Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara perlahan telah menyiapkan penerapan kurikulum 2013 yang akan segera dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2013-2014 mendatang. Hal itu terlepas dari pro dan kontra yang ada dalam masyarakat saat ini. Kurikulum 2013 diharapkan mampu merubah wajah pendidikan nasional saat ini yang masih tertinggal dari negara-negara lain. Salah satu hal yang ditekankan dlam kurikulum 2013 yaitu pengimplentasian ragam budaya dan karakter nasional dalam pembelajaran di sekolah. Wacana pendidikan karakter tampaknya sangat ditonjolkan untuk perkembangan pendidikan nantinya.
Persoalan pendidikan dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan pengamat sosial berbicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, kehidupan politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan.
Berbagai alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan, undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat. Namun, dalam kenyataannya hal tersebut kurang mendapat respon dari pribadi yang tak tanggap akan sebuah masalah. Dalam dunia pendidikan saat ini juga kerap terjadi persoalan seperti kekerasan, pelecehan seksual, serta pemakaian obat terlarang. Hal ini tentu tak sejalan dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri, sehingga ketimpanganlah yang terjadi.
Menurut Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Tujuan pendidikan tersebut merupakan suatu acuan dalam pendidikan untuk membentuk pribadi yang baik. Selain itu, budaya adalah salah satu faktor untuk membentuk karakter seseorang.
Kata budaya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pikiran, akal budi atau adat-istiadat. Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Budaya, yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang, dimulai dari budaya di lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa) berkembang ke lingkungan yang lebih luas yaitu budaya nasional bangsa dan budaya universal yang dianut oleh umat manusia. Apabila peserta didik menjadi asing dari budaya terdekat maka dia tidak mengenal dengan baik budaya bangsa dan dia tidak mengenal dirinya sebagai anggota budaya bangsa.
Hal ini akan menyebabkan peserta didik rentan dengan pengaruh budaya asing yang bersifat negatif. Budaya asing yang masuk tersebut diterima tanpa adanya seleksi dan pertimbangan, sehingga berdampak buruk bagi diri peserta didik. Karakter merupakan watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Karakter dalam pendidikan dibutuhkan sebagai konsep bertindak dan membentuk pribadi positif peserta didik.
Budaya dalam dunia pendidikan memiliki peranan yang strategis sebagai pembentuk karakter individu dan untuk membentuk itu semua diperlukan terobosan dan cara yang tepat. Salah satunya yaitu bidang kebudayaan diselipkan dalam kurikulum pendidikan serta adanya suatu usaha dari pihak sekolah dalam meningkatkankan suatu kegiatan pengembangan diri khususnya dalam bidang budaya.
Selain itu, peran budaya dalam pendidikan juga tercermin dalam penanaman nilai-nilai yang merupakan muara dari kebudayaan itu sendiri. Keteladanan, keagamaan, kebersihan, kepemimpinan, keteladanan, keramahan, toleransi, kerja keras, disiplin, kepedulian sosial, kepedulian lingkungan, rasa kebangsaan, dan tanggung jawab merupakan rangkaian perwujudan budaya yang terwujud dalam nilai-nilai tersebut yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran peserta didik Nilai-nilai tersebut dicantumkan dalam silabus dan RPP, sehingga akan mencetak sikap dan perilaku yang positif baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Pendidikan tanpa penanaman budaya dan karakter akan mudah goyah dan penyimpangan akan semakin sering terdengar di dunia pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan yang berbasis budaya dan karakter perlu dikembangkan dan diatur secara berkala untuk membentuk insan pendidikan yang berkarakter kuat dan cerdas dan mampu bersaing dengan dunia global tanpa mengesampingkan nilai dan karakter bangsa Indonesia.
Referensi :
A. Sudiarja. (Yogyakarta: Kanisius, 2004). A.R Tilaar, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002).
Suharso dan Ana Retnoningsih. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Identitas Pengirim
Judul Artikel : “Budaya dan Karakter Wajah Kurikulum Baru”
Nama Pengarang : Yanuri Natalia Sunata
Nomor Identitas, NIP, NIY : 3316150101910003
Institusi Kerja : Editor
Email : uthux_uns@yahoo.com
Alamat Blog : -
Facebook : Yanuri Natalia Sunata
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Budaya dan Karakter Wajah Kurikulum Baru, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar