Rasional Penyelenggaraan PPG | Media Pendidikan

Jumat, 22 Juni 2012

Rasional Penyelenggaraan PPG

CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.  ppg guru

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha, termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/ 2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.

Hal ini dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di lapangan mengharuskan PPG dilaksanakan dengan segera agar pengangkatan guru baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada.

Di samping itu saat ini banyak lulusan program S1 kependidikan yang prospeknya tidak jelas, apakah dapat diangkat langsung sebagai guru atau tidak. Sementara pada saat ini terdapat lebih 270 LPTK dalam bentuk institut, universitas, fakultas, dan sekolah tinggi yang terus beroperasi dengan kualitas beragam dan memerlukan kepastian masa depan lulusannya.

Dalam menata pendidikan guru, kebutuhan mendesak lainnya adalah menetapkan kebijakan pengadaan tenaga pendidik yang akuntabel dan mendukung penyelenggaraan program PPG.

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Rasional Penyelenggaraan PPG, antara lain :
Bila Artikel Rasional Penyelenggaraan PPG dirasa bermanfaat untuk Anda, sudi kiranya Anda berikan G plus one anda kami juga sangat bahagia bila anda suka dengan tulisan Rasional Penyelenggaraan PPG ini
Komentar www.m-edukasi.web.idDan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.



0 komentar:


Posting Komentar

Artikel Favorit