Tampilkan postingan dengan label data nuptk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label data nuptk. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

Petunjuk Isian Data Rinci Pegawai NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud

Petunjuk Isian Data Rinci Pegawai NUPTK Padamu Negeri, berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul terkai pengisian NUPTK pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud. silahkan isi Rinci Pegawai NUPTK Padamu Negeri selengkap mungkin. image_thumb

SEBAGAI PEGAWAI

Isian TMT Sekolah Induk = Tanggal mulai bekerja di sekolah induk saat ini

SEBAGAI PNS

Isian TMT Sebagai PNS = Berdasarkan SK pengangkatan menjadi PNS 100 %

Isian TMT Golongan = Sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir

Isian NIP = NIP Baru terbitan BKN 18 Digit

SEBAGAI PENDIDIK/GURU

Isian Tgl Mulai Bertugas (Sebagai Pendidik/Guru) = Berdasarkan SK Penetapan pertama kali sebagai Pendidik/Guru)

setelah dala lengkap silahkan  lakukan verifikasi data anda caranya klik disini, bila ternyata data yang anda isikan salah maka lakukan perbaikan data PTK caranya klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 05 Juli 2013

Cara Memperbaiki Data PTK Padamu Negeri Kemdikbud

Cara memperbaiki data NUPTK PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada layanan Padamu Negeri kemdikbud, seringkali karena tergesa-gesa kita sering terjadi kesalahan saat input data. karena itu data pada layanan padamu negeri kemdikbud harus diperbaiki jika mengalami kesalahan data. berikut adalah langkah-langkah yang bisa anda lakukan.

Pastikan anda adalah Operator Sekolah dan anda sudah login mengunakan Akun Padamu Negeri, bila anda bingung cara loginnya silahkan baca artikelnya disini, jika anda sudah login silahkan ikuti Cara memperbaiki data NUPTK PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada layanan Padamu Negeri kemdikbud sesuai gambar dibawah ini

clip_image002

clip_image004

clip_image006

clip_image008

clip_image010

jika NUPTK anda belum di aktifasi silahkan lakukan Aktivasi NUPTK, caranya klik disini. setelah di aktivasi kemudian lakukan verva level 1 NUPTK caranya klik disini.

BACA SELENGKAPNYA »

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud, Masih banyak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bingung cara aktivasi akun NUPTK dilayanan Padamu Negeri Kemdikbud. berikut adalah langkah langkah cara aktivasi akun NUPTK anda Padamu Negeri Kemdikbud.

Sebelummelakukan Aktivasi PTK pastikan anda :

1. Telah menerima surat aktivasi Akun Padamu Negeri dari Operator Sekolah untuk PTK atau Operator Dinas untuk Pengawas Sekolah.

2. Tidak ada perbedaan langkah aktivasi akun, baik anda yang berasal dari Formulir A01 maupun dari formulir A05

3. login pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini untuk mengetahui alamat layanan tersebut

4. ikuti petunjuk gambar dibawah ini

clip_image002

clip_image006

clip_image008

clip_image010

clip_image012

clip_image014

clip_image016

clip_image018clip_image020

clip_image022

clip_image024

clip_image026

apa itu NUPTK dan cara mendapatkan NUPTK? silahkan anda baca dulu atikel tentang pengajuan NUPTK baru, klik disini

Untuk anda yang belum memiliki NUPTK silahkan baca syarat pengajuan NUPTK dan download Formulir NUPTK untuk mendapatkan NUPTK baru, silahkan klik disini

 

setelah anda memiliki NUPTK silahkan ikuti langkah diatas untuk aktivasi akun PTK anda dapat login nuptk silahkan baca artikel ini, klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 03 Juli 2013

NUPTK Baru Syarat dan Proses Pengajuannya

Langkah-langkah proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru (Registrasi PTK Level 1), pada penujuan NUPTK Baru anda harus memunuhu persyaratan, jika belum mengetahui persyaratan pengajuan NUPTK silahkan baca disini.
1. http://padamu.kemdikbud.go.id/ bila anda kesulitan mengakses alamat tersebut silahkan baca artikel alamat alternatif Padamu Negeri kemdikbud klik disini
2. Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
3. PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
a. 1 Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
b. 1 Foto Copy Kartu Keluarga
c. 1 Foto Copy Ijazah SD
d. 1 Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
e. 1 Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk

4. Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
5. Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah, silahkan baca cara login admin sekolah di layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05

clip_image007
7. Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
clip_image008
8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
10. PTK menerima surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1
11. Melakukan Proses Registrasi PTK Level 2 (Bersambung dalam pembahasanbeikutnya....  ya..)

 
clip_image010
Lampiran Formulir A05, bagi anda yang mebutuhkan formulir NUPTK Baru silahkan download Formulir NUPTK klik disini
clip_image012

Surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c),
untuk lebih jelasanya silahkan lihat video cara pendafatarn NUPTK silahkan klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. NUPTK merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Silahkan Download Formulir NUPTK klik disini

Untuk Login NUPTK silahkan Klik disini

image

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Bila anda memenuhi syarat diatas silahkan Download Formulir NUPTK klik disini untuk pengajuan NUPTK Baru

Untuk Mengakses layanan Padamu Negeri Kemdibud silahkan klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 29 Juni 2013

Video Cara Aktivasi dan Pendaftaran NUPTK

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.  image

Untuk Login NUPTK silahkan mengakses alamat :

http://padamu.kemdikbud.go.id/ 

bila mengalami kesulitan/gangguan dapat mengakses IP http://118.98.222.83

Silahkan saksikan video berikut agar anda tidak mengalami kesulitan


BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 04 Juni 2013

Pendataan nuptk 2013

Pendataan NUPTK 2013, Mulai tanggal 3 Juni 2013 Layanan Transaksional PADAMU NEGERI telah dibuka hingga 30 September 2013.

Kami himbau kepada semua pemilik NUPTK untuk mencari data masing-masing di situs ini dan melaksanakan prosedur VerVal NUPTK sesuai panduan yang tertulis pada Formulir ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.

Surat Aktivasi Akun Login Layanan PADAMU NEGERI tingkat Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing. Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mendukung dan bersinergi membantu proses distribusi Surat Aktifasi Akun Login dimaksud.

Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs http://padamu.kemdikbud.go.id

Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

image

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit