Tampilkan postingan dengan label sk sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sk sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juli 2014

Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014

Mekanisme Penerbitan SKTP

1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:

a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta bila diperlukan dapat melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

b. secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.

2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:

a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;

b. Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;

c. Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Proses pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi PNSD melalui dana Transfer daerah tahun 2014

image

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 13 Juli 2014

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). image

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah

Pada tahun anggaran 2014, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat. silahkan Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pada tahun 2014, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 27 April 2014

Download SK Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD (guru TK dan kelompok bermain)

Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi  guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.

silahkan download disini
Daftar Penerima Tunjangan PNSD Tahun 2014




  • BACA SELENGKAPNYA »

    Jumat, 25 April 2014

    Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2014 Dikdas

    Cek SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru Dikdas Tahun 2014

    Cara Pengecekan.
    Lembar Info PTK :
    1. Masukan NUPTK sebagai UserID
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
      YYYYMMDD
      dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
      contoh :
      Tanggal lahir 10 Januari 1968
      Cara menuliskannya :
      19680110
    3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang

    Login
    User ID:
    Password:
    Masukan kode yang tertulis pada gambar diatas
     
    .


    Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP silahkan cek menggnakan form diatas.
    Kegagalan pengecekan :
    1. Server sibuk karena banyak yang mengecek(silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
    2. Koneksi Internet anda lambat (silahakn ke warnet yang memiliki koneksi cepat)
    3. User ID/ Password /Captcha yang dimasukan salah

    Terimakkasih semog bermanfaat untuk guru-guru dikdas
    BACA SELENGKAPNYA »

    Kamis, 24 April 2014

    Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2014 PTK DIKMEN

    Untuk cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 silahkan masukkan salah satu Nomor yang anda miliki. bisa menggunakan nomor NUPTK, NRG, Nama, dan No Peserta Sertifikasi Guru kemudian klik tombol cari, silahkan gunakan salah satu dari 4 isian form tersebut sampai data anda diketemukan. Bila tidak ditemukan segera menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing, dan tanyakan permasalahannya kenapa SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru Anda belum keluar

    Cek SK Tunj. Profesi

    Masukkan kriteria pencarian di salah satu kolom, kemudian klik Tombol [CARI].
    Tahun SK:
    NUPTK :
    NRG:
    Nama:
    No.Peserta:

    Bagi Guru-guru Sekolah menengah SMA dan SMK dilahkan cek menggnakan form diatas.

    Kegagalan pengecekan :
    1. Server sibuk karena banyak yang mengecek(silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
    2. Koneksi Internet anda lambat (silahakn ke warnet yang memiliki koneksi cepat)
    3. Nomor yang anda masukan salah (silahkan diingat kembali NUPTK/NRG/Nama/No Peserta Anda)

    Terimakasi semoga beranfaat, untuk anda yang ingin tahu SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru anda.

    BACA SELENGKAPNYA »

    Rabu, 05 Juni 2013

    Cek Verifikasi Data GURU (PTK) Di P2TK DIKDAS 2013

    Berikut cara untuk Verifikasi Data GURU (PTK) Di P2TK DIKDAS 2013

    • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
    • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik utk NUPTK ybs belum ter-import ke basis data.
    • HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK. KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
    • pilih/klik salah satu link di bawah ini  untuk anda login
      Info (Mirror 1) | Info (Mirror 2)
      Info (Mirror 3) | Info (Mirror 4)

    clip_image002

    Jika anda berhasillogin akan muncul tampilan seperti ini

    image

    Bila Anda anda alami gagal login, maka anda akan akan dapati alasannya yang tertera dibawah form. Apabila NUPTK anda tidak ditemukan, bisa jadi karena hal-hal berikut ini.

    1. Belum mengisi NUPTK di data DAPODIK.
    2. Terjadi salah ketik saat isi NUPTK.
    3. Atau data data DAPODIK anda belum terkirim ke database.

    Untuk mengecek dan merubah guna perbaiki kesalahan pada pengisian data. Maka bisa dilakukan pada aplikasi pendataan yang tersedia di sekolah via operator dan kemudian di transfer kembali ke database DAPODIK.

    Pertanyaan seputar permasalahan Data yang muncul :

    • Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
      Jawaban: Berikut penjelasannya:
      (1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
      (2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
      3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.
    • Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)."
      Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.
    • Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
      Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Kelulusan Sertifikasi yang diterbitkan Pusbangprodik BPSDMP & PMP. Kode bidang studi yang ditampilkan diambil dari Nomor Peserta Kelulusan Sertifikasi (digit ke 7, 8 , 9). Kode invalid dapat terjadi jika : 1) Pengisian Kode NUPTK di Dapodik belum benar. 2) Ada kesalahan NUPTK atau Nomor Peserta di data Kelulusan Solusinya adalah memperbaiki NUPTK di data Dapodik, atau memperbaiki Data Kelulusan melalui operator Aplikasi Tunjangan P2TK Dikdas di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
    • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
      Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.
    • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
      Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.
    • Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
      Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
    • Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
      Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.
    BACA SELENGKAPNYA »

    CEK SK TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI NON PNS, FUNGSIONAL, KHUSUS DAN GURU BANTU

    REKAPITULASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI NON PNS, FUNGSIONAL, KHUSUS, DAN GURU BANTU
    TAHUN ANGGARAN 2013
    Silahkan Cek Status Surat Keputusan (SK) Anda pada Aplikasi SIRBATUN DEKON - Direktorat PTK DIKMEN KEMDIKBUD RI
     
    masukkan salah satu NUPTK, NRG, atau Nama Anda kemudian klik Submit Query
    Masukkan Kriteria Pencarian
    NUPTK :
    NRG :
    Nama :
       
    image
    BACA SELENGKAPNYA »

    Senin, 03 Juni 2013

    Cek Data SK Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

    DETAIL DATA SK TUNJANGAN TRANSFER
    (TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD)
    SIRBATUN Transfer (Sistem Informasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD)

    CEK SK TUNJANGAN
    Silahkan Cek Data Anda
    Masukkan Kriteria Pencarian
    NUPTK :
    NRG :
    Nama :
       

     

    clip_image002

     

    clip_image004

     

    clip_image006

     

    SIRBATUN Transfer (Sistem Informasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD)

    BACA SELENGKAPNYA »

    Artikel Favorit