Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru | Media Pendidikan

Selasa, 01 Juli 2014

Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia

A. Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:

1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;

2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;

Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas daerah yang mengeluarkan tunjangan profesinya.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini image

B. Penghentian Pembayaran

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;

4. Sedang mengikuti tugas belajar;

5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;

6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;

8. Pensiun dini; atau

9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan.

Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, antara lain :
Bila Artikel Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru dirasa bermanfaat untuk Anda, sudi kiranya Anda berikan G plus one anda kami juga sangat bahagia bila anda suka dengan tulisan Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru ini
Komentar www.m-edukasi.web.idDan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.



0 komentar:


Posting Komentar

Artikel Favorit