Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014 | Media Pendidikan

Selasa, 15 Juli 2014

Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014

CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia

Mekanisme Penerbitan SKTP

1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:

a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta bila diperlukan dapat melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

b. secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.

2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:

a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;

b. Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;

c. Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini

Proses pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi PNSD melalui dana Transfer daerah tahun 2014

image

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014, antara lain :
Bila Artikel Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014 dirasa bermanfaat untuk Anda, sudi kiranya Anda berikan G plus one anda kami juga sangat bahagia bila anda suka dengan tulisan Penerbitan SKTP Sertifikasi Guru 2014 ini
Komentar www.m-edukasi.web.idDan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.



0 komentar:


Posting Komentar

Artikel Favorit