Tampilkan postingan dengan label nuptk baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nuptk baru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juli 2013

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud, Masih banyak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bingung cara aktivasi akun NUPTK dilayanan Padamu Negeri Kemdikbud. berikut adalah langkah langkah cara aktivasi akun NUPTK anda Padamu Negeri Kemdikbud.

Sebelummelakukan Aktivasi PTK pastikan anda :

1. Telah menerima surat aktivasi Akun Padamu Negeri dari Operator Sekolah untuk PTK atau Operator Dinas untuk Pengawas Sekolah.

2. Tidak ada perbedaan langkah aktivasi akun, baik anda yang berasal dari Formulir A01 maupun dari formulir A05

3. login pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini untuk mengetahui alamat layanan tersebut

4. ikuti petunjuk gambar dibawah ini

clip_image002

clip_image006

clip_image008

clip_image010

clip_image012

clip_image014

clip_image016

clip_image018clip_image020

clip_image022

clip_image024

clip_image026

apa itu NUPTK dan cara mendapatkan NUPTK? silahkan anda baca dulu atikel tentang pengajuan NUPTK baru, klik disini

Untuk anda yang belum memiliki NUPTK silahkan baca syarat pengajuan NUPTK dan download Formulir NUPTK untuk mendapatkan NUPTK baru, silahkan klik disini

 

setelah anda memiliki NUPTK silahkan ikuti langkah diatas untuk aktivasi akun PTK anda dapat login nuptk silahkan baca artikel ini, klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 04 Juli 2013

Cara Unduh isi dan Kirim Formulir NUPTK Padamu Negeri

Cara Unduh isi dan Kirim Formulir NUPTK Padamu Negeri, berikut adalah cara atau langkah-langkah untuk Unduh  Formulir NUPTK, Mengisi Formulir NUPTK, dan Kirim Formulir NUPTK pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud. silahkan ikuti tahapan langkah langkah berikut :

clip_image002

clip_image004

bila anda tidak bisa mengkase alamat tersebut (padamu.kemdikbud.go.id) silahkan gunakan alamat padamu negeri alternatif lainya, lebih lengkapnya tentang alamat padamu negeri silahkan klik disini

clip_image006

bila anda kesulitan unduh file formulir tersebut anda dapat mengunduh formulir NUPTK 2013 klik disini

clip_image008

clip_image010

clip_image012

clip_image014

clip_image016

clip_image018

clip_image020

clip_image022

clip_image024

clip_image026

SETELAH PTK MENDAPATKAN FORMULIR :

1.ISI FORMULIR DENGAN HURUF BALOK DENGAN TULISAN YG JELAS TERBACA

2.LAMPIRKAN BERKAS SESUAI DATA YG DIISIKAN (KTP, AKTE KELAHIRAN, SK-SK, IJASAH, SURAT NIKAH, KARPEG, DAN LAIN-LAIN YG DIANGGAP PENTING)

3.FORMULIR A02 DAN A03 LENGKAPI DENGAN SURAT PERNYATAAN SEKOLAH INDUK

4.FOTO 4X6 (A01/A04 DITEMPEL, A02 DAN A03 JANGAN DI TEMPEL DULU, SETELAH MENDAPAT A01 BARU DITEMPEL)

5.BERKAS DIJILID, DAN FORMULIR DITEMPEL DI COVER DEPAN

6.SERAHKAN KE ADMIN/OPR SEKOLAH

 

SETELAH BERKAS DITERIMA OPERATOR SEKOLAH MAKA :

1.FORMULIR A01 LANGSUNG DIKERJAKAN ENTRY DATANYA DI APLIKASI PADAMU SEKOLAH

2.FORMULIR A02 DAN A03 SERAHKAN KE OPERATOR DINAS DENGAN PEMBAGIAN : JENJANG TK DAN SD SERAHKAN KE OPERATOR KECAMATAN, JENJANG SMP, SMA, SMK DAN SLB SERAHKAN KE OPERATOR KABUPATEN

3.OLEH OPERATOR DINAS, FORMULIR A02 DAN A03 AKAN DIRUBAH MENJADI A01

4.FORMULIR A01 TERSEBUT AKAN DISERAHKAN KEMBALI KE OPERATOR SEKOLAH UNTUK DIENTRY DATANYA DI APLIKASI PADAMU SEKOLAH

 

CATATAN BUAT OPERATOR SEKOLAH

•PADA SAAT SELESAI ENTRY DATA PTK, AKAN TERBIT SURAT AKTIVASI INDIVIDU PTK YG BERISI KODE AKTIVASI DAN BERSIFAT RAHASIA.

•CETAKLAH SURAT TERSEBUT DAN SERAHKAN PADA PTK YANG BERSANGKUTAN UNTUK DISIMPAN DAN DIGUNAKAN PADA SAAT VERVAL TAHAP BERIKUTNYA.

 

CATATAN BUAT PENGAWAS/ FORMULIR A04

•SEMUA PENGAWAS (PENERIMA FORMULIR A04), BERKAS LANGSUNG DIKIRIM KE ADMIN/OPERATOR KABUPATEN UNTUK DI ENTRY DATANYA DI KABUPATEN

untuk lebih jelasnya silahkan saksikan video berikut ini

BACA SELENGKAPNYA »

NUPTK Baru padamu Negeri Kemdikbud

NUPTK Baru padamu Negeri Kemdikbud, Berikut ini adalah langkah langkah untuk pengajuan NUPTK Baru pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud.

untuk persyaratan pembuatan NUPTK baru silahkan anda baca artikel berikut ini tentang syarat pengajuan nuptk silahkan klik disini

Bila persaratan pengajuan NUPTK baru anda sudah siap kemudian anda ajukan kepada operator NUPTK Padamu Negeri di sekolah anda, silahkan ikuti langkah sesuai gambar berikut untuk melakukan proses pengajuan NUPTK Baru.

  1. silahkan masuk pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud Http://padamu.kemdikbud.go.id, bila anda tidak bisa mengkase alamat tersebut silahkan gunakan alamat padamu negeri alternatif lainya, lebih lengkapnya tentang alamat padamu negeri silahkan klik disini
  2. setelah anda berhasilmasuk layanan padamu negeri silahkan Download Formulir NUPTK 2013, bila anda kesulitan medapatkannya dapat mendownload disiniclip_image002[4]
  3. Kemudian Print dan isi formulir NUPTK 2013 tersebut dengan data sebenar benarnya menggunakan Ballpoint disertai lampiran persyaratanya. untuk lebih lengkapnya lampiran persyaratan NUPTK silahkan baca disiniclip_image004[4]
  4. Admin Sekolah kemudian Login mengunakan Akun Padamu Negeri Sekolah, bila kesulitan login silahkan baca artikel cara Login akun Padamu Negeri klik disini

clip_image006[4]

clip_image008[4]

 

clip_image010[4]

 

clip_image012[4]

 

clip_image014[4]

PENGAJUAN SELESAI, PASTIKAN KAMPUTER/LAPTOP TERSAMBUNG PRINTER  DAN LANJUTKAN CETAK TANDA BUKTI PENGAJUAN NUPTK

(ATAU CETAK ULANG TANDA BUKTI JIKA INGIN MENUNDAPEKERJAAN CETAK)

PENGAJUAN SELESAI, PASTIKAN KAMPUTER/LAPTOP TERSAMBUNG PRINTER DAN LANJUTKAN CETAK TANDA BUKTI PENGAJUAN NUPTK (ATAU CETAK ULANG TANDA BUKTI JIKA INGIN MENUNDA PEKERJAAN CETAK)

Langkah diatas dijelaskan secara lebih detail di video tutorial padamu negeri yang bisa anda lihat disini

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 03 Juli 2013

Cara Menambah Operator NUPTK Padamu Negeri

Untuk mempermudah proses, sekolah dapat menambah operator NUPTK pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud. Admin Sekolah bisa menambahkan operator sekolah baru untuk menggunakan layanan PADAMU NEGERI KEMDIBUD, ikuti langkah-langkah berikut :

1. Operator baru yang akan ditambahkan harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke SIAP Komunitas di http://siapku.com

( Tips : bisa juga langsung ke alamat berikut https://paspor.siap-online.com/registrasi )

2. Admin Sekolah login ke layanan PADAMU kemudian pilih menu Kelola Sekolah > Kelola Akun > Daftar Akun Administrator. Setelah itu klik ikon tombol tanda tambah (+). clip_image002

Gambar  Tampilan Layanan Kelola Akun

3. Isikan email operator baru yang telah didaftarkan di SIAPKu, kemudian klik CEK EMAIL

clip_image002[4]Gambar  Proses input email pada pedaftaran Akun

4. Ditampilkan DATA AKUN operator baru tersebut, jika sudah benar klik SIMPAN

clip_image002[6]Gambar  Tampilan verifikasi akun yang ditambahkan

5. Ditampilkan tambah operator baru telah berhasil, klik CETAK untuk mencetak surat akun.

clip_image002[8]Gambar Tampilan Cetak Tanda Bukti

6. Operator baru harus melakukan aktivasi akun untuk bisa menggunakan layanan PADAMU, lihat langkah Aktivasi Akun PADAMU diatas.

bila mengalami kesulitan Login akun silahkan baca Tips dan cara Login NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

NUPTK Baru Syarat dan Proses Pengajuannya

Langkah-langkah proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru (Registrasi PTK Level 1), pada penujuan NUPTK Baru anda harus memunuhu persyaratan, jika belum mengetahui persyaratan pengajuan NUPTK silahkan baca disini.
1. http://padamu.kemdikbud.go.id/ bila anda kesulitan mengakses alamat tersebut silahkan baca artikel alamat alternatif Padamu Negeri kemdikbud klik disini
2. Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
3. PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
a. 1 Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
b. 1 Foto Copy Kartu Keluarga
c. 1 Foto Copy Ijazah SD
d. 1 Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
e. 1 Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk

4. Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
5. Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah, silahkan baca cara login admin sekolah di layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05

clip_image007
7. Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
clip_image008
8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
10. PTK menerima surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1
11. Melakukan Proses Registrasi PTK Level 2 (Bersambung dalam pembahasanbeikutnya....  ya..)

 
clip_image010
Lampiran Formulir A05, bagi anda yang mebutuhkan formulir NUPTK Baru silahkan download Formulir NUPTK klik disini
clip_image012

Surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c),
untuk lebih jelasanya silahkan lihat video cara pendafatarn NUPTK silahkan klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. NUPTK merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Silahkan Download Formulir NUPTK klik disini

Untuk Login NUPTK silahkan Klik disini

image

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Bila anda memenuhi syarat diatas silahkan Download Formulir NUPTK klik disini untuk pengajuan NUPTK Baru

Untuk Mengakses layanan Padamu Negeri Kemdibud silahkan klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 02 Juli 2013

Padamu Negeri Login NUPTK Kemdikbud

Kepada Pengguna PADAMU NEGERI Kemdikbud yang mengalami masalah login NUPTK dan telah melakukan upaya tips login, prosedur reset password hingga proses ulang aktivasi akun namun masih mengalami kegagalan login.


Mohon untuk mengirim pengaduan kendala login tersebut ke email
AKUN@TELKOMSOLUTION.NET
dengan ketentuan (contoh pada gambar dibawah):


Judul/Subyek Email = Login PTK (NUPTK/PegID)
Isi Email:


Nama PTK = Nama Lengkap PTK
userID = NUPTK atau PegID


Setelah menerima email mohon ditunggu setelah 1 x 24 jam untuk mencoba login kembali menggunakan NUPTK atau PegID dan password Anda.
Demikian kami informasikan semoga banyak membantu.

clip_image002

untuk pengajuan NUPTK baru silahkan klik disini untuk lebih jelasanya bagaimana proses aktivasi NUPTK dan Pendaftaran NUPTK silahkan lihat Video tutorial layanan Padamu Negeri Kemdikbud silahkan klik disini

dan untuk mengkases alamat alternatif layanan Padamu Negeri Kemdikbud silahkan klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 29 Juni 2013

Video Cara Aktivasi dan Pendaftaran NUPTK

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.  image

Untuk Login NUPTK silahkan mengakses alamat :

http://padamu.kemdikbud.go.id/ 

bila mengalami kesulitan/gangguan dapat mengakses IP http://118.98.222.83

Silahkan saksikan video berikut agar anda tidak mengalami kesulitan


BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 19 Desember 2011

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Browser v176.11


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Untuk melihat Nuptk secara Online silahkan dowload NUPTK Browser V176.11 disini
selamat mencoba!!
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit