Tampilkan postingan dengan label Kompetensi pedagogik guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi pedagogik guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2013

Karakteristik Kompetensi Pedagogik Guru

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik (MENDIKNAS. 2007, Robandi). Karakteristik kompetensi tersebut seperti berikut:

1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

Penguasaan karakteristik tidak dapat dicapai apabila guru masih menjaga jarak (jauh) dengan peserta didiknya. Selama guru tidak mau berperan sebagai orangtua yang baik, maka pemahaman terhadap karakter peserta didiknya hanya sebuah terkaan belaka.

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

Teori harus selalu diperbaharui oleh seorang guru. Semakin siswa disibukkan dengan tugas-tugas dari gurunya, maka selayaknya seorang guru harus semakin sibuk mendengarkan keluhan dari siswa ketika menyikapi setumpuk tugasnya, sehingga guru akan membuahkan strategi-strategi baru dalam pengajarannya untuk berusaha membantu memudahkan atau mencarikan jalan alternatif dalam penyelesaian tugasnya. Guru harus selalu memotivasi diri untuk semakin rajin membaca dan berdiskusi baik secara online maupun offline.

3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

Kemampuan guru untuk mengembangkan kurikulum yang lebih baik dari standar merupakan hal yang sangat diharapkan. Pengembangan kurikulum ini tidak hanya peningkatan dari segi materi pembelajaran, tapi aspek pendukungnya pun harus diperhatikan, seperti media pembelajaran. Kecermatan melihat keberadaan siswa dan sarana yang tersedia harus diperhatikan secara serius dalam mengimplementasikan kurikulum tersebut. image

4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik

Kegiatan pengembangan dapat berupa berbagai kreativitas yang dibangun siswa bersama gurunya. Penting dicatat bahwa kreativitas itu bukan hanya dilakukan oleh siswa, tapi harus bersama-sama dengan guru sebagai partner-nya. Misalnya membangun kreativitas menulis di blog atau mengisi Facebook dengan posting-posting yang mengandung nilai-nilai pendidikan.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

Sudah banyak tool Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran. Dengan Microsoft Word guru/siswa dapat membuat catatan sekolahnya dengan daftar isi yang mengandung Link ke halaman terkait. Microsoft PowerPoint dapat digunakan guru/siswa untuk menyusun bahan presentasinya. Milis dapat digunakan siswa sebagai sarana diskusi dengan siswa lainnya, bahkan dengan guru sekalipun. Dengan kehadiran media online ini, komunikasi/konsultasi siswa dengan guru dalam rangka mengerjakan tugas-tugas sekolahnya dapat dilakukan. Ketika guru memberikan tugas tidak cukup hanya memberikan tugas di minggu pertama dan menunggu pengumpulannya di minggu kedua, tapi selama waktu antara minggu pertama sampai minggu kedua harus tersedia waktu bagi siswa yang ingin berkonsultasi terkait tugasnya.

6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

Secara sederhana, pada waktu istirahat atau hari-hari tertentu, lab komputer kadang-kadang tidak digunakan, maka kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk belajar/ menggunakan komputer. Guru tidak hanya terpaku dengan waktu yang sudah dijadwalkan, tapi apabila ada waktu yang bisa digunakan di luar jadwal itu akan lebih berpeluang membantu peserta didik dalam menggali potensinya. Atau sekedar bertegur sapa dalam bahasa asing ketika waktu istirahat, ini menjadi modal berharga untuk pengembangan potensi peserta didik. Bahkan mendukung siswa untuk mengikuti perlombaan atau pelatihan di luar sekolah merupakan sikap guru yang bagus.

7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

Ini yang harus menjadi sorotan cukup serius, karena selama ini komunikasi guru kepada siswanya masih dianggap kurang. Ini terjadi salah satunya terlihat dari pemikiran bahwa siswa membutuhkan guru, bukan guru membutuhkan siswa. Ini membuat guru jaga image, jual mahal, tidak mau proaktif membangun komunikasi dengna siswanya. Guru dekat dengan siswa merasa khawatir akan mengurangi reputasinya, padahal tidak demikian adanya. Kejujuran guru atas kelemahannya pun boleh diketahui siswa, karena alih-alih mendapat ejekan para siswa, malahan mendapat doa dari mereka.

8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar

Guru memiliki hak istimewa dalam menentukan nilai siswa. Pemikiran ini harus ditinjau ulang, karena dalam prakteknya kadang-kadang guru dengan kurang pertimbangan suka memberikan nilai jelek di ujian harian, UTS atau UAS, padahal belum melakukan usaha-usaha yang tepat dalam pengajarannya.

Ketika guru memberikan nilai merah, maka guru tersebut harus bertanya kepada dirinya sendiri: Sudahkah ia memberikan perhatian khusus kepada siswa yang diberi nilai merah itu? Sudah berapa kalikah ia memanggil siswa untuk diberikan strategi-strategi alternatif agar berhasil dalam belajarnya? Sudah berapa jauh guru tersebut membangun kerja sama dengan siswa dan orangtuanya agar nilai siswa tersebut bagus? Sungguh tidak adil untuk situasi di negeri ini seperti saat ini apabila seorang guru hanya mengajar menggunakan gaya mengajar yang sama untuk semua siswa, tiba-tiba di akhir semester siswa diberi nilai merah, padahal guru tersebut tidak melakukan apa-apa untuk meningkatkan kemampuan siswa tersebut, selain hanya remedial. Untuk apa minggu pertama gagal ujian, minggu kedua diadakan remedial. Padahal guru tersebut belum sempat memberikan solusi belajar kepada siswa yang gagal ujian tersebut.

9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

Hasil ujian harus dijadikan masukan bagi guru untuk melakukan langkah pengajaran berikutnya. Contoh: Siswa ‘A’ mendapat nilai 100, Siswa ‘B’ mendapat nilai 40. Maka guru tersebut harus berusaha keras memberikan strategi-strategi alternatif untuk siswa ‘B’. Kalau perlakuan guru menyamaratakan antara gaya belajar ‘A’ dan ‘B’, maka kemungkinan besar prestasi belajar siswa ‘B’ akan gagal lagi pada saat ujian berikutnya.

10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Guru yang mudah memberikan ilmu kepada siswanya, tidak terbatas di kelas saja merupakan tindakan yang bagus. Tidak benar seorang guru harus jual mahal ilmu dengan alasan ia sudah mengeluarkan berjuta-juta rupiah ketika masa kuliahnya.

Perjumpaan dengan siswa, kapanpun waktunya, di manapun tempatnya, harus memberikan inspirasi bagi siswa untuk mengembangkan potensi dan memotivasi diri untuk lebih giat dalam belajar.

 

Daftar Pustaka

MENDIKNAS. 2007. Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. DEPDIKNAS. (Permen16-2007KompetensiGuru.pdf)

Robandi B. Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI, Disajikan pada kegiatan PPM di UPTD Baleendah Bandung. Pedagogik, FIP, UPI. (STANDAR_KOMPETENSI_GURU_KELAS_SD.pdf)


Penulis : Komarudin Tasdik, 2012 Pengajar Komputer di SMP Ganesha Plus, MTs al-Falah, MA al-Falah, SMK Plus Pratama Adi, STAI al-Falah, STT Pratama Adi, LP3I Tasikmalaya, PUSKOM AMIK HASS
BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 27 Mei 2013

Kompetensi yang harus dimiliki Guru

Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.  image

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. silahkan baca selengkapnya disini

2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. silahkan baca selengkapnya disini

3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. silahkan baca selengkapnya disini

4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu. silahkan baca selengkapnya disini

Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit