Mekanisme Penilaian pada Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar di SMA dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, serta Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
1. Penilaian oleh pendidik
Penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan/tidak terlepas dari pembelajaran. Pembelajaran di SMA menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) yang melibatkan kegiatan mengamati (observing) – menanya (questioning) – menalar (associating) – mencoba (experimenting), dan – membentuk jejaring (networking). Langkah-langkah pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Penilaian dilakukan oleh pendidik selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik yang mengarah pada ketercapaian kompetensi yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian hasil belajar merupakan penilaian autentik (authentic assessment). Penilaian oleh pendidik dapat berupa tes dan non tes yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan. Perencanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik dicantumkan dalam silabus dan dijabarkan di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk: mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, dan memperbaiki hasil belajar peserta didik. Macam-macam ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
§ Ulangan harian (UH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
§ Ulangan tengah semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
§ Ulangan akhir semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Penugasan dapat diberikan oleh pendidik sebagai tugas secara mandiri (individual) atau berkelompok dalam bentuk pekerjaan rumah, projek, dan portofolio.
§ Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
§ Portofolio adalah kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
2. Penilaian oleh satuan pendidikan
Satuan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.
§ Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
UTK untuk SMA dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas XI dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh pemerintah. Sedangkan UTK pada akhir kelas XII dilakukan melalui ujian nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah.
§ Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, di luar kompetensi yang diujikan pada Ujian Nasional (UN).Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menyusun kisi-kisi ujian;
b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. Melaksanakan ujian;
d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik;
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
3. Penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian mutu tingkat kompetensi dan ujian nasional.
§ Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
UMTK dilakukan dengan metode survei oleh pemerintah pada akhir kelas XI.
§ Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).