KOMPETENSI guru menurut UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
Kompetensi | Cara menilai |
1. Menguasai karakteristik peserta didik. | Pengamatan & Pemantauan |
2. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. | Pengamatan |
3. Pengembangan kurikulum. | Pengamatan |
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. | Pengamatan |
5. Pengembangan potensi peserta didik. | Pengamatan & Pemantauan |
6. Komunikasi dengan peserta didik. | Pengamatan |
7. Penilaian dan evaluasi. | Pengamatan |
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional. | Pengamatan & Pemantauan |
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. | Pengamatan & Pemantauan |
10. Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. | Pengamatan & Pemantauan |
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. | Pengamatan & Pemantauan |
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat. | Pemantauan |
13. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. | Pengamatan |
14. Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. | Pemantauan |
Baja juga tips untuk sukses Uji Kompetensi Guru UKG Online disini