Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
Untuk Login NUPTK silahkan mengakses alamat :
http://padamu.kemdikbud.go.id/
bila mengalami kesulitan/gangguan dapat mengakses IP http://118.98.222.83
Silahkan saksikan video berikut agar anda tidak mengalami kesulitan