Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SPN), pasal 19, dinyatakan bahwa:
- 1. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
- 2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
- 3. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses bahwa standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi dan memenuhi standar.
Pelaksanaan proses pembelajaran terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu:
1 Kegiatan Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan menfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan guru;
- menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran,
- mengkondisikan peserta didik tentang apa yang akan dipelajari, bagaimana mempelajarinya dan apa yang akan didapatkan sebagai hasil belajar yang akan mereka ikuti.
2 Kegiatan Inti
Kegiatan ini merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Dalam kegiatan inti pelaksanaan pembelajaran menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan materi pembelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi dimaksudkan untuk mencari informasi yang luas dan mendalam berdasarkan pengalaman peserta didik tentang materi yang akan dipelajari. Dalam eksplorasi guru;
1) melibatkan peserta didik dengan menerapkan prinsip alam ambang guru dan belajar dari aneka sumber.
2) menggunakan berbagai metode dan media pembelajaran serta sumber belajar lain yang relevan
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran.
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio atau lapangan.
b. Elaborasi
Pada kegiatan elaborasi, guru;
1) membiasakan peserta didik dalam membaca dan menulis melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tulisan, secara individu atau kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, atau cara-cara lain yang efektif terhadap produk yang dihasilkan;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan rasa bangga dan percaya diri.
c. Konfirmasi
Kegiatan eksplorasi adalah memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai metoda. Guru perlu:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik;
2) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
3) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar.
Dalam hal ini guru:
1) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
2) membantu menyelesaikan masalah;
3) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
4) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih lanjut;
5) memberi motivasi kepada peserta untuk bereksplorasi lebih lanjut.
3. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk:
a. bersama-sama dengan peserta didik dan atau sendiri membuat rangkuman/kesimpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang telah dilakukan;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial atau pengayaan, layanan konseling dan atau memberikan tugas individu maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, menyampaikan pembelajaran tahap berikutnya
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Pelaksanaan Proses Pembelajaran, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
1 komentar:
bagaimana cara mendesaiweb pada blog yang diinginkan.
Posting Komentar