Tampilkan postingan dengan label nomor induk siswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nomor induk siswa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2013

Download Formulir NISN Nomor Induk Siswa Nasional

Download Formulir NISN Nomor Induk Siswa Nasional

Formulir A.1 - Pengajuan NISN Nomor Induk Siswa Nasional Baru
clip_image001[4]

Download :
XLS PDF

 

Pedoman Pengisian Formulir A 1 ( Pengajuan NISN baru )

I.Umum:

1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut

2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada

3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada

4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan

5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.

6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang

7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah

8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran

9. Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran

10. Jenis Kelamin diisi dengan angka :

1. Laki-laki

2. Perempuan

11. Agama diisi dengan angka :

1 = Islam

2 = Kristen

3 = Katholik

4 = Hindu

5 = Budha

6 = Konghu-chu

7 = lain-lain / Kepercayaan

12. Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang

13. Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah

14. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)

II. Khusus:

  1. Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
  2. File yang dikirim lewat email :

3. MS Excell 97-2003 Workbook (xls)

4. File PDF ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)

5. Tidak berformat Rar/Zip

  1. Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah

7. Contoh : 12345678-SDN Gotong Royong

  1. Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat
  2. Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD

10. Contoh : 1991-03-16

  1. Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
  2. Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
  3. Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)
 

Formulir A.2 - Pengajuan Edit Status NISN Nomor Induk Siswa Nasional 
clip_image002[4]

 
 

Download :
DOC PDF

 
 

Formulir A.3 - Pengajuan Edit Siswa NISN Nomor Induk Siswa Nasional 
clip_image003[4]

Download :
DOC PDF

 
 

Formulir A.4 - Edit NISN yang Ganda NISN Nomor Induk Siswa Nasional 
clip_image005[4]

Download :
DOC PDF

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 31 Juli 2013

Pengajuan NISN Nomor Induk Siswa Nasional

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat

  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa. image

Pengajuan NISN dari sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikirimkan melalui email akan mendapatkan balasan sebagai informasi apakah data yang diterima oleh PDSP sudah sesuai dengan format isian yang disyaratkan. Sedangkan untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN), pengajuan NISN untuk siswa kelas 6, 9 dan 12 mendapat prioritas dan diselesaikan maksimum dalam waktu satu minggu.

PDSP hanya mengaktifkan alamat email satu pintu yaitu pdsp@kemdiknas.go.id. Sejak bulan Januari 2013 pengajuan NISN yang melalui email tersebut menggunakan formulir A1 yang dapat diunduh melalui web http://nisn.data.kemdikbud.go.id. Informasi tentang pengajuan NISN yang sudah diproses dapat diperoleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah melalui laman http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik, data pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan. Untuk informasi individu siswa, dapat diperoleh dengan melakukan pencarian melalui alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id berdasarkan NISN atau berdasarkan nama dan tempat tinggal lahir siswa.

Berdasarkan Surat Edaran dari PDSP tanggal 29 Mei 2013, Nomor 9889/P3/LL/2013 Perihal Pengelolaan NISN, untuk mendukung sistem pendataan yang terintegrasi, mekanisme penomoran NISN tidak lagi langsung melalui PDSP, tetapi melalui mekanisme Pendataan Individu Peserta Didik dengan menggunakan aplikasi Info Pendataan Dikdas (Dapodik) melalui operator sekolah. Untuk informasi terkait NISN, masyarakat dapat menghubungi help desk NISN melalui dua jalur telepon, yaitu 021-57905777 dan 021-57904804.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit