Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut.
A. Dimensi Kompetensi Kepribadian
- Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan akhlak mulia, menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
- Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
- Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai
kepala sekolah/madrasah. - Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
- Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan
sebagai kepala sekolah/madrasah. - Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
B. Dimensi Kompetensi Manajerial
- Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
tingkatan perencanaan. - Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan
kebutuhan. - Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
sumber daya manusia sekolah/madrasah secara optimal. - Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah
menuju organisasi pembelajar yang efektif. - Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang
kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. - Mengelola guru dan staf dalamr angka pendayagunaan sumber
- daya manusia secara optimal.
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam
rangka pendayagunaan secara optimal. - Mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat
dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan
pembiayaan sekolah/madrasah. - Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik
baru, penempatan, dan pengembangan kapasitas peserta didik. - Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran
sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. - Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntabel, tranparan, dan efisien. - Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung
pencapaian tujuan sekolah/madrasah. - Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam
- mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
- Mengelola informasi dalam mendukung penyusunan program
dan pengambilan keputusan. - Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan
pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. - Melakukan monitoring,evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan
program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang
tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
C. Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
- Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan
sekolah/madrasah. - Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah
sebagai organisasi pembelajar yang efektif. - Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. - Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam
menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. - Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
D. Dimensi Kompetensi Supervisi
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru. - Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. - Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru.
E. Dimensi Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
sekolah/madrasah. - Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Sumber : DIREKTORAT JENDERAL PMPTK, 2009, Dimensi Kompetensi Manajerial, Jakarta, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL