Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Sosial. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

Kompetensi yang harus dimiliki Guru

Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.  image

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. silahkan baca selengkapnya disini

2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. silahkan baca selengkapnya disini

3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. silahkan baca selengkapnya disini

4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu. silahkan baca selengkapnya disini

Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 21 Februari 2012

Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah

Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut. kepala sekolah

A. Dimensi Kompetensi Kepribadian

  1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan akhlak mulia, menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
  2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
  3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai
    kepala sekolah/madrasah.
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan
    sebagai kepala sekolah/madrasah.
  6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

B. Dimensi Kompetensi Manajerial

  1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
    tingkatan perencanaan.
  2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan
    kebutuhan.
  3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
    sumber daya manusia sekolah/madrasah secara optimal.
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah
    menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang
    kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  6. Mengelola guru dan staf dalamr angka pendayagunaan sumber
  7. daya manusia secara optimal.
  8. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam
    rangka pendayagunaan secara optimal.
  9. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat
    dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan
    pembiayaan sekolah/madrasah.
  10. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik
    baru, penempatan, dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  11. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran
    sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
  12. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip
    pengelolaan yang akuntabel, tranparan, dan efisien.
  13. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung
    pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
  14. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam
  15. mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
  16. Mengelola informasi dalam mendukung penyusunan program
    dan pengambilan keputusan.
  17. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan
    pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
  18. Melakukan monitoring,evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan
    program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang
    tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

C. Dimensi Kompetensi Kewirausahaan

  1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan
    sekolah/madrasah.
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah
    sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan
    tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam
    menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
    sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

D. Dimensi Kompetensi Supervisi

  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
    peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
    pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam
    rangka peningkatan profesionalisme guru.

E. Dimensi Kompetensi Sosial

  1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
    sekolah/madrasah.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

 

Sumber : DIREKTORAT JENDERAL PMPTK, 2009, Dimensi Kompetensi Manajerial, Jakarta, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit