Tampilkan postingan dengan label panduan bos sma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panduan bos sma. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

PERUNTUKAN DANA BOS SMA

PERUNTUKAN DANA BOS SMA,

BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, yang meliputi:

image 

image

image

Penjelasan:

*) Pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan dana BOS Periode I Januari – Juni 2014; sedangkan pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan dana DAK Tahun 2014.

**) Untuk kegiatan terkait dengan pembelajaran di sekolah, tidak diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah. Jasa profesi (honor) hanya dapat diberikan kepada tenaga ahli di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan dll. Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam dan hari kerja atau kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak penyelenggara.

***) Penggunaan dana BOS untuk pembayaran jasa profesi pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah.

Dana BOS bisa digunakan untuk membayar jasa profesi yang diperlukan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah (misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan computer, printer, AC, dll).

****) Dana BOS dapat digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah. Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah dan perlombaan.

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 22 Juli 2014

SEKOLAH PENERIMA PROGRAM BOS SMA

KRITERIA SEKOLAH PENERIMA PROGRAM BOS SMA:

1. SMA negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA negeri), memiliki ijin operasional (bagi SMA swasta), dan SK pengangkatan Kepala sekolah/Bendahara dari pemerintah daerah (bagi SMA negeri) dan dari yayasan (bagi SMA swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induk.

2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). image

3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu

(discount fee) siswa miskin.

4. Semua sekolah yang menerima BOS SMA harus mengikuti pedoman BOS SMA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

5. Sekolah berkualitas dengan siswa yang berasal dari keluarga mampu secara ekonomi, sebagai penerima BOS SMA wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara proaktif mengidentifikasi dan merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

6. Sekolah penerima BOS SMA menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.

7. Sekolah yang menolak menerima BOS SMA harus mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 21 Juli 2014

PROGRAM BOS SMA DAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)

PROGRAM BOS SMA DAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS),

Program ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu:

1. Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan, komite sekolah dan masyarakat.

2. Sekolah mengelola dan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut. image

3. RKJM,RKT dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMA negeri) atau Yayasan (untuk SMA swasta).

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SMA swasta), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 20 Juli 2014

PERANAN BOS SMA DALAM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (PMU)

PERANAN PROGRAM BOS SMA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (PMU) ,

Program BOS SMA merupakan salah satu program utama (icon) pemerintah yang bertujuan mendukung keberhasilan program PMU yang dimulai pada tahun 2013. Seluruh stakeholder pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS SMA yaitu: image

1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

3. Mempersempit gap partisipasi sekolah antar kelompok penghasilan (kaya-miskin), dan antar wilayah (kota-desa).

4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah.

5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin (subsidi silang).

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 19 Juli 2014

KEDUDUKAN PENDANAAN SMA BOS, BSM dan KOMITE (Investasi)

KEDUDUKAN PENDANAAN SMA  BOS, BSM dan KOMITE (Investasi),  Pendanaan pendidikan menengah merupakan upaya untuk menyediakan sejumlah dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses pendidikan di sekolah menengah. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa biaya pendidikan meliputi: (a) Biaya Investasi Sekolah (Pengelolaan Pendidikan), (b) Biaya Operasional Sekolah (Biaya di Satuan Pendidikan), dan (c) Biaya Pribadi Peserta Didik.

image

Biaya investasi sekolah meliputi biaya investasi untuk meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan biaya investasi sarana dan prasarana. Sedangkan, biaya operasional sekolah meliputi biaya operasional personalia untuk gaji dan tunjangan PTK, dan biaya operasional non personalia. Adapun, biaya pribadi peserta didik merupakan biaya yang ditanggung oleh siswa untuk mengikuti proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Pemerintah berusaha memenuhi pendanaan pendidikan untuk ketiga kategori biaya tersebut melalui mekanisme pemberian bantuan langsung baik ke sekolah, PTK, dan siswa. Biaya investasi sekolah dipenuhi melalui penyediaan bantuan sosial sarana dan prasarana sekolah. Sedangkan biaya operasional sekolah non personalia berusaha dipenuhi melalui penyediaan dana untuk operasional sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA).

Adapun, biaya operasional personalia berusaha dipenuhi melalui pemberian tunjangan guru. sementara itu, untuk meningkatkan “daya beli” siswa terhadap layanan pendidikan SM dan mencegah siswa putus sekolah, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Biaya Pendidikan melalui program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dapat digunakan siswa untuk biaya pribadi peserta didik.

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 16 Juli 2014

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS

  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;image
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 13 Juli 2014

Larangan Penggunaan Dana BOS

Larangan Penggunaan Dana BOS

  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. image
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 12 Juli 2014

Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk SMA Download

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA, Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA di seluruh Indonesia. Program BOS SMA yang merupakan program utama (icon) PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu terutama bagi siswa miskin.image

BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.

 

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya sekolah.

Pada tahun 2014 ini, dialokasikan dana BOS SMA sebesar Rp. 4,3 triliun. Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, dengan mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.

Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk SMA Download silahkan download disini

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit