Tampilkan postingan dengan label mbs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mbs. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juli 2014

PROGRAM BOS SMA DAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)

PROGRAM BOS SMA DAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS),

Program ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu:

1. Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan, komite sekolah dan masyarakat.

2. Sekolah mengelola dan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut. image

3. RKJM,RKT dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMA negeri) atau Yayasan (untuk SMA swasta).

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SMA swasta), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit