PERUNTUKAN DANA BOS SMA,
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, yang meliputi:
Penjelasan:
*) Pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan dana BOS Periode I Januari – Juni 2014; sedangkan pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan dana DAK Tahun 2014.
**) Untuk kegiatan terkait dengan pembelajaran di sekolah, tidak diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah. Jasa profesi (honor) hanya dapat diberikan kepada tenaga ahli di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan dll. Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam dan hari kerja atau kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak penyelenggara.
***) Penggunaan dana BOS untuk pembayaran jasa profesi pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah.
Dana BOS bisa digunakan untuk membayar jasa profesi yang diperlukan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah (misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan computer, printer, AC, dll).
****) Dana BOS dapat digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah. Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah dan perlombaan.