

Kab. Flores Timur

188

Kab. Manggarai

189

Kab. Nagekeo

190

Kab. Rote Ndao

191

Kab. Sikka

192

Kab. Timor Tengah Utara

193

Provinsi Maluku

194

Kab. Buru Selatan

195

Kab. Maluku Barat Daya

196

Kab. Maluku Tenggara

197

Kota Tual

198

Kab. Maluku Tenggara Barat

199

Kab. Seram Bagian Barat

200

Provinsi Maluku Utara

201

Kab. Halmahera Tengah

202

Kab. Halmahera Timur

203

Kab. Pulau Morotai

204

Kab. Halmahera Barat

205

Kota Ternate

206

Kota Tidore Kepulauan

207

Kab. Asmat

208

Kab. Deiyai

209

Kab. Dogiyai

210

Kab. Intan Jaya

211

Kab. Jayawijaya

212

Kab. Keerom

213

Kab. Lanny Jaya

214

Kab. Memberamo Raya

215

Kab. Mappi

216

Kab. Paniai

217

Kab. Puncak

218

Kab. Puncak Jaya

219

Kab. Tolikara

220

Kab. Yalimo

221

Kab. Biak Numfor

222

Kab. Kepulauan Yapen

223

Provinsi Papua Barat

224

Kab. Fak Fak

225

Kab. Maybrat

226

Kab. Raja Ampat

Sumber : http://www.menpan.go.id

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 27 Juli 2013

LANGKAH PENYUSUNAN RPP Kurikulum 2013

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP

Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari  mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.  Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan. 

clip_image002

Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.

1.  Mencantumkan Identitas

Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.

Hal yang perlu diperhatikan adalah :

a.   RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.

b.   Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)

c.    Indikator merupakan:

§  ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar

§  penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

§  dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan  potensi daerah.

§  rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.

§  digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

d.   Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam  satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada  kompetensi dasarnya.

 

2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran

Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.

Misalnya:

Kegiatan pembelajaran:  ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.

Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:

1.    mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.

2.    menyebutkan bagian-bagian jantung.

3.    merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.

4.    mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.

Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

 

3.   Menetukan Materi Pembelajaran

Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran,  dapat diacu dari indikator.

Contoh:

Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.

Materi pembelajaran:

Ciri-Ciri Kehidupan:

Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.

 

4.  Menentukan Metode Pembelajaran

Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.

Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:

a.   Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.

b.   Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.

 

5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran

a.   Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

 

Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

 

1.   Kegiatan Pendahuluan

§            Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.

§            Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.

§            Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.

§            Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.

§            Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelak­sana­an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).

 

2.   Kegiatan Inti

Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.

Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.

 

3.   Kegiatan penutup

§  Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.

§  Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.

§  Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi­/pengayaan.

 

b.   Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

 

6. Memilih Sumber Belajar

Pemilihan  sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan.  Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya,  sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.

Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.

Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

 

7. Menentukan Penilaian

Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.

BACA SELENGKAPNYA »

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

A.   Pengertian

Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.

 

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

image

B.   Komponen RPP

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

 

Komponen RPP adalah:

  1. Identitas mata pelajaran, meliputi:

a.    satuan pendidikan,

b.    kelas,

c.    semester,

d.    program studi,

e.    mata pela­jaran atau tema pelajaran,

f.     jumlah pertemuan.

  1. standar kompetensi

merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

  1. kompetensi dasar, 

adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.

  1. indikator pencapaian kompetensi,

adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

  1. tujuan pembelajaran, 

menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

  1. materi ajar, 

memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.

  1. alokasi waktu, 

ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.

  1. metode pembelajaran,

digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

  1. kegiatan pembelajaran :

a.       Pendahuluan

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

b.       Inti

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c.        Penutup

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.

 

  1. Penilaian hasil belajar

Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

 

  1. Sumber belajar

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit