Tampilkan postingan dengan label kesetaraan guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesetaraan guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Agustus 2014

Mekanisme Pangkat dan Kesetaraan untuk Guru Non PNS

Mekanisme Pangkat dan Kesetaraan untuk Guru Non PNS, Permendikbud No. 28 Tahun 2014 menerangkan bahwa dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, perlu pembinaan guru secara terarah dan berkelanjutan maka perlu Pemberian Pangkat dan Kesetaraan bagi Guru Non PNS. image

Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67546/A5.1/HK/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Penyampaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014, berikut ini mekanisme pemberian kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, antaralain :

1. Guru menyiapakan berkas usul pemberian kesetaraan kepada Kepala Sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul dimaksud terdiri atas :

a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

b. Surat Keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah/Madrasah

c. NUPTK

d. NRG bagi yang sudah memiliki

e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

f. Asli Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah/Madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran / pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu

g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada Dinas Pendidikan

h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota

2. Kepala Sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul

3. Kepala Sekolah/Madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat JEnderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 (terlampir) dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada Kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul

5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan.

donload dan baca selengkapnya Permendikbud No. 28 Tahun 2014 klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit