Peserta PLPG pada PSG adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), baik berasal dari guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah, maupun guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) pola PSPL dengan status TMP, (2) pola portofolio yang bestatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, (3) pola PLPG, dan (4) peserta
PLPG luncuran 2012. Peserta di atas didasarkan pada data yang diupload oleh AP2SG.
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan:
(1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP, \
(2) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
(3) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS),
(4) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
(5) Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
(6) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan contoh RPP) yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing. Peserta juga harus membawa modul/materi pembelajaran yang telah diunduh dari laman KSG dan/atau PSG , baik berupa soft copy dalam laptop maupun hard copy dalam bentuk print out/cetakan. Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrumen asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau peserta tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa mengubah nomor peserta.
Persyaratan peserta yang mengikuti PLPG pada PSG adalah sebagai berikut.
(1) Direkomendasikan oleh PSG Rayon 115 UM untuk mengikuti PLPG.
(2) Sehat jasmani dan rokhani.
(3) Memeroleh ijin dari atasan langsung.
(4) Bersedia mengikuti semua kegiatan dan menaati semua peraturan yang
ditetapkan PSG sampai pelaksanaan PLPG berakhir.
Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
2 komentar:
Guru honorer boleh PLPG nggak???
Guru honor yg diangkat oleh kepala sekolah bisa PLPG nggak?????
Posting Komentar