silahkan download disini
Daftar Penerima Tunjangan PNSD Tahun 2014
.
| |
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG), Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya penambahan materi tentang Kurikulum 2013.
Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan
verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman
mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan
PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.
Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).
Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM adalah LPTK Induk yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI
Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 disajikan pada Gambar .
PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga
kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional,
kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional. Untuk melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik. Setiap materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para asesor dan instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra yang telah memiliki nomer induk asesor (NIA).
Guru merupakan cermin profesi yang mulia karena itu sering banyak orang memanggil “ pahlawan tanpa tanda jasa”.Betapa tidak dengan kesungguhan seorang guru dalam mendidik muridnya hingga suatu saat murid tersebut sukses ,ia tidak terlihat mentereng dengan titel jendral,brigadir atau apa saja di pakaiannya.Namun sosok guru seperti apakah yang semestinya hadir di zaman sekarang ini ?.Mungkin itu menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang berkecimpung dalam dunia pendidkan terutama untuk para akademisi atau pemangku jabatan fungsional di daerah setempat terkait.
Melihat fenomena guru dalam institusi pendidikan khususnya ,guru merupakan objek yang menjadi sorotan utama investigasi bagi keberhasilan para anak didik/siswa. Hal ini karena guru menyentuh secara langsung para anak didik terutama saat –saat jam bersekolah.Maka itu , dituntut sangat penting sekali untuk guru menguasai berbagai keahlian atau dengan kata lain “multi-talent” terlebih untuk ukuran zaman sekarang yang serba canggih dalm hal teknologi.Tidak hanya itu, ia pun dituntut mensukseskan perangai anak didiknya agar selaras dengan apa yang menjadi harapan sekelilingnya terutama orang tuanya kelak.
Perlu disampaikan pula beberapa fakta mencengangkan terkait profesi guru ini dalam kapasitasnya sebagai pendidik. Diantaranya , terdapat keprihatinan bahwa terdapat beberapa guru yang kurang menguasai teknologi alias “gaptek” disamping itu dalam perencanaan pengajaran pun mereka tak jarang “menambul” atau dengan seadanya mengajar tanpa membuat administrasi pengajaran sebagai tahap perencanaan seperti RPP,SILABUS,PROMES,PROTA dsb.Hal tersebut membuat asusmsi sebagian pihak menyangsikan akan kualitas guru sebagai pendidik pada akhirnya.
Maka itu , untuk menjawab tantangan diatas terkait bagaimana sosok guru yang semestinya ada untuk zaman sekarang ini yakni sosok guru yang di tunggu bangsa ,berikut ini disajikan sosok guru sbb .
1) Menggugah dan mengubah
Kategori guru seperti ini merupakan sosok guru yang melandaskan dirinya pada kata “perubahan”. Mengapa perubahan ? hal ini karena bagi dirinya “impact” dari suatu tindakan adalah perubahan yang tentunya bersifat positif dan lebih baik.Jadi segala apa yang ia lahirkan berupa pembicaraan maupun perbuatan ia fokuskan untuk suatu perubahan yang berarti bagi para anak didik.sebagai contoh, seorang guru selalu datang tepat waktu ke sekolah bahkan awal waktu sebelum bel sekolah berbunyi.Dalam hal ini ia mencontohkan kedisiplinan waktu.
Berbicara menggugah dan mengubah , bagi seorang guru ia harus komitmen menjadi sosok guru yang mampu memberikan contoh/teladan yang menggugah perasaan anak didiknya sekaligus merubah cara pandang anak didiknya menjadi lebih baik.Jadi sosok guru kategori ini lebih pada aspek keteladanan yang berimbas pada perubahan anak didik sehingga anak didik yang tadinya sering berlaku salah menjadi baik dan berubah terus lebih baik karena ia tersentuh oleh pesona gurunya yang memberikan teladan baik sikap maupun ucap untuknya.
Namun perlu digaris bawahi bahwasanya , sosok guru seperti ini tidak terjerumus pula pada lembah pujian dan cacian artinya ia melakukan pemberian keteladanan dalam bentuk ucap maupun sikap semata-mata hanya karena Tuhan YME dan fokus untuk perubahan kearah lebih baik bagi sang anak didiknya.sehingga tidak akan terlihat bagi sosok guru ini haus pujian,takut cacian bahkan bingung dengan desakan beberapa pihak terkait jika pada nantinya terjadi.
Tentunya, anak didik pun dalam berjalannya waktu serta apa yang dinamakan proses pendidikan , pastinya akan berubah atau termotivasi baik karena memiliki hati nurani yang mampu tersentuh manakala pancaran keteladanan seorang guru sebagai pendidik.
2) Pelopor kebenaran
Sosok guru berikutnya ialah sang pelopor kebenaran. Sosok guru seperti ini menjadi idaman untuk zaman sekarang karena tak jarang terdapat pula guru yang bermental lemah terlebih ciut manakala bertemu dengan prosedur atau pemangku kekuasaan diatasnya hingga ia tak berkutik menghadapinya. Untuk kategori guru jenis ini ia melandaskan dirinya pada “perjuangan” dimana ia akan memperjuangkan sekuat tenaga hal ihwal kebenaran karena bagi dirinya “berani karena benar takut karena salah” telah menjadi salah satu prinsip hidupnya.
Memang kebenaran dimanapun sering menjadi mainan atau bahkan “buta” ketika uang ataupun jabatan ataupun pula politik dan lain halnya datang menghadang ,sama halnya dalam dunia pendidikan.sebagai contoh seorang guru memiliki predikat baik dan kinerja yang hebat terpaksa dimutasikan oleh kepala sekolahnya karena akan ada anak bupati yang menjadi guru di sekolahnya.Namun perlu dilandaskan pula bahwa kebenaran merupakan nilai yang agung yang terhormat dimana setiap manusia akan meridoinya dalam hati nurani masing-masing.
Sosok guru sebagai pelopor kebenaran adalah ia yang sering menjadi awal atau terdepan ketika terdapat hal yang mencoreng nilai kebenaran itu sendiri ,ia tidak memperdulikan akibat yang akan terjadi setelahnya selama ia setelah mendapat pertimbangan akal dan nuraninya ia merasa dalam jalan benar bukan memperjuangkan kesalahan.tentunya jika semua guru di daerah setempat memiliki jiwa menjunjung kebenaran yang tinggi pastinya buah manis akan terpetik dengan sendirinya seperti kenyamanan sekolah, suasana kekeluargaan sekolah,nama baik dari masyarakat yang mengangkat dsb.
3) Bukan pemain
Untuk kategori terakhir , sosok guru yang menjadi panutan adalah bukan pemain. Maksudnya ia menjadi guru atau telah menyandang sebagai guru tidak berniat untuk “manipulasi” atau “korupsi” baik itu waktu,tenaga bahkan keuangan.Bukannya ia tidak suka manipulasi namun ia menyadari secara sepenuhnya bahwa hal tersebut keji dan menyalahi nilai kebenaran.
Sebagai tenaga pendidik ia sadar betul bahwa hal tersebut merupakan ketimpangan yang akan berujung pada kehancuran dalam hidupnya.Mengapa demikian ? hal tersebut karena ia meyakini akan adanya “pembalasan” dimana kejadiannya apakah saat ia masih hidup ataupun setelah tiada.Dan lagi pula salah satu hal yang ia takuti jika ia melakukan demikian adalah hilangnya ketenangan bagi jiwanya yang mana ketenangan merupakan salah satu nikmat Tuhan yang sangat luar biasa dalam hidup.
Berbicara mengenai korupsi ini pada dasarnya seorang guru bisa terjadi melakukan hal demikian walaupun terlihat sepele,seperti korupsi waktu dimana ia malas masuk dengan dalih sakit hingga akhirnya ia hanya memberikan tugas saja pada anak didik atau dalam hal lainnya ia mengadakan ujian praktek sekolah dan melakukan “mark-up” dananya sehingga mendapat keuntungan fantastis dari itu.
Jadi itulah beberapa sosok guru yang ditunggu pada saman sekarang ini dimana mereka merupakan sosok guru yang tidak hanya meraih kemanfaatan buat dirinya tetapi berimbas pada kemanfaatan di sekelilingnya pada anak didik,patner guru lain,kepala sekolah,bahkan masyarakat sekitar dan orang tua anak didik.
Maka itu sangat wajar sebenarnya bagi para guru untuk memperoleh perhatian yang lebih dari pemerintah dalam bentuk kesejahteraan finansial dan fasilitas yang memadai karena mereka memangku tugas fungsional yang tidak gampang yakni salah satunya mendidik para siswa sebagai generasi penerus bangsa.Semoga untuk para guru bisa menjadi sosok guru seperti diatas yang menjadi sosok guru yang di tunggu bangsa.
Judul Artikel : Sosok Guru Yang Ditunggu Bangsa
Nama Pengarang : Reki Manungga
Email : rekimanungga178@gmail.com
Alamat Blog : http://expersuper.blogspot.com/
Facebook : -
Dalam dunia pendidikan khususnya bagi seorang guru terdapat cita-cita idaman ialah melihat sekolahnya maju,anak didiknya sukses dan materi finansial tercukupi. Menyikapi cita-cita yang kedua yakni melihat anak didiknya sukses mungkin akan terbesit dalam pemikiran bagaimana cara seorang guru mampu melahirkan anak didik yang nantinya sukses.
Adapun jawaban yang bijak dari pertanyaan tersebut adalah tentu saja BAGAIMANA GURUNYA .hal ini mengisyaratkan seperti “buah tidak jatuh jauh dari pohonnya” yakni sebuah pri bahasa yang berarti sederhananya seorang anak tidak akan jauh perangainya dari orang tua. Ini mengindikasikan bagaimana proses pendidikan menjadi teramat penting dalam mendidik anak. Demikian halnya guru merupakan wali orang tua tatkala anak dari orang tua bersangkutan sedang di sekolah , hal ini menyampaikan sebuah makna dalam bahwa guru merupakan orang tua sang anak di sekolah.Jadi sang guru mesti mendidik sang anak seperti anak sendiri walaupun dalam status jelas nya ia adalah anak orang lain sebagai titipan sementara.
Perkara mendidik bukan hal yang mudah untuk dilakukan ,hal demikian perlu proses panjang yang menuntut kesabaran ,ketekunan serta pengorbanan . sebagai contoh , seorang anak didik saat masih jam belajar malah kabur dari sekolah, seorang anak didik ketika bertemu guru bahkan orang yang lebih tua darinya tidak mengucap salam atau menyapa dengan baik dan santun dan sebagai nya.Tentunya, ini menjadi PR bagi seorang guru dalam melakukan pendidikan di sekolah .
Jadi seorang guru pada dasarnya mesti melakukan pengawasan bagi perkembangan mental anak yang terwujud dalam sikap serta ucap sembari memberikan terus contoh yang baik saat di sekolah dan inilah yang disebut pengorbanan,kesabaran dan ketekunan tadi.
Agar pada akhirnya seorang guru memetik buah manis dalam mendidik anak didiknya maka berikut ini adalah kiatnya
1) Niat harus baja
Dalam upaya berbuat kebaikan tentunya tidak salah kita ingin dipuji namun perlu disadari pula kekecewaan akan menyertainya. Maka itu yang paling aman ialah seorang guru atau siapapun mestinya menanamkan secara dalam niat berbuat baik karena TUHAN bukan yang lain yang nantinya akan terpancar kekuatan ikhlas dalm menjalani setiap langkah atau perbuatan yang sedang dan akan di hadapi.
Dalam proses pendidikan pun seorang guru mesti berniat baja karena TUHAN dengan demikian dalam menjalani jatuh bangunnya proses mendidik akan diterima dalam keikhlasan bukan kekecewaan.
2) Tekun memberi teladan
Pendidikan pada anak akan melekat tatkala setelah secara teori sang guru menyampaikan diikuti dengan pengaplikasiannya berupa contoh teladan baik pembicaraan maupun perbuatan karena bagaimanapun anak akan tersentuh oleh guru yang bukan OMDONK saja tapi ia juga jelas dalam berbuat.dengan demikian sang anak tidak akan mengejawantah sang guru tersebut karena ia komitmen secara tekun memberikan teladan sikap nan ucap setelah secara teori ia sampaikan.
3) Sentuhan Hati
Seorang guru yang baik harus pula dekat secara emosional dengan anak didiknya karena guru tlah menjadi wali ketika di sekolah,maka sudah barang tentu ia harus mengenali secara hati anak didiknya tentang apa yang tengah ia alami atau rasakan.dengan demikian sang anak merasa terbantu dan akrab dengan guru tersebut dalam batas kewajaran dan tak jarang diluar sekolah pun ia tak merasa canggung untuk meminta tanggapan nan solusi dari guru tsb terkait masalah dirinya.
4) Transfer ilmu tinggi
Dalam melakukan pendidikan pun seorang guru mesti lebih luhur lagi keilmuannya dibanding anak didiknya sehingga dari seorang guru yang kompeten dengan sejuta keahlian yang dimiliknya ia tidak pelit melakukan sharing ilmu pad anak didiknya sehingga anak didiknya mendapat curahan ilmu bermanfaat dari gurunya seperti ilmu bertani,ilmu berdagang,ilmu teknologi dsb.dengan demikian secara tak langsung sang guru telah turut mencetak anak bangsa yang ahli di bidangnya nanti.dan perlu ditekankan pula salah satu harta berharga yang tak berat dibawa dan akan bermanfaat sepanjang masa dan menjadi kebaikan bagi penularnya ialah ILMU.
5) Tanamkan semangat
Dan yang terakhir ini merupakan ruh arti kiat-kiat ini yakni semangat. Setiap perbuatan dan ucap yang baik tentunya tidak akan lepas dari rintangan yang menghalanginya.inilah yang mesti di tanamakan oleh seorang guru pada anak didiknya ialah tanamkan semngat positif dan tak putus asa dalam menjalani kehidupan.karena sangat disayangkan jika sudah baik secara sikap nan ucap serta berkeahlian tinggi namun karena semangat yang kurang dan putus asa dalam menjalaninya jadi akan sia-sia dan tak berhasil guna .
Dengan demikian , penanaman nilai pendidikan atau proses pendidikan pada anak oleh seorang guru menjadi teramat penting karena merupakan dasar dalam aktualisasi diri di zaman sekarang ini terlebih untuk saat ini pendidikan kita yang bermuara pada pendidikan berkarakter yang menuntut kompetensi tinggi baik dari elemen pendidik maupun yang dididik. Jadi anak didik dapat sukses karena pendidikan sang guru yang sukses dan pendidikan guru yang sukses ialah karena keteladanan dan itulah cermin kepemimpinan sang guru yang baik
Judul Artikel : Bagaimana seharusnya SANG GURU
Nama Pengarang : Reki Manungga
Email : rekimanungga178@gmail.com
Alamat Blog : http://expersuper.blogspot.com/
Facebook : -
Siapakah sejatinya seorang guru itu? Guru adalah sang pembebas dan pejuang, mengapa dikatakan demikian? Karena guru lah yang membebaskan seorang atau beberapa orang dari kebodohan keterbelakangan dalam berbagai renik bentuknya. Dengan bimbingan yang diberikan oleh guru kepada siswanya ketika proses belajar pembelajaran berlangsung tentu bagi mereka yang pada awalnya tidak mengetahui apapun akan menjadi mengerti.
Pahlawan tanpa tanda jasa ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi generasi penerus bangsa sebagai pemegang estafet keberlangsungan hidup supaya dapat mempraktikkan pola pikir dan pola sikap yang baik. Apabila terdapat beberapa siswanya yang tidak mampu dalam menyelesaikan masalah, maka Guru akan senatiasa berjuang dengan sekuat tenaganya agar peserta didik dapat memahami dan menyelesaikan setiap permasalahan tersebut, dan dia akan mencari seribu cara untuk mencetak lulusan yang dapat memecahkan setiap permasalahan di lingkungan masyarakat.
Seorang yang diguguh dan dititu ini menyalurkan ilmu pengetahuannya kepada murid agar mereka menjadi siswa yang dapat berkarya sesuai dengan bakat, prestasi, dan kualitas yang dimiliki masing-masing siswa. Dengan demikian, tidak lah berlebihan jika seorang guru dikatakan sebagai pembebas dan pejuang karena meski dalam kubang kesulitan hal itu tidak akan membuat seorang guru berhenti untuk mengabdi dan memberikan pemahaman baru kepada anak-anak didiknya.
Perjuangan yang dilakukan oleh seorang guru tidak akan bisa kita balas dengan apa pun, juga tidak akan mampu kita bahas tuntas dalam sebuah tulisan ataupun obrolan yang paling serius sekalipun (Asef Umar Fakhruddin, 2011: 92). Guru juga dapat dikatakan sebagai sang petualangan, mengapa demikian? Mari kita simak pada bahasan selanjutnya.
Guru sebagai petualangan, maksudnya yaitu seorang guru dituntut untuk senantiasa terus belajar. Tidak dibenarkan jika seorang guru menganggap diri paling pandai dan menganggap para peserta didik sebagai kumpulan makhluk dungu. Atau menganggap dirinya paham semua hal sehingga tidak perlu belajar lagi (Asef Umar Fakhruddin, 2011: 87).
Dalam perkembangan jaman yang semakin cepat ini mengharuskan setiap orang untuk mengikuti alur yang berjalan kedepan. Hal ini sangat penting pula bagi seorang atau calon guru yang bertugas untuk menyampaikan nilai-nilai kepada anak-anak didiknya. Menurut Asef Umar Fakhruddin, apabila seorang guru tidak bersedia membaca gemericik dinamika kontemporer, bisa dipastikan dia tidak akan bisa menyampaikan kolerasi pelajaran yang diberikan oleh dunia konkrit dan ranah sosial. Anak-anak didik pun tidak akan respons dengannya (2011: 87).
Sebagai seorang petualang, guru akan senantiasa berusaha menjelajah setiap renik dan celah kehidupan untuk dipetik sebuah putik kearifan dan kebijaksanaan lalu kemudian diajarkan kepada peserta didik. Proses pembelajaran seperti inilah yang akan membuat siswa mendapatkan ulir-ulir keindahan hidup, sehingga mereka pun menjadi pribadi-pribadi yang peka terhadap sesama hidup, lingkungan sekitar, dan jati diri.
Seorang guru dengan visi dan misi seperti yang dijelaskan diatas, dapat menjadi titik pijakan sebuah perubahan. Namun, perubahan dalam bentuk apapun tidak akan berhasil tanpa adanya keberaniaan untuk menyaring setiap tarian dinamika, kemudian dipilah apa yang seharusnya dilakukan dan akhirnya dapat menentukan sebuah pilihan bijak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru adalah seorang pembebas dan pejuang yang penuh dengan petualangan menarik, lalu diberikan kepada peserta didiknya.
Referensi :
Fakhruddin, asef umar. 2011. MENJADi GURU FAVORIT. Jogjakarta: DIVA Press.
IDENTITAS PENGIRIM
Judul Artikel : Jati Diri Seorang Guru
Nama Pengarang : Rizka Pratiwi Jaya
Nomor Identitas, NIP, NIY : 930315140143
Institusi Kerja : -
Email : pratiwijaya@gmail.com
Alamat Blog : pratiwijaya.blogspot.com
Facebook : cha-cha taulanys
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Landasan Penyelenggaraan PPG
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Tujuan Pendidikan Profesi Guru
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
Penyelenggaraan PPG
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada maka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni:
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan
kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan
khusus PKB adalah sebagai berikut.
1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensiprofesi yang telah ditetapkan.
2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
3. Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.
1. Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.
2. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.
3. Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
4. Bagi Orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
5. Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta pembiayaannya dalam rangka mewujudkan kesetaraan kualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.
Sumber : BUKU 1, PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010
Sejatinya, guru adalah bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar sebuah organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, Peter Senge (2000) mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja organisasi secara tidak langsung adalah produk kinerja kolektif semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia. Oleh sebab itu, dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama]sama dengan masyarakat seprofesinya harus didorong untuk menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang] Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri.
Bagi guru guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah]setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah]setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad 21. Secara umum, keterkaitan antara Penilaian Kinerja (PK) GURU, PKB dan pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini.
Sumber : BUKU 1, PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010