Kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang direncanakan pemerintah dalam waktu dekat ini, dipastikan akan dikonsentrasikan pada peningkatan pendidikan dan ekonomi masyarakat miskin. Selain akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah akan membebankan kompensasi pada beasiswa pendidikan dan ketahanan pada sektor pangan.
Berdasarkan hasil Susenas BPS selama 2001-2003, dana kompensasi BBM yang disalurkan ke masyakarat ketepatannya sangat rendah sekali, kurang dari 30 persen. Rinciannya antara lain, masyarakat miskin yang mendapat kartu sehat hanya 26,53 persen, beasiswa 33,34 persen, beras untuk masyarakat miskin 25,93 persen, serta kredit usaha di bawah Rp 10 juta hanya 9,89 persen. Berarti, sekitar lebih dari 70 persen dana kompensasi BBM salah sasaran dan disalahgunakan.
Kenaikan harga BBM yang direncanakan menjadi Rp 6 ribu per liter juga merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya konversi BBM ke energi gas. Wacik menjanjikan, 2014 merupakan tahun keberhasilan pemerintah dalam melakukan "stressing" pada subsidi BBM.
Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik, menaikkan harga BBM yang dilakukan pemerintah merupakan suatu keharusan agar perekonomian negara tetap berada posisi yang stabil. Pemerintah, kata dia, tidak menutup mata banyak keluhan yang muncul dari sejumlah kalangan masyarakat.
Penyaluran dana kompensasi BBM bagi anak-anak sekolah yang tidak mampu atau masyarakat miskin sangat kecil sekali, hanya sebesar Rp 5,6 triliun bagi 9,77 juta siswa. Yang menjadi pertanyaan, apakah dana besar itu mampu untuk membayar SPP, buku dan alat tulis, uang pangkal sekolah, pakaian dan perlengkapan sekolah, uang transport, kegiatan ekstrakurikuler, akomodasi, dan lain-lain? Tentunya tidak mungkin, bukan? Untuk memberi akses bagi masyarakat miskin agar memperoleh pendidikan layak dan mencegah penyalahgunaan dana kompensasi BBM, maka sebaiknya dana kompensasi BBM diintegrasikan dengan APBN.
Adapun dana kompensasi BBM tersebut dipergunakan untuk membiayai program pendidikan dasar secara gratis. Program pendidikan dasar gratis sembilan tahun bagi SD dan SLTP sebenarnya sudah diamanatkan oleh UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun sudah dua tahun ini amanat undang-undang tersebut belum bisa dilaksanakan karena terkendala soal pendanaan. Jadi, dengan adanya dana hasil pencabutan subsidi BBM ini, program pendidikan dasar gratis sebaiknya menjadi prioritas pelaksanakannya.
Berikut ini surat Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan kepada Pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis di lingkungan Kemdikbud tentang permohonan sosialisasi kebijakan bahan bakan minyak (BBM), beserta lampiran-lampiran bahan sosialisasi:
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Kompensasi Kenaikan Harga BBM Untuk Pendidikan, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar