Tampilkan postingan dengan label Pedagogik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pedagogik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Juli 2012

Kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran

KOMPETENSI guru menurut UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.

Kompetesi guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

Kompetensi

Cara menilai

Kompetensi Pedagogik

1. Menguasai karakteristik peserta didik.

Pengamatan & Pemantauan

2. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

Pengamatan

3. Pengembangan kurikulum.

Pengamatan

4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.

Pengamatan

5. Pengembangan potensi peserta didik.

Pengamatan & Pemantauan

6. Komunikasi dengan peserta didik.

Pengamatan

7. Penilaian dan evaluasi.

Pengamatan

Kompetensi Kepribadian

8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.

Pengamatan & Pemantauan

9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.

Pengamatan & Pemantauan

10. Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.

Pengamatan & Pemantauan

Kompetensi Sosial

11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.

Pengamatan & Pemantauan

12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.

Pemantauan

Kompetensi Profesional

13. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Pengamatan

14. Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

Pemantauan

Baja juga tips untuk sukses Uji Kompetensi Guru UKG Online disini

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 22 April 2012

Kompetensi Pedagogik Guru

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber­kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda.

Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng­aktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiat­an penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.

kompetensi guru

Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:

  1. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  9. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit