Tampilkan postingan dengan label kompetensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kompetensi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 September 2013

Kompetensi Belajar

Kompetensi menurut McAshan, yang dikutip oleh Mulyasa (2003), dalam bukunya Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan prilaku-prilaku kognitif, afektif dan psikomotor dengan sebaik-baiknya. Martinis Yamin (2003), menyebutnya sebagai kemampuan dasar yang dapat dilakukan oleh siswa pada tahap pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Sedangkan Finch dan Crunkilton, mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.

Dari beberapa pengertian kompetensi di atas, menunjukkan bahwa kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang harus dimiliki siswa agar dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran yang sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu. Atau dengan perkataan lain ada kesesuaian antara materi yang dipelajari dan tugas-tugas yang dikerjakan siswa di sekolah dengan kemampuan yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Bila demikian, maka pertanyaannya adalah, bagaimana cara yang efektif untuk mencapai kompetesnsi belajar tersebut? image

Ada dua hal yang harus disikapi yaitu: perubahan terhadap strategi pembelajaran yang digunakan; dan penyediaan sarana belajar serta sumber-sumber belajar yang mendukung pecapaian kompetensi tersebut.

Strategi pembelajaran berbasis kompetensi pada dasarnya adalah strategi pembelajaran yang berupaya mengaitkan setiap materi yang dipelajari dan tugas-tugas yang dikerjakan siswa di sekolah, dengan kehidupan sehari-hari atau bidang-bidang pekerjaan tertentu; sehingga siswa dapat merasakan makna setiap pembelajaran yang diterimanya, karena dapat dimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan.

Strategi pembelajaran berbasis kompetensi (competency base strategy) menurut Gordon Dryden dan Jeannette Vos (2000), dalam bukunya The Learning Revolution mempunyai satu ciri utama yaitu pembelajaran yang bermakna, dimana siswa dapat merasakan manfaat dari materi pelajaran yang dipelajarinya di sekolah dalam kehidupan sehari-hari. Hal yang senada juga dikemukakan oleh DePorter (2000), dalam bukunya Quantum Learning yang mengatakan bahwa suatu strategi pembelajaran harus mampu memberikan manfaat bagi siswa yang belajar. Untuk itu lebih lanjut ia mengatakan bahwa menciptakan ketertarikan terhadap suatu topik dengan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari, serta merayakan kebehasilan siswa adalah kunci dalam strategi pembelajaran yang bermakna, Conny Semiawan (1977), mengatakan untuk siswa sekolah dasar jangan pompakan fakta-fakta yang tidak saling berkait ke dalam benak mereka, tetapi seyogianya anak belajar konsep dengan proses yang bermakna.

Sedangkan Colin Rose dan Malcolm J. Nicholl (2002), dalam bukunya “Accelerated Learning” menyebutnya enam langkah cara belajar yang bermakna, yaitu: (1) memotivasi pikiran, (2) memperoleh informasi, (3) menyelidiki makna, (4) memicu memori, (5) memamerkan apa yang diketahui siswa, dan (6) mereflesikan bagaimana cara siswa belajar. Jadi jelas, bahwa pembelajaran harus bermakna bagi siswa dan upaya pencapaiannya dilakukan dengan mengaktifkan siswa dalam mengakses infomasi serta melakukan penyelidikan terhadap materi yang dipelajarinya. Upaya tersebut dilakukan agar siswa dapat memahami betapa pentingnya materi yang akan dipelajarinya bagi kehidupannya.

Bila kita cermati sejenak pendapat Gordon dan Jeannette, DePorter, Conny Semiawan, Colin Rose dan Malcolm J. Nicholl, di atas; bahwa inti dari strategi pembelajaran berbasis kompetensi (competency based strategy) adalah, bagaimana menciptakan keterkaitan setiap aspek yang dipelajari siswa di sekolah dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam kehidupan sehari-hari; serta menciptakan kesenangan dalam belajar. Dengan demikian siswa dapat merasakan, bahwa setiap perbuatan belajar yang dilakukannya bukan suatu paksaan dan kesia-siaan; melainkan sesuatu yang menyenangkan dan bermanfaat bagi kehidupannya. Dengan demikian, “betapapun kecilnya materi yang dipelajari, selalu akan memberikan makna bagi siswa”.

Dalam strategi pembelajaran berbasis kompetensi, sebagian besar metode pembelajaran yang digunakan adalah metode-metode pembelajaran yang melibatkan dominasi siswa dalam pelaksanaannya. Metode-metode tersebut antara laia: metode diskusi, latihan terbimbing, simulasi, studi kasus, Cooperative Learning, Active Learning, dan sebagainya. Dengan kata lain pemilihan metode diarahkan kepada metode yang dapat membangun pengetahuan siswa secara aktif. Sedangkan penggunaan media untuk mencapai kompetensi yang diharapkan merupakan keharusan. Untuk jenis media yang dibutuhkan akan meliputi: alat bantu instruksional (instructional aids) dan media instruksional (instructional media). Namun demikian penggunaannya perlu disesuaikan dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai serta usia atau jenjang pendidikan

 

Daftar Bacaan

Association for Educational Communications and Technology, Defenition and Glossary of Term, Vol. 1. New York: AECT, 1977.

Bloom, Benyamis S. , Taxonomy of Education Objectives. Handbook I: Cognitive Domain. New York: Longman, Inc., 1956.

De Porter, Bobbi and Hernacki, Mike, Quantum Learning. Bandung: Penerbit Kaifa, 2000.

Depdiknas, Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur-Badan Litbang, 2001.

Dryden, Gordon and Vos, Jeannette, The Learning Revolution. New Zealand: The Learning Web., 1999.

Heinich, Robert, Molenda, Michael and Russell, James D., Instructional Media. New York: Macmillan Publishing Company, 1995.

Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003.

Padmo, Dewi (Editor), Teknologi Pembelajaran. Jakarta: PAU-UT, 2003.

Rose, Colin dan Nicholl, Malcolm J., Accelerated Learning. Bandung: Nuansa, 2002.

Semiawan, Conny R, Perspektif Pendidikan Anak Bebakat. Jakarta: Grasindo, 1977.

Yamin, Martinis, Strategi Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Jakarta: Gaung Persada Press, 2003.

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 08 Juli 2013

Pengumuman Hasil UKG Uji Kompetensi Guru Tahun 2013

Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 telah dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) masing masing. UKG 2013 bagi guru belum bersertifikat pendidik ini dilaksanakan dengan dua sistem, yakni sistem online dan sistem manual. Sistem online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.Pada Pelaksanaan UKG 2013 melalui beberapa tahapan yang diikuti oleh semua peserta. Adapun panitia pelaksana UKG 2013 adalah terdiri dari unsur Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, dan operator TUK.

image 
Kini hasil Pelaksanaan  Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013, pengumuman hasi Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013, dan anda akan mengetahui apakah anda termasuk peserta sertifikasi guru tahun ini. Silahkan dapat anda cek atau anda lihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ atau klik disini agar anda lebih mudah mengeceknya karena saat ini server sedang sibuk disebabkan banyak yang sedang melakukan pengecekan. untuk melihat cara mencari pengumuman Hasil UKG bedasarkan NUPTK anda dengan cepat silahkan klik disini. untuk Cek Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2013 silahkan klik disini.

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 27 Mei 2013

Kompetensi yang harus dimiliki Guru

Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.  image

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. silahkan baca selengkapnya disini

2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. silahkan baca selengkapnya disini

3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. silahkan baca selengkapnya disini

4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu. silahkan baca selengkapnya disini

Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 29 Juli 2012

Kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran

KOMPETENSI guru menurut UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.

Kompetesi guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

Kompetensi

Cara menilai

Kompetensi Pedagogik

1. Menguasai karakteristik peserta didik.

Pengamatan & Pemantauan

2. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

Pengamatan

3. Pengembangan kurikulum.

Pengamatan

4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.

Pengamatan

5. Pengembangan potensi peserta didik.

Pengamatan & Pemantauan

6. Komunikasi dengan peserta didik.

Pengamatan

7. Penilaian dan evaluasi.

Pengamatan

Kompetensi Kepribadian

8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.

Pengamatan & Pemantauan

9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.

Pengamatan & Pemantauan

10. Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.

Pengamatan & Pemantauan

Kompetensi Sosial

11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.

Pengamatan & Pemantauan

12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.

Pemantauan

Kompetensi Profesional

13. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Pengamatan

14. Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

Pemantauan

Baja juga tips untuk sukses Uji Kompetensi Guru UKG Online disini

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 26 April 2012

kompetensi sosial Guru

Guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu di­contoh dan merupkan suritauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru per­lu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinnya kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua siswa, para guru tidak akan mendapat kesulitan. clip_image001

Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan.

Kriteria kinerja guru terkait kompetensi sosial yang harus dilakukan adalah:

  1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke­lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendi­dik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 22 April 2012

Kompetensi Pedagogik Guru

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber­kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda.

Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng­aktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiat­an penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.

kompetensi guru

Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:

  1. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  9. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit