Tampilkan postingan dengan label serifikasi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label serifikasi guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Oktober 2014

Cek Lembar Info PTK Dikdas sinkronisasi dari aplikasi Dapodikdas Cek tunjangan Guru

Untuk memastikan Data Anda sudah benar masuk ke server Dopodikdas Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan ikuti lanbgkah berikut ini hasil verifikasi guru melalui Lembar Info PTK tahun 2014, yang saat ini sudah mulai dapat diakses  :

1. Pilih salah satu links server aktif di bawah untuk melihat hasil verifikasi guru / PTK :

2. Setelah berhasil membuka pada halaman dari salah satu URL di atas untuk mengetahui hasil verifikasi data guru / PTK tahun 2014, masukkan masukan NUPTK Anda pada kolom User ID.

clip_image002

3. Kemudian, masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format  penulisan YYYYMMDD, dengan keterangan YYYY = 4 digit – tahun lahir, MM = 2 digit – bulan lahir, dan DD = 2 digit – tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 10 Januari 1968, maka dituliskan pada kolom “Password” = 19680110 (khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai password).

4. Setelah itu masukkan kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

5. Terakhir, klik “Submit”, dan tunggu beberapa saat hingga data-data verifikasi tampil sempurna

clip_image004

 

Agar tidak terjadi keterlambatan  penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui direktorat p2tk dikdas tahun anggaran 2014. maka pastikan data anda pada server dapodikdas sudah terisi dengan benar. jika belum atau terjadi kesalahan data, maka silahkan minta bantuan operator di sekolah anda.

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 09 Agustus 2012

REFLEKSI 5 TAHUN PROGRAM SERTIFIKASI GURU

Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan komptensi guru demi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, salah satu program pemerintah sejak 2007 sampai sekarang adalah pemberian sertfikat pendidik bagi guru yang telah S1 dan mempunyai masa kerja minimal 5 tahun serta beberapa persyaratan lainnya. Begitu strategisnya posisi guru dalam pendidikan, maka tidak salah jika pemerintah memprioritaskan peningkatan mutu pendidik melalui program sertifikasi guru sebagai kunci peningkatan mutu pendidikan nasional.

Berbagai metode perekrutan telah dilakukan pemerintah mulai dari penilaian portofolio, Pendidikan dan Pelatihan Profesi guru (PLPG), pemberian serifikat pendidik secara langsung, pendidikan profesi guru (PPG) dan terakhir 2011 kemarin melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) ternyata juga belum memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kompetensi sesorang guru. Jika kita merujuk pada data Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ternyata hampir separuh dari 2,6 Juta guru di Indonesia belum layak mengajar baik dari segi kompetensi maupun kualifikasi akademik.

Tahun 2012 pemerintah kembali mengeluarkan program baru untuk mengukur kompetensi guru yang telah di sertifikasi dengan cara melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online yang berlaku secara nasional selama 4 hari dari tanggal 30 Juli s/d 2 Agustus 2012.

Melihat hasil UKG secara nasional tersebut ternyata hasilnya sangat mengecewakan yang mana rata-rata guru mendapatkan nilai 40 s/d 60 masih dibawah standar nasional yaitu 70. Melihat kondisi ini terjadi maka muncul pertanyaan kira-kira metode apa yang paling tepat dalam meningkatkan kompetensi guru yang benar-benar sesaui dengan apa yang termaktub dalam UU dan PP yang mengatur tentang guru tersebut, agar mutu pendidikan bisa tercapai melalui peningkatan kompetensi guru.

Kapan Kompetensi dan Kulaifikasi guru dapat terwujud maksimal…?

Lima tahun sudah program sertifikasi guru telah berlalu, berbagai regulasi tentang peningkatan komptensi dan kulaifikasi guru telah dikelurakan pemerintah, mulai dari UU sampai pada peraturan mentri pendidikan nasional namun sampai hari ini belum ada yang berlaku efektif. Ketika kita membaca diberbagai media massa ternyata banyak daerah yang mengabaikan regulasi tersebut dengan alasan otonomi daerah. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah sistem yang salah ataukah memang karakter manusinya yang selalu menagabaikan aturan yang telah ada, bahkan masih banyak kita jumpai guru yang belum bisa menguasai ICT padahal itu adalah bagian dari kompetensi guru yang telah disertifikasi.

Ada 4 kompetensi yang harus dikuasai seorang pendidik atau guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesioanal. Namun ketika kita melihat kondisi hari ini tenyata dari ke empat komptensi ini tenyata masih banyak yang diabaikan guru utamanya komptensi kepribadian dan profesinal. Bukan hal yang dirahasiakan lagi ketika masih banyak guru yang melakukan kekerasan terhadap para peserta didik dikelas dan kurangnya kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang salah satu contoh hasil UKG membuktikan bahwa ternyata masih banyak guru yang belum menguasai komputer padahal itu adalah bagian dari kompetensi professional seorang guru yang telah disertifikasi.

Begitupun dengan kualifikasi akaedmik masih banyak guru didaerah yang tenyata belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, padahal jelas di Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru disebutkan guru minimal berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Bahkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan & RB) Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dijelaskan bahwa 2015 guru semua harus berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Selain itu pula jam mengajar guru yang telah disertifikasi minimal 24 jam dan maksimal 40 jam perminggu, namun sampai hari ini tenyata masih banyak juga guru yang belum bisa memenuhi target tersebut dengan alasan kurangnya rombongan belajar disatuan pendidikan tertentu sehingga membuat kebanyakan guru mencari jam mengajar tambahan disekolah lain. Bahkan sanksi bagi guru yang belum bisa memenuhi jam mengajar minimal 24 jam perminggu tidak tangung-tangung yaitu akan dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,dan maslahat tambahan.

Melihat kondisi hari ini maka penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa guru yang belum bisa memenuhi standar kualifikasi baik dari segi kompetensi maupun kualifikasi akademik salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan terhadap guru-guru yang telah disertifikasi baik dari pemrintah daerah maupun pemerintah pusat, yang pada akhirnya program sertifikasi guru sampai sekarang belum mengalami peningkatan yang signifikan terhadap pengaruh peningkatan mutu pendidikan.

IDENTITAS PENULIS

clip_image002

Judul Artikel : REFLEKSI 5 TAHUN PROGRAM SERTIFIKASI GURU

Nama Pengarang : SUHARTO,S.Pd

Nomor Identitas, NIP : 19820219 200901 1 007

Tempat /Tanggal Lahir : Palopo, 19 Februari 1982

Pekerjaan : PNS (Guru)

Agama : Islam

E-Mail : attolaba@ymail.com

Suku/Kebangsaan : Bugis/Indonesia

No. Rekenig : 3051-01-018434-53-2 ( Bank BRI )

Institusi Kerja : SDN 089 Masamba, Jl. Masamba Affair No.178 Masamba

Kec. Masamba, Kab. Luwu utara, Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0473) 21646, Kode Pos 91962

Alamat Rumah : Desa Laba, Kec. Masamba, Kab. Luwu utara

Provinsi Sulawesi Selatan

Hp. 085 242 669 631 / 085 299 896 754

Kode Pos 91962

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit