Tampilkan postingan dengan label pkb. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkb. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juli 2013

Pengertian Pengembangan Diri Guru

Pengembangan diri dalam PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah upaya guru untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memilki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan perkembangan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri meliputi:

1. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. image

2. Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan Kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti IHT/KKG/MGMP, KKKS/MKKS, dan asosiasi profesi guru) dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif ini dapat berupa:

a. lokakarya atau kegiatan bersama seperti IHT/KKG/MGMP,KKKS/ MKKS dan asosiasi profesi guru dalam menyusun perangkat kurikulum dan/atau pembelajaran;

b. keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, koloqium, diskusi panel, dan kegiatan ilmiah lainnya baik sebagai pembahas maupun peserta; dan

c. kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

Adapun contoh kegiatan pengembangan diri yang dapat dilakukan dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru antara lain sebagai berikut. Klektif gu

a. Penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dan sebagainya.

b. Penyusunan kurikulum dan bahan ajar.

c. Pengembangan metode mengajar.

d. Pelaksanaan penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik.

e. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran.

f. Inovasi proses pembelajaran.

g. Peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini.

h. Penulisan publikasi ilmiah.

i. Pengembangan karya inovatif.

j. Peningkatan kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya.

Peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah

sumber :

Buku 5 PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN, DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN, JAKARTA, 201

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 01 Maret 2012

Tujuan dan Manfaat PKB bagi guru

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan

kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam

rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan

khusus PKB adalah sebagai berikut.

1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensiprofesi yang telah ditetapkan.

2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.

3. Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.

4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

image

Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.

1. Bagi Siswa

Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.

2. Bagi Guru

PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.

3. Bagi Sekolah/Madrasah

PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

4. Bagi Orang Tua/Masyarakat

PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.

5. Bagi Pemerintah

Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta pembiayaannya dalam rangka mewujudkan kesetaraan kualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.

Sumber : BUKU 1, PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 11 Oktober 2011

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

Pengembanagan keprofesian berkelanjutan (PKB). Sejatinya, guru adalah bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar sebuah organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, Peter Senge (2000) mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja organisasi secara tidak langsung adalah produk kinerja kolektif semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia. Oleh sebab itu, dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus didorong untuk menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad 21. Secara umum, keterkaitan antara Penilaian Kinerja (PK) GURU, PKB dan pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini :

Referensi : Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) - Kemdiknas

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit