Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Implemntasi Kurikulum 2013 SMA, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui program Wajib Belajar 9 Tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010. Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data dan Statistik Pendidikan atau PDSP, Kemdikbud (2011) menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan SMP, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta siswa tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah, yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada tanggal 25 Juli 2013. Salah satu tujuan PMU adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah. Sementara itu pada Tahun 2013 juga telah diluncurkan implementasi Kurikulum 2013.
Untuk mencapai tujuan PMU yang terjangkau dan bermutu serta menyukseskan pelaksanaan kurikulum 2013, pemerintah telah menyiapkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada Tahun 2014, telah disiapkan anggaran sebesar 4,3 triliun rupiah yang akan disalurkan kepada SMA Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia. Tujuan program BOS SMA ini adalah membantu sekolah untuk memenuhi biaya operasional non - personalia termasuk di dalamnya membantu pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013.
Dasar hukum pemberian Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) kepada sekolah meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Perbantuan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan perubahannnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga.
Berikut ini beberapa pengertian dasar dari Program BOS SMA:
1. BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan Menengah Univesal yang terjangkau dan bermutu.
2. BOS SMA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah.
3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
4. BOS SMA digunakan untuk membantu memenuhi biaya operasional non-personalia sekolah termasuk didalamnya pengadaan buku Kurikulum 2013.
5. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.
Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung PMU. Sedangkan secara khusus bertujuan:
1. Membantu biaya operasional sekolah termasuk pengadaan buku kurikulum 2013.
2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran program adalah untuk SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dan satuan biaya BOS SMA. Satuan biaya (unit cost) program BOS SMA sebesar Rp. 1.000.000/siswa/tahun. Sehingga total anggaran program BOS SMA tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 4.384.026.000.000.
Dana BOS SMA disalurkan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan program BOS SMA terhitung mulai Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau sesuai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2014.
- DOWNLOAD Aplikasi laporan LPJ/SPJ BOS
- DOWNLOAD Petunjuk Teknis BOS SD SMP
- DOWNLOAD Petunjuk Teknis BOS SMA
- DOWNLOAD Petunjuk Teknis BOS SMK
Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar