Tampilkan postingan dengan label verval nuptk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label verval nuptk. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juli 2013

Cara Pembatalan Verval NUPTK Level 2 Padamu Negeri

Padamu Negeri NUPTK Verval Level 2, bila anda mengalami kesalahan dan ingin melakukan pembatalan Verval Level 2 Padamu Negeri silahkan ikuti langkah berikut ini.

Mintalah bantuan Operator Sekolah bila anda bukan admin akun padamu negeri tingkat sekolah. bila anda belum mengetahui alur proses verval padamu negeri silahkan baca artikelnya terlebih dahulu, klik disini

Untuk langkah Pembatalan Verval Level 2 Padamu Negeri adalah sebagai berikut :

Silahkan Login Ke Akun Sekolah (Operator Sekolah) anda terlebih dahulu.

clip_image002

Masukkan User Name dan Password Akun Sekolah Anda
*Liat Gambar*

clip_image004

Setelah Login ke Akun Sekolah Berhasil, Klik Menu “Verifikasi & Validasi”, Kemudian Klik “Daftar Status Pemeriksaan Berkas”
*Lihat Gambar*

clip_image006

Kemudian klik Daftar Situs Pemeriksaan Bekas

clip_image008

Cari Nama PTK yang Akan Dibatalkan Status VerVal Level 2, Kemudian Klik Tanda Segitiga Terbalik, Klik “Batal Verifikasi”

clip_image010

Kemudian klik Batal Pemeriksaan

clip_image012

Setelah Pembatalan Verifikasi dilakukan oleh Admin Sekolah, PTK harus Login ke Akunnya untuk Melakukan Perbaikan Data sesuai permintaan, Setelah PTK Selesai Melakukan Perbaikan Data Pada Menu “Data Rinci” PTK Kemudian Mengajukan Ulang Pencetakan “PAKTA INTEGRITAS PTK” dengan Mengklik Menu “Cetak Ajuan” Sama Seperti Langkah Pengajuan VerVal Level 2 yang Sebelumnya Saya Buat.. klik disni bila anda lupa langkahnya untuk verval level 2

clip_image014

demikian cara Pembatalan Verval Level 2 Padamu Negeri Kemdikbud bila anda belum melakukan Verval Level 1 Padamu Negeri Kemdikbud silahkan klik disni.

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 06 Juli 2013

Padamu Negeri Alur Proses VerVal NUPTK dan Proses EDS

Berikut ini adalah Alur Proses VerVal NUPTK dan Proses EDS pada layanan Padamu Negeri, dengan memahami alur proses ini akan memudahkan kita dalam mengelola layanan padamu negeri kemdikbud.

sebelum masuk pada alur tersebut pastikan anda sudah login padamu negeri kemdikbud, untuk login silahkan klik disini, bila anda belum tahu alamat layanan padamu negeri klik disini

1. Alur Proses Verval NUPTK dan Proses EDS

untuk alur Verval NUPTK silahkan klik disini

untuk alur proses EDS evaluasi diri sekolah klik disini

 

clip_image004

clip_image006

2. Alur Verval Level 1 klik disini

clip_image008

3. Alur Registrasi PTK baru untuk mendapatkan NUPTK terbaru klik disini untuk memperbaiki data PTK bila terjadi kesalahan silahkan klik disini

clip_image010

4. Alur Verval Level 2 silahkan baca klik disini

clip_image012

pastikan Ankun sekolah anda telah di aktivasi, untuk aktivasi akun Padamu Negeri Sekolah silahkan baca disini

untuk lebih jelasnya silahkan lihat video tutorial Padamu Negeri, untuk mengakses klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 05 Juli 2013

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud

Aktivasi NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud, Masih banyak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bingung cara aktivasi akun NUPTK dilayanan Padamu Negeri Kemdikbud. berikut adalah langkah langkah cara aktivasi akun NUPTK anda Padamu Negeri Kemdikbud.

Sebelummelakukan Aktivasi PTK pastikan anda :

1. Telah menerima surat aktivasi Akun Padamu Negeri dari Operator Sekolah untuk PTK atau Operator Dinas untuk Pengawas Sekolah.

2. Tidak ada perbedaan langkah aktivasi akun, baik anda yang berasal dari Formulir A01 maupun dari formulir A05

3. login pada layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini untuk mengetahui alamat layanan tersebut

4. ikuti petunjuk gambar dibawah ini

clip_image002

clip_image006

clip_image008

clip_image010

clip_image012

clip_image014

clip_image016

clip_image018clip_image020

clip_image022

clip_image024

clip_image026

apa itu NUPTK dan cara mendapatkan NUPTK? silahkan anda baca dulu atikel tentang pengajuan NUPTK baru, klik disini

Untuk anda yang belum memiliki NUPTK silahkan baca syarat pengajuan NUPTK dan download Formulir NUPTK untuk mendapatkan NUPTK baru, silahkan klik disini

 

setelah anda memiliki NUPTK silahkan ikuti langkah diatas untuk aktivasi akun PTK anda dapat login nuptk silahkan baca artikel ini, klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Verval level 1 NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud

Berikut ini adalah cara Verval level 1 NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud, perhatikan langkah langkah Verval level 1 NUPTK Negeri  Padamu Kemdikbud dibawah ini.

clip_image002

clip_image004

clip_image006clip_image008clip_image010clip_image012clip_image014clip_image016clip_image018

untuk lebih jelasnya silahkan lihat cara Verval level 1 NUPTK Padamu Negeri Kemdikbud melalui video dibawah ini :

silahkan baca petunjuk lengkap tentang proses pengajuan NUPTK baru  dan Validasi NUPTK  klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 03 Juli 2013

NUPTK Baru Syarat dan Proses Pengajuannya

Langkah-langkah proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru (Registrasi PTK Level 1), pada penujuan NUPTK Baru anda harus memunuhu persyaratan, jika belum mengetahui persyaratan pengajuan NUPTK silahkan baca disini.
1. http://padamu.kemdikbud.go.id/ bila anda kesulitan mengakses alamat tersebut silahkan baca artikel alamat alternatif Padamu Negeri kemdikbud klik disini
2. Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
3. PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
a. 1 Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
b. 1 Foto Copy Kartu Keluarga
c. 1 Foto Copy Ijazah SD
d. 1 Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
e. 1 Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk

4. Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
5. Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah, silahkan baca cara login admin sekolah di layanan Padamu Negeri Kemdikbud, klik disini
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05

clip_image007
7. Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
clip_image008
8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
10. PTK menerima surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1
11. Melakukan Proses Registrasi PTK Level 2 (Bersambung dalam pembahasanbeikutnya....  ya..)

 
clip_image010
Lampiran Formulir A05, bagi anda yang mebutuhkan formulir NUPTK Baru silahkan download Formulir NUPTK klik disini
clip_image012

Surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c),
untuk lebih jelasanya silahkan lihat video cara pendafatarn NUPTK silahkan klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. NUPTK merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Silahkan Download Formulir NUPTK klik disini

Untuk Login NUPTK silahkan Klik disini

image

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Bila anda memenuhi syarat diatas silahkan Download Formulir NUPTK klik disini untuk pengajuan NUPTK Baru

Untuk Mengakses layanan Padamu Negeri Kemdibud silahkan klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit