Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
- Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
- DOWNLOAD Aplikasi laporan LPJ/SPJ BOS
- DOWNLOAD Petunjuk Teknis BOS SD SMP
- DOWNLOAD Petunjuk Teknis BOS SMA
- DOWNLOAD Petunjuk Teknis BOS SMK
Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar