silahkan download disini
Daftar Penerima Tunjangan PNSD Tahun 2014
.
| |
Guru merupakan salah satu komponen dalam proses belajar mengajar, seorang, sebab menduduki posisi yang sangat sentral. Oleh sebab itu guru sesuai dengan kedudukan jabatannya, adapun kedudukan jabatan guru itu adalah :
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual-intelektual berat kaum terpelajar atau cerdik pandai sehingga, dengan predikat sebagai kaum intelektual diharapkan guru selalu mengisi kehidupannya dengan usaha-usaha yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin dari kegiatan pembelajaran membina, mendidik, melatih dan mengajar, serta senatiasa menambah ilmunya dengan membaca literatur-literatur ilmu pengetahuan.
b. Jabatan yang meliputi batang tubuh yang khusus.
Tidak semua lulusan sekolah lanjutan atas ataupun dari perguruan tinggi dapat diterima menjadi seorang guru. Hal ini dikarenakan oleh jabatan guru sangat memerlukan suatu pengetahuan khusus yang disebut dengan didaktetik metodik. Padahal pelajaran keilmuan tidak dipelajari di lembaga lainnya selain sekolah pendidikan guru (SPG)
c. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama. Spesifikasi dari adanya tugas mendidik, mengajar serta melatih, maka diperlukan waktu yang sangat lama untuk memperolehnya misalnya saja harus menempuh tiga tahun untuk sampai memiliki keterampilan dasar sebagai guru pratama dan empat tahun atau lebih dalam masa pendidikan, baru disandang sebagai guru, dewasa dalam hal menempuh jenjang pendidikan, Namun, bila bertugas di lapangan, maka masa latihan guru dari berpangkat ke guru pratama dua tahun, sedangkan ke guru dewasa membutuhkan waktu selama 16 tahun lamanya dengan system KPO. Namun, dengan system dapat dicapai dengan waktu delapan tahun saja.
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatannya, jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena hampir setiap tahunnya guru disamping melaksanakan tugas juga melakukan berbagai kegiatan latihan seperti pelatihan peningkatan mutu pendidikan kursus keguruan, penataran, simulasi, serta pengajaran yang kuat.
e. Jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha, termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/ 2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Hal ini dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di lapangan mengharuskan PPG dilaksanakan dengan segera agar pengangkatan guru baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada.
Di samping itu saat ini banyak lulusan program S1 kependidikan yang prospeknya tidak jelas, apakah dapat diangkat langsung sebagai guru atau tidak. Sementara pada saat ini terdapat lebih 270 LPTK dalam bentuk institut, universitas, fakultas, dan sekolah tinggi yang terus beroperasi dengan kualitas beragam dan memerlukan kepastian masa depan lulusannya.
Dalam menata pendidikan guru, kebutuhan mendesak lainnya adalah menetapkan kebijakan pengadaan tenaga pendidik yang akuntabel dan mendukung penyelenggaraan program PPG.