Tampilkan postingan dengan label peserta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peserta. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Agustus 2013

Persyaratan peserta PLPG

Peserta PLPG pada PSG  adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), baik berasal dari guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah, maupun guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) pola PSPL dengan status TMP, (2) pola portofolio yang bestatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, (3) pola PLPG, dan (4) peserta
PLPG luncuran 2012. Peserta di atas didasarkan pada data yang diupload oleh AP2SG.  image

Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan:

(1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP, \

(2) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,

(3) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),

(4) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,

(5) Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan

(6) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan contoh RPP) yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing. Peserta juga harus membawa modul/materi pembelajaran yang telah diunduh dari laman KSG dan/atau PSG , baik berupa soft copy dalam laptop maupun hard copy dalam bentuk print out/cetakan. Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrumen asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.

Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau peserta tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa mengubah nomor peserta.

Persyaratan peserta yang mengikuti PLPG pada PSG  adalah sebagai berikut.

(1) Direkomendasikan oleh PSG Rayon 115 UM untuk mengikuti PLPG.

(2) Sehat jasmani dan rokhani.

(3) Memeroleh ijin dari atasan langsung.

(4) Bersedia mengikuti semua kegiatan dan menaati semua peraturan yang
ditetapkan PSG  sampai pelaksanaan PLPG berakhir.

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 08 Juli 2013

Cek Peserta Sertifikasi Guru dan Hasil UKG Tahun 2013

Cek peserta sertifikasi guru Tahun 2013, berikut ini adalah hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menjadi calon peserta Sertifikasi Guru tahun 2013. “ Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun

Syarat peserta Sertifikasi Guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
    - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
    - Memiliki Golongan minimal IV/A.

jika anda adalah peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dan telah mengikuti UKG, silahkan cek hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang lolos menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 dengan cara mencari per kabupaten kota atau memasukan data NUPTK anda.

cara untuk cek Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 adalah sebagai berikut :

1. silahkan masuk ke alamat url sergur.kemdiknas.go.id

image

2. ada 2 pilihan untuk mencari data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013

clip_image004

jika anda klik Pencarian maka anda akan diminta mencari calon peserta berdasarkan NUPTK, hasilnya seperti pada tampilan dibawah ini

image

jika anda pilih berdasarkan Kriteria, maka anda diminta untuk memilih Provinsi dan kab/kota tempat instansi anda bekerja, silahkan lihat tampilan dibawah ini

image

setelah pilih Provinsi dan kab/kota seilahkan anda klik tombol tampilkan

hasil pencarian berdasarkan kriteria tampilannya adalah sebagai berikut :

image

silahkan pilih tombol pilihan angka untuk halaman

image

untuk cek data Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013  silahkan cek di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ atau klik disini

bila link tersebut diatas lambat silahkan gunakan form dibawah ini

NUPTK

isi NUPTK tanpa spasi

Tips: Lakukan Pengecekan pada malam hari (tengah malam) karena pagi dan siang server sibuk banyak yang mencari data Peserta Sertifikasi Guru dan Hasil UKG pada waktu tersebut.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit