Cek peserta sertifikasi guru Tahun 2013, berikut ini adalah hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menjadi calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2013. “ Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun “
Syarat peserta Sertifikasi Guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
jika anda adalah peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dan telah mengikuti UKG, silahkan cek hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang lolos menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 dengan cara mencari per kabupaten kota atau memasukan data NUPTK anda.
cara untuk cek Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. silahkan masuk ke alamat url sergur.kemdiknas.go.id
2. ada 2 pilihan untuk mencari data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013
jika anda klik Pencarian maka anda akan diminta mencari calon peserta berdasarkan NUPTK, hasilnya seperti pada tampilan dibawah ini
jika anda pilih berdasarkan Kriteria, maka anda diminta untuk memilih Provinsi dan kab/kota tempat instansi anda bekerja, silahkan lihat tampilan dibawah ini
setelah pilih Provinsi dan kab/kota seilahkan anda klik tombol tampilkan
hasil pencarian berdasarkan kriteria tampilannya adalah sebagai berikut :
silahkan pilih tombol pilihan angka untuk halaman
untuk cek data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 silahkan cek di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ atau klik disini
bila link tersebut diatas lambat silahkan gunakan form dibawah iniDan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
3 komentar:
Silahkan anda juga bisa Cek Pengumuman hasil SBMPTN 2013
Syarat dan Proses Pengajuan NUPTK baru klik disini
Mohon informasi, di mana kita bisa melihat hasil UKG untuk guru-guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi?
Posting Komentar