Tampilkan postingan dengan label sktp sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sktp sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juli 2014

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2014

Berikut adalah jadwal pelaksanaan penyaluran pencairan tunjangan profesi tahun 2014, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 akan segera direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. imageCek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu: 

a. Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 

b. Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014; 

c. Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014; 

d. Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014

image

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014;
  • Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014

Berdasarkan info dari website Kemendikbud, Pembayaran atau pencaiaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan 1 atau pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I. Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over Tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran kepada Walikota/Bupati agar penyaluran TPG Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over dana TPG paling lambat tangal 30 April 2014.
Sedangkan untuk pencairan Tunjangan profesi guru / sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2014 seharusnya dicairkan pada bulan Juli 2014 ini. Khusus pencairan Tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terlebih dahulu perlu ada SKTP periode 2 tahun 2014 yang kemungkinan besar baru diterbitkan antara bulan Agustus - September 2014. Untuk kelancaran pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 kepada semua operator sekolah harap segera menguptodate data pokok kependidikan atau dapodik. Uptodate data dapodik akan dimulai bulan Juli 2014 ini.

Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini

LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File simple)

LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014 (File lengkap)

Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 15 Juli 2014

Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014

Mekanisme Penerbitan SKTP

1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:

a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta bila diperlukan dapat melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

b. secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.

2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:

a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;

b. Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;

c. Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Proses pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi PNSD melalui dana Transfer daerah tahun 2014

image

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 13 Juli 2014

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). image

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah

Pada tahun anggaran 2014, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat. silahkan Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Pada tahun 2014, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 12 Juli 2014

Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2014

Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru 2014, Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2014 sebagai berikut :

1. Umum

a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2013 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2013;

b. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.

c. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.

d. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru dikmen dan paudni dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/ kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta .

e. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.

f. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.

g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

h. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada:

1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).

2) Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1.

i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.

1) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2014.

2) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2014.

3) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2014.

4) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2014.

j. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundangan.

k. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut:

1) Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

2) Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK.

3) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas satuan pendidikan jenjang TK/SD, pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas.

4) Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka tunjangan profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.

l. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini image

2. Dapodik

a. Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.

b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

3. Manual

Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.

a. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.

b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.

c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 01 Juli 2014

Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

A. Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:

1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;

2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;

Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas daerah yang mengeluarkan tunjangan profesinya.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini image

B. Penghentian Pembayaran

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;

4. Sedang mengikuti tugas belajar;

5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;

6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;

8. Pensiun dini; atau

9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit