Memasuki milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk
menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang
menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global ini seakan dunia
tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal
hingga internasional dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula
nanti ketika perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan
dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa. Pada saat itu hanya
bangsa yang unggullah yang anak mampu bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan
insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut UNESCO pendidikan hendaknya
dibangun dengan empat pilar, yaitu learning
to know, learning to do, learning to be, dan
learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk
menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan
sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga
usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di
bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya
PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat
potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada
rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini
sering disebut the golden age (usia emas).
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di
Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya
merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur
pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal
(RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan
informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap satuan-satuan PAUD tersebut,
diperlukan adanya kerangka dasar dan standar kompetensi anak usia
dini yang berlaku secara nasional yang dapat digunakan sebagai acuan
bagi setiap bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk
mengembangkan program pembelajaran.