Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan implementasi adanya UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005, PP Standar Nasional Pendidikan Nomor 19/2005, serta PP Guru Nomor 74/2008. Implementasi tersebut telah berimplikasi pada penghapusan pendidikan program Akta IV yang telah berjalan kurang lebih selama dua dasa warsa dalam memecahkan persoalan pemenuhan kebutuhan guru dan menghasilkan banyak guru yang berkualitas.
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 10 Desember 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
Artikel Favorit
-
Pada zaman globalisasi sekarang ini banyak orang yang menganggap bahwa pendidikan itu adalah suatu hal yang sangat penting. Melalui pendidik...
-
Oleh : Sugimin Guru SMK N 2 Sragen BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkem...
-
LOMBA (PENELITIAN TINDAKAN KELAS / PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH) PEMILIHAN GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH BERPRESTASI DALAM PENULI...
-
Dalam pembelajaran matematika dengan pendekatan Realistic Mathematic Education (RME) itu diharapkan siswa dapat menemukan sendiri konsep m...
-
Apa yang dimaksud dengan pendidikan non formal? Pengertian pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang da...
-
Penilaian kompetensi sikap Kurikulum 2013 Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri ( self ...
-
Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi ...










