Tampilkan postingan dengan label tunjangan profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan profesi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Oktober 2014

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan Kedua Tahun 2014 Terlambat

Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui Direktorat P2TK Dikdas tahun anggaran 2014.

Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan juga bahwa bagi guru yang telah terbit SK tunjangannya tidak perlu khawatir karena akan akan tetap dibayarkan meskipun mengalami keterlambatan. Saat ini Direktorat P2TK Dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut.

 

Terimakasih

Pengelola Tunjangan P2TK Dikdas

Anda perlu mengecek apakah data anda pada server dapodidas sudah benar, silahkan ikuti langkah langkahnya klik disini agar tunjangan profesi anda lancar.

image

sumber : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/informasi-keterlambatan-pencairan-tunjangan-triwulan-kedua

BACA SELENGKAPNYA »

Cek Lembar Info PTK Dikdas sinkronisasi dari aplikasi Dapodikdas Cek tunjangan Guru

Untuk memastikan Data Anda sudah benar masuk ke server Dopodikdas Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan ikuti lanbgkah berikut ini hasil verifikasi guru melalui Lembar Info PTK tahun 2014, yang saat ini sudah mulai dapat diakses  :

1. Pilih salah satu links server aktif di bawah untuk melihat hasil verifikasi guru / PTK :

2. Setelah berhasil membuka pada halaman dari salah satu URL di atas untuk mengetahui hasil verifikasi data guru / PTK tahun 2014, masukkan masukan NUPTK Anda pada kolom User ID.

clip_image002

3. Kemudian, masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format  penulisan YYYYMMDD, dengan keterangan YYYY = 4 digit – tahun lahir, MM = 2 digit – bulan lahir, dan DD = 2 digit – tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 10 Januari 1968, maka dituliskan pada kolom “Password” = 19680110 (khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai password).

4. Setelah itu masukkan kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

5. Terakhir, klik “Submit”, dan tunggu beberapa saat hingga data-data verifikasi tampil sempurna

clip_image004

 

Agar tidak terjadi keterlambatan  penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui direktorat p2tk dikdas tahun anggaran 2014. maka pastikan data anda pada server dapodikdas sudah terisi dengan benar. jika belum atau terjadi kesalahan data, maka silahkan minta bantuan operator di sekolah anda.

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 24 April 2014

Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2014 PTK DIKMEN

Untuk cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 silahkan masukkan salah satu Nomor yang anda miliki. bisa menggunakan nomor NUPTK, NRG, Nama, dan No Peserta Sertifikasi Guru kemudian klik tombol cari, silahkan gunakan salah satu dari 4 isian form tersebut sampai data anda diketemukan. Bila tidak ditemukan segera menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing, dan tanyakan permasalahannya kenapa SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru Anda belum keluar

Cek SK Tunj. Profesi

Masukkan kriteria pencarian di salah satu kolom, kemudian klik Tombol [CARI].
Tahun SK:
NUPTK :
NRG:
Nama:
No.Peserta:

Bagi Guru-guru Sekolah menengah SMA dan SMK dilahkan cek menggnakan form diatas.

Kegagalan pengecekan :
1. Server sibuk karena banyak yang mengecek(silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
2. Koneksi Internet anda lambat (silahakn ke warnet yang memiliki koneksi cepat)
3. Nomor yang anda masukan salah (silahkan diingat kembali NUPTK/NRG/Nama/No Peserta Anda)

Terimakasi semoga beranfaat, untuk anda yang ingin tahu SK Tunjangan Profesi Guru / SK Sertifikasi Guru anda.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit