Tampilkan postingan dengan label nuptk padamu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nuptk padamu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juli 2013

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud, Masih banyak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bingung cara aktivasi akun NUPTK dilayanan Padamu Negeri Kemdikbud. berikut adalah langkah langkah cara aktivasi akun NUPTK anda Padamu Negeri Kemdikbud.

Sebelummelakukan Aktivasi PTK pastikan anda :

1. Telah menerima surat aktivasi Akun Padamu Negeri dari Operator Sekolah untuk PTK atau Operator Dinas untuk Pengawas Sekolah.

2. Tidak ada perbedaan langkah aktivasi akun, baik anda yang berasal dari Formulir A01 maupun dari formulir A05

3. login pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini untuk mengetahui alamat layanan tersebut

4. ikuti petunjuk gambar dibawah ini

clip_image002

clip_image006

clip_image008

clip_image010

clip_image012

clip_image014

clip_image016

clip_image018clip_image020

clip_image022

clip_image024

clip_image026

apa itu NUPTK dan cara mendapatkan NUPTK? silahkan anda baca dulu atikel tentang pengajuan NUPTK baru, klik disini

Untuk anda yang belum memiliki NUPTK silahkan baca syarat pengajuan NUPTK dan download Formulir NUPTK untuk mendapatkan NUPTK baru, silahkan klik disini

 

setelah anda memiliki NUPTK silahkan ikuti langkah diatas untuk aktivasi akun PTK anda dapat login nuptk silahkan baca artikel ini, klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 04 Juli 2013

Cara Mengkoreksi Data Alamat Sekolah Padamu Negeri Kemdikbud

Cara Mengkoreksi Data Alamat Sekolah Padamu Negeri Kemdikbud, Operator sekolah wajib untuk Mengkoreksi Data Alamat Sekolah Padamu Negeri Kemdikbud, edit semua data sekolah yang belum tepat di aplikasi padamu negeri, silahkan anda login sebagai operator/admin sekolah, bila anda kesulitan login silahkan baca artikel cara login aplikasi Padamu Kemdikbud silahkan klik disini.

Data sekolah ini sangan penting karena itu, seain anda (Admin Sekolah) memasukkan data NUPTK anda juga harus Mengkoreksi Data Alamat Sekolah di aplikasi Padamu Negeri Kemdikbud. Berikut langkah langkah yang bisa anda lakukan, silahkan lihat pada gambar panduan berikut dibawah ini :

clip_image002[7]

clip_image004[6]

clip_image006[6]

clip_image008[6]

clip_image010[6]

clip_image012[6]

clip_image014[6]

clip_image016[6]

clip_image018[6]clip_image020[6]

clip_image022[6]

clip_image024[6]

clip_image026[6]

untuk lebih jelasnya bila akun sekolah anda belum di aktivasi silahkan lihat video petunjuk berikut ini :

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 03 Juli 2013

NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. NUPTK merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Silahkan Download Formulir NUPTK klik disini

Untuk Login NUPTK silahkan Klik disini

image

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Bila anda memenuhi syarat diatas silahkan Download Formulir NUPTK klik disini untuk pengajuan NUPTK Baru

Untuk Mengakses layanan Padamu Negeri Kemdibud silahkan klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit