Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru 2014, Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2014 sebagai berikut :
1. Umum
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2013 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2013;
b. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
c. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.
d. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru dikmen dan paudni dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/ kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta .
e. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.
f. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
h. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada:
1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
2) Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1.
i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
1) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2014.
2) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2014.
3) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2014.
4) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2014.
j. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundangan.
k. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
1) Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2) Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK.
3) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas satuan pendidikan jenjang TK/SD, pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas.
4) Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka tunjangan profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
l. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini2. Dapodik
a. Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.
Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini3. Manual
Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.
a. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.
Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Dikemen klik disini untuk Cek Tunjangan Profesi Tahun 2014 Didas klik disini Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2014, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar