Berdasarkan apa yang terlulis dalam panduan penyusunan Kurikulum, pe-ngembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau ber-kelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawa-rah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Di-nas Pendidikan.
Secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Silabus dapat disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersang-kutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan ling-kungannya. Selain itu, guru juga harus sudah memahami dengan benar langkah-langkah mengembangkan silabus.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksana-kan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat me-ngusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk me-ngembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SMK, IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, se-baiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus de-ngan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di
Agar silabus dapat tersusun dengan baik, dibutuhkan tim kerja yang me-madai dan memiliki beberapa kapabilitas. Sebaiknya dalam tim kerja tersebut tersedia ahli kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli disain pembelajaran, ahli evaluasi, dan ahli lainnya yang diperlukan. Selanjutnya, perlu juga ditetapkan struktur organisasi dan tatalaksana tim pengembang silabus tersebut.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Pengorganisasian dan Tatalaksana Tim Pengembang Silabus, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar