Tampilkan postingan dengan label pendidikan profesi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan profesi guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Agustus 2013

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG), Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya penambahan materi tentang Kurikulum 2013.

Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan
verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman
mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. clip_image002

Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan

PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.

Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).

Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM adalah LPTK Induk yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI
Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 disajikan pada Gambar .

PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga
kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional,
kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional. Untuk melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik. Setiap materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para asesor dan instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra yang telah memiliki nomer induk asesor (NIA).

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 22 Juni 2012

Rasional Penyelenggaraan PPG

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.  ppg guru

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha, termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/ 2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.

Hal ini dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di lapangan mengharuskan PPG dilaksanakan dengan segera agar pengangkatan guru baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada.

Di samping itu saat ini banyak lulusan program S1 kependidikan yang prospeknya tidak jelas, apakah dapat diangkat langsung sebagai guru atau tidak. Sementara pada saat ini terdapat lebih 270 LPTK dalam bentuk institut, universitas, fakultas, dan sekolah tinggi yang terus beroperasi dengan kualitas beragam dan memerlukan kepastian masa depan lulusannya.

Dalam menata pendidikan guru, kebutuhan mendesak lainnya adalah menetapkan kebijakan pengadaan tenaga pendidik yang akuntabel dan mendukung penyelenggaraan program PPG.

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 09 Mei 2012

pendidikan profesi Guru

Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah


Landasan Penyelenggaraan PPG

  1. UURI Nomor  20 Tahun 2003, tentang Sistem pendidikan nasional.

  2. UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.profesi guru

 

Tujuan Pendidikan Profesi Guru

Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan khusus Pendidikan Profesi  Guru adalah  menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi  merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.

 

Penyelenggaraan PPG

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada maka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni:

  1. PPG pasca S-1 kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan struktur kurikulum subject  specific paedagogy (pendidikan bidang studi) dan PPL Kependidikan.

  2. PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S-1/D-IV non kependidikan, dengan struktur kurikulum matakuliah akademik kependidikan (paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi), dan PPL Kependidikan.

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 10 Desember 2011

Fenomena PPG Turunkan Kredibilitas Universitas


Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan implementasi adanya UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005, PP Standar Nasional Pendidikan Nomor 19/2005, serta PP Guru Nomor 74/2008. Implementasi tersebut telah berimplikasi pada penghapusan pendidikan program Akta IV yang telah berjalan kurang lebih selama dua dasa warsa dalam memecahkan persoalan pemenuhan kebutuhan guru dan menghasilkan banyak guru yang berkualitas.
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit