Pengembangan diri dalam PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah upaya guru untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memilki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan perkembangan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri meliputi:
1. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
2. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan Kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti IHT/KKG/MGMP, KKKS/MKKS, dan asosiasi profesi guru) dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif ini dapat berupa:
a. lokakarya atau kegiatan bersama seperti IHT/KKG/MGMP,KKKS/ MKKS dan asosiasi profesi guru dalam menyusun perangkat kurikulum dan/atau pembelajaran;
b. keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, koloqium, diskusi panel, dan kegiatan ilmiah lainnya baik sebagai pembahas maupun peserta; dan
c. kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Adapun contoh kegiatan pengembangan diri yang dapat dilakukan dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru antara lain sebagai berikut. Klektif gu
a. Penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dan sebagainya.
b. Penyusunan kurikulum dan bahan ajar.
c. Pengembangan metode mengajar.
d. Pelaksanaan penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
e. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran.
f. Inovasi proses pembelajaran.
g. Peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini.
h. Penulisan publikasi ilmiah.
i. Pengembangan karya inovatif.
j. Peningkatan kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya.
Peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
sumber :
Buku 5 PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN, DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN, JAKARTA, 201