Tampilkan postingan dengan label nuptk online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nuptk online. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juli 2013

Cara Memperbaiki Data PTK Padamu Negeri Kemdikbud

Cara memperbaiki data NUPTK PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada layanan Padamu Negeri kemdikbud, seringkali karena tergesa-gesa kita sering terjadi kesalahan saat input data. karena itu data pada layanan padamu negeri kemdikbud harus diperbaiki jika mengalami kesalahan data. berikut adalah langkah-langkah yang bisa anda lakukan.

Pastikan anda adalah Operator Sekolah dan anda sudah login mengunakan Akun Padamu Negeri, bila anda bingung cara loginnya silahkan baca artikelnya disini, jika anda sudah login silahkan ikuti Cara memperbaiki data NUPTK PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada layanan Padamu Negeri kemdikbud sesuai gambar dibawah ini

clip_image002

clip_image004

clip_image006

clip_image008

clip_image010

jika NUPTK anda belum di aktifasi silahkan lakukan Aktivasi NUPTK, caranya klik disini. setelah di aktivasi kemudian lakukan verva level 1 NUPTK caranya klik disini.

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 03 Juli 2013

Cara Menambah Operator NUPTK Padamu Negeri

Untuk mempermudah proses, sekolah dapat menambah operator NUPTK pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud. Admin Sekolah bisa menambahkan operator sekolah baru untuk menggunakan layanan PADAMU NEGERI KEMDIBUD, ikuti langkah-langkah berikut :

1. Operator baru yang akan ditambahkan harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke SIAP Komunitas di http://siapku.com

( Tips : bisa juga langsung ke alamat berikut https://paspor.siap-online.com/registrasi )

2. Admin Sekolah login ke layanan PADAMU kemudian pilih menu Kelola Sekolah > Kelola Akun > Daftar Akun Administrator. Setelah itu klik ikon tombol tanda tambah (+). clip_image002

Gambar  Tampilan Layanan Kelola Akun

3. Isikan email operator baru yang telah didaftarkan di SIAPKu, kemudian klik CEK EMAIL

clip_image002[4]Gambar  Proses input email pada pedaftaran Akun

4. Ditampilkan DATA AKUN operator baru tersebut, jika sudah benar klik SIMPAN

clip_image002[6]Gambar  Tampilan verifikasi akun yang ditambahkan

5. Ditampilkan tambah operator baru telah berhasil, klik CETAK untuk mencetak surat akun.

clip_image002[8]Gambar Tampilan Cetak Tanda Bukti

6. Operator baru harus melakukan aktivasi akun untuk bisa menggunakan layanan PADAMU, lihat langkah Aktivasi Akun PADAMU diatas.

bila mengalami kesulitan Login akun silahkan baca Tips dan cara Login NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

NUPTK Baru Syarat dan Proses Pengajuannya

Langkah-langkah proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru (Registrasi PTK Level 1), pada penujuan NUPTK Baru anda harus memunuhu persyaratan, jika belum mengetahui persyaratan pengajuan NUPTK silahkan baca disini.
1. http://padamu.kemdikbud.go.id/ bila anda kesulitan mengakses alamat tersebut silahkan baca artikel alamat alternatif Padamu Negeri kemdikbud klik disini
2. Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
3. PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
a. 1 Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
b. 1 Foto Copy Kartu Keluarga
c. 1 Foto Copy Ijazah SD
d. 1 Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
e. 1 Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk

4. Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
5. Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah, silahkan baca cara login admin sekolah di layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05

clip_image007
7. Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
clip_image008
8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
10. PTK menerima surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1
11. Melakukan Proses Registrasi PTK Level 2 (Bersambung dalam pembahasanbeikutnya....  ya..)

 
clip_image010
Lampiran Formulir A05, bagi anda yang mebutuhkan formulir NUPTK Baru silahkan download Formulir NUPTK klik disini
clip_image012

Surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c),
untuk lebih jelasanya silahkan lihat video cara pendafatarn NUPTK silahkan klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. NUPTK merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Silahkan Download Formulir NUPTK klik disini

Untuk Login NUPTK silahkan Klik disini

image

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Bila anda memenuhi syarat diatas silahkan Download Formulir NUPTK klik disini untuk pengajuan NUPTK Baru

Untuk Mengakses layanan Padamu Negeri Kemdibud silahkan klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 04 Juni 2013

Pendataan nuptk 2013

Pendataan NUPTK 2013, Mulai tanggal 3 Juni 2013 Layanan Transaksional PADAMU NEGERI telah dibuka hingga 30 September 2013.

Kami himbau kepada semua pemilik NUPTK untuk mencari data masing-masing di situs ini dan melaksanakan prosedur VerVal NUPTK sesuai panduan yang tertulis pada Formulir ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.

Surat Aktivasi Akun Login Layanan PADAMU NEGERI tingkat Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing. Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mendukung dan bersinergi membantu proses distribusi Surat Aktifasi Akun Login dimaksud.

Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs http://padamu.kemdikbud.go.id

Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

image

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 19 Desember 2011

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Browser v176.11


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Untuk melihat Nuptk secara Online silahkan dowload NUPTK Browser V176.11 disini
selamat mencoba!!
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit