Tampilkan postingan dengan label tugas guru sebagai pendidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas guru sebagai pendidik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Agustus 2013

Tugas Guru dalam kemasyarakatan

Tugas Guru dalam kemasyarakatan, Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat, karena faham dan ilmu yang dimilikinya. Terkadang karena kedudukannya di tengah-tengah masyarakat, maka guru menjadi panutan atau contoh suri tauladan bagi individu, sehingga sedikit saja bertindak negatif maka akan menyebar ke segenap lapisan masyarakat. Demikian pula dalam peran serta guru pada sektor pembangunan, guru merupakan anggota masyarakat yang aktif di struktur pemerintahan desa dan kelurahan, dimana ia tinggal dan bertugas. Diantaranya jabatan strategis tersebut adalah anggota Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) image

Tugas dan tanggung jawab guru dibagi atas empat bagian besar yang diarahkan dalam rangka mencerdaskan anak dalam rangka mengembangkan manusia yang beriman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa (pasal Undang-undang nomor 2 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional). Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab guru adalah :

1. Mengajar. Mengajar adalah, menularkan segenap ilmu dan pengetahuan sesuai dengan kehendak dan semangat kurikulum dan pengembangannya.

2. Mendidik. Mendidik adalah membentuk sikap moral yang berbudi luhur tentang norma dan perilaku hidup dan kehidupan terhadap diri, keluarga dan masyarakat.

3. Melatih. Melatih adalah mengembangkan pembiasaan dalam pembentukan sikap jasmani dan rohani yang positif ke arah pembentukan hidup sehat, dan mengasa keterampilan gerak tubuh dalam pembentukan manusia yang terampil.

4. Membimbing. Membimbing adalah proses bantuan

5. Tenaga pelatih ada guru yang bertugas utama melatih peserta didik.

Mencermati dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah di atas, maka oleh Badan Admnistrasi Kepegawaian Negera bekerjasama dengan Departemen Tenaga dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdiknas sekarang) mengadakan kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan melalui Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan Depertemen Tenaga Kerja Republik Nomor : 076/U/1993, Nomor : Kep.215/MEN/1993, tentang Pembentukan Bursa Kerja dan Pemanduan Bursa Kerja disatuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, sehingga lahirlah jenis guru sebagai berikut :

a. Guru mata pelajaran/bidang studi.

b. Guru wali kelas.

c. Guru bimbingan dan penyuluhan (sekarang Bimbingan Konseling).

d. Guru pembimbingan sekolah luar biasa.

e. Dosen dan tenaga kependidikan warga negara negara asing.

f. Penetapan teknologi Bandung.

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 08 Juni 2012

Persyaratan Pendidik

A.    Persyaratan Jasmaniah Dan Kesehatan

Guru adalah petugas lapangan dalam pendidikan. Oleh karena itu syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang guru antara lain

Ø  Guru tidak boleh mempunyai cacat tubuh yang nyata.

Ø  Guru harus sehat jasmani (tidak sakit apapun)

Ø  Guru harus sehat jiwa image

 

B.     Persyaratan Pengetahuanm Pendidikan

     Untuk menjadi seorang guru perlu adanya pendidikan khusus. Adapun pengetahuan – pengetahuan yang penting bagi seorang guru antara lain:

Ø  Pengetahuan tentang pendidikan

Ø  Pengetahuan psikologi

Ø  Pengetahuan tentang kurikulum

Ø  Pengetahuan tentang metode mengajar

Ø  Pengetahuan tentang dasar dan tujuan pendidikan

Ø  Pengaetahuan tentang moral, nilai – nilaidan norma – norma

 

C.    Persyaratan Kepribadian

     Kepribadian pada dasarnya adalah keseluruhan dari ciri – ciri dan tingkah laku dari seseorang. Dalam pembicaraan disini pengertian kepribadian lebih ditekankankepada kelakuan, tabiat, sikap dan minat.

     Kelakuan dan tabiat adalah sesuatu yang berhubungan dengan moral. Dalam kaitannya persyaratan seorang guru. Guru haruslah mempunyai kepribadian yang luhur. Sebab guru adalah  sosok yang dijadikan panutan oleh anak didik.

 

 

D.    Persyaatan – Persyaratan Khusus

     Persyaratan ini antara lain :

Ø  Seorang guru harus berjiwa pancasila

Ø  Menurut uu  no. 4 tahun 1950, babx pasal 15 bunyinya : “ syarat utama untuk menjadi guru, selain ijazah dan syarat – syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat – sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud  dalam pasal 3, dan pasal 4, dan pasal 5 dari undang – undang ini.”

§  Pasal 3 tentang tujuan pendidikan dan pengajaran

§  Pasal 4 tentang dasar – dasar pendidikan dan pengajaran

§  Pasal 5 tentang bahasa

 

E.     Persyaratan Menurut Ronggo Warsito

          Menurut rangga warsita oranmg yang pantas menjadi guru adalah

Ø  orang yang dari keturunan terhormat

Ø  orang yang taat beribadah

Ø  orang yang bermoral tinggi

Ø  dan lain sebagainya

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit