Langkah-langkah proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru (Registrasi PTK Level 1), pada penujuan NUPTK Baru anda harus memunuhu persyaratan, jika belum mengetahui persyaratan pengajuan NUPTK silahkan baca disini.
1. http://padamu.kemdikbud.go.id/ bila anda kesulitan mengakses alamat tersebut silahkan baca artikel alamat alternatif Padamu Negeri kemdikbud klik disini
2. Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
3. PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
a. 1 Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
b. 1 Foto Copy Kartu Keluarga
c. 1 Foto Copy Ijazah SD
d. 1 Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
e. 1 Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk
4. Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
5. Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah, silahkan baca cara login admin sekolah di layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05
7. Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
10. PTK menerima surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1
11. Melakukan Proses Registrasi PTK Level 2 (Bersambung dalam pembahasanbeikutnya.... ya..)
Lampiran Formulir A05, bagi anda yang mebutuhkan formulir NUPTK Baru silahkan download Formulir NUPTK klik disini
Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
5 komentar:
Bila anda mengalami kesulitan Login NUPTK silahkan baca Cara Login NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud silahkan klik disini
Apakah bagi tenaga wiyata yang SK masih Kepala Sekolah dan masa kerja kurang dari 7 tahun bisa mengajukan NUPTK baru?Mohon pencerahannya
Mau tanya, kalau untuk tenaga wiyata ingin mengajukan NUPTK ada ketentuan harus kerja minimal berapa tahun tidak ya?
Setelah saya baca persyaratannya untuk pengajuan NUPTK baru untuk pegawai disekolah negeri, disitu tertulis ada SK kepegawaian dari bupati kan?
Dan untuk wilayah kabupaten pemalang, sudah dari 2005 bupati tidak menurunkan SK kepegawaian untuk pegawai sekolah negeri.
Ini gimana ya solusinya?
Trimakasih banyak :)
Mau tanya, kalau untuk tenaga wiyata ingin mengajukan NUPTK ada ketentuan harus kerja minimal berapa tahun tidak ya?
Setelah saya baca persyaratannya untuk pengajuan NUPTK baru untuk pegawai disekolah negeri, disitu tertulis ada SK kepegawaian dari bupati kan?
Dan untuk wilayah dikabupaten, ada yg tidak mendapatkan SK kepegawaian dari bupati.
Ini gimana ya solusinya? apakah bisa mendaftar walaupun tdk ada SK kepegawaian dari bupati.
Trimakasih banyak :)
Sampai saat ini sya menunggu... Apakah pengajuan NUPTK hnya berlaku bagi Tenaga Pendidik??? bagaimana dengan Tenaga Kependidikan TU, Staff dll???
Posting Komentar